Resources / Blog / Seputar PPh 21

Ini 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah!

Cara cek saldo BPJS bukanlah hal yang sulit. Anda bisa melakukannya di aplikasi BPJTKU, melalui situs resmi, dan cek ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Lalu, bagaimana dengan cara membayarnya? Mari simak ulasan selengkapnya di sini!

Ini 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah!

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Saldo yang dapat dilihat peserta adalah saldo BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT). Ada tiga cara terkini peserta dapat cek saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya. Mulai dari cek saldo BPJS dari aplikasi smartphone, melalui situs online resmi BPJS Ketenagakerjaan, dan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

1. Melalui aplikasi BPJSTKU

Peserta dapat mengecek saldo JHT melalui aplikasi mobile resmi yang dihadirkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi tersebut bernama BPJSTKU yang dapat diunduh melalui Playstore maupun AppStore. Ini langkah-langkahnya:
  • Download dan install aplikasi BPJSTKU di Play Store maupun AppStore.
  • Setelah selesai install, buka aplikasi. Anda akan diarahkan untuk membuat akun BPJS Ketenagakerjaan pada aplikasi tersebut.
  • Selanjutnya, silakan login ke akun dengan email dan PIN. Pastikan Anda menggunakan email yang aktif dan mengingat PIN yang digunakan.
  • Setelah berhasil login, Anda akan melihat beberapa menu dalam aplikasi BPJSTKU. Pilih menu ‘Lihat Saldo’ untuk melihat rincian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda.

2. Cek rincian saldo BPJS melalui situs online resmi

Selain melalui aplikasi, peserta juga dapat memeriksa saldo JHT dengan mengakses situs online resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya:
  • Kunjungi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs untuk mendaftarkan akun terlebih dahulu.
  • Anda akan menemukan ‘Form Pendaftaran Pengguna’ dengan dua kolom yang perlu diisi.
  • Pada kolom ‘Segmen’, pilih ‘Penerima Upah (PU)’. Kemudian, masukkan email Anda pada kolom ‘Email’. Pastikan untuk mencantumkan email aktif. Lalu, klik ‘Kirim’.
  • Anda akan menerima email berisikan kode aktivasi akun.
  • Masukkan kode aktivasi pada halaman verifikasi akun. Lalu klik ‘Verifikasi’.
  • Selanjutnya, isi ‘Informasi Data Pengguna’ dengan identitas diri Anda yang sebenarnya dan nomor kartu peserta Jamsostek (KPJ) milik Anda. Setelah melengkapi semua kolom dengan benar, klik ‘Kirim’.
  • Selanjutnya, Anda akan menerima email konfirmasi aktivasi akun. Silakan mengikuti instruksi dalam email tersebut.
  • Setelah selesai melakukan registrasi, kembali ke situs yang sama untuk login. Masukkan alamat email dan PIN yang telah didaftarkan, kemudian pilih ‘Login’.
  • Setelah login, Anda akan melihat beberapa pilihan menu pada layar PC atau laptop. Pilih menu ‘Lihat Saldo JHT’ untuk melihat rincian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda.

3. Cek saldo dengan mengujungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Cara terakhir untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari lokasi Anda. Datang ke kantor tersebut dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan dan lakukan prosedur yang diinstruksikan oleh petugas di tempat tersebut. Anda akan mendapatkan rincian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dari petugas dalam bentuk hardcopy. Melalui ketiga cara ini, peserta dapat melihat rincian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang telah terkumpul selama periode peserta mengikuti program jaminan sosial tersebut. Anda dapat memilih satu dari tiga cara ini yang sesuai dengan kenyamanan Anda.

Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan

Selain melihat saldo, peserta dapat cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan miliknya. Dengan begitu, peserta dapat tahu besaran tagihan yang dibayarkan setiap bulan untuk BPJS Ketenagakerjaan miliknya. Ada tiga cara cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan, melalui aplikasi BPJSTKU mobile, membuka situs online resmi BPJS Ketenagakerjaan, dan mendatangi langsung kantor cabang terdekat. Baca Juga: Cek Tagihan BPJS Bikin Bingung? Intip 4 Cara Gampangnya Di Sini!

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Umumnya, pihak yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah perusahaan, khususnya staf HRD. Departemen ini mengurus pembayaran BPJS Ketenagakerjaan setiap karyawan yang bekerja di kantor tersebut. Namun jika badan usaha merupakan kumpulan pekerja mandiri? Maka anggota terpilih harus membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan miliknya dan rekan-rekannya. onlinepajak pph 21 onlinepajak pph 21 Jika Jaminan Pensiun (JP) 1% dan Jaminan Hari Tua (JHT) 2% bagian karyawan ditanggung oleh perusahaan, isi kolom tunjangan (%) diisi 100. Namun jika dua iuran itu ditanggung oleh karyawan sendiri dan mengurangi pendapatan karyawan, isi kolom tunjangan (%) dengan angka 0. Selanjutnya, pihak tersebut perlu membayar iuran itu. Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui EPS atau e-Payment Sistem yang telah disediakan secara resmi dari BPJS. Alternatif lainnya, pihak yang bertugas membayar iuran BPJSTK dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak. Kini, telah tersedia pembayaran BPJSTK melalui fitur pembayaran online milik OnlinePajak, sehingga tidak hanya memberikan kemudahan dalam pengelolaan pajak karyawan, tetapi juga dapat bayar iuran BPJSTK sekaligus. Semua dalam satu platform terpadu. Baca Juga: 5 Info Penting EPS BPJS Ketenagakerjaan: Bayar Iuran jadi Gampang!

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial untuk pekerja yang disediakan oleh negara. Pemerintah pun mengimbau agar semua perusahaan dan badan usaha mendaftarkan karyawannya untuk merasakan manfaat program jaminan sosial ini. Program tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Kesemua iuran program BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditanggung oleh perusahaan, yang termasuk dalam bagian perhitungan PPh 21 yang dilakukan oleh staf HR. Dari keempat program BPJS Ketenagakerjaan itu, karyawan hanya dapat mengecek saldo JHT. Iuran JHT ini ditanggung oleh perusahaan dan pekerja, dengan perbandingan pembayarannya:
Perusahaan membayar sebesar 3,7% dari upah yang dilaporkan, dan 2% ditanggung oleh pekerja (memotong dari penghasilan yang diterima oleh pekerja setiap bulannya).
Jika peserta merupakan kategori pekerja bukan penerima upah, seperti pekerja mandiri (freelance atau pebisnis tanpa badan usaha), besaran iuran berdasarkan pada nominal tertentu dan dipilih sesuai penghasilan masing-masing. Sedangkan untuk pekerja migran Indonesia, besaran iuran JHT yang berkisar antara Rp50.000 – Rp600.000 per bulan.

Waktu Penarikan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah dapat cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, kapan peserta dapat menarik uang jaminan tersebut? Pada dasarnya, Anda dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ketika telah mencapai usia 56 tahun. Jika mengambil sebelum masuk usia 56 tahun, peserta hanya dapat menarik ketika telah mencapai masa kepesertaan selama 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Iuran hanya dapat diambil maksimal sebesar 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun.
  • Iuran hanya dapat diambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan.
Perlu diingat kalau pengambilan ini hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta. Kondisi lainnya, peserta telah masuk usia pensiun, yang termasuk berhenti bekerja karena telah mengundurkan diri dari sebuah perusahaan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sedang tidak aktif bekerja di mana pun, atau akan pindah dari Indonesia dan menetap di luar negeri selamanya. Selain itu, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil jika peserta mengalami cacat total tetap atau telah meninggal dunia. Jika situasi kedua yang terjadi pada peserta, iuran tersebut dapat diberikan kepada ahli waris yang telah ditunjuk oleh peserta, atau keberpihakan iuran akan turun sesuai urutan ahli waris sesuai yang tercantum dalam situs online resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
  • Janda/duda.
  • Anak.
  • Orang tua, cucu.
  • Saudara kandung.
  • Mertua.
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat.
  • Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat, maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

Kesimpulan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari perhitungan PPh 21 yang dibayarkan oleh perusahaan untuk karyawannya. Ketika karyawan ingin cek saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya, peserta hanya dapat memeriksa saldo JHT. Perusahaan menanggung sebesar 3,7% dari besaran upah yang dilaporkan, dan pekerja menanggung 2% yang memotong dari penghasilannya setiap bulan. Peserta dapat cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui tiga cara:
  • Cek saldo BPJS melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di Play Store maupun AppStore.
  • Cek saldo melalui situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Cek saldo dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat diambil jika peserta berada dalam kondisi berikut:
  • Peserta telah berusia 56 tahun.
  • Peserta telah masuk usia pensiun, mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sedang tidak aktif bekerja, atau pindah dari Indonesia dan menetap di luar negeri selamanya.
  • Peserta mengalami cacat total.
  • Peserta meninggal dunia.
Reading: Ini 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah!