Resources / Blog / Tips Pajakpay

Wajib! Ini Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

JKP Program Baru Pemerintah

Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang berada di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Program ini ditujukan untuk pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama yang terjadi di masa pandemi ini. Apa itu JKP dan bagaimana mendapatkan jaminan ini?

JKP BPJAMSOSTEK

Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal juga dengan nama BPJamsostek, JKP adalah program yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program JKP ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan pekerja yang layak saat mereka kehilangan pekerjaan. Dengan begitu, pekerja korban PHK tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sembari berusaha mendapatkan pekerjaan baru. 

Manfaat dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ada tiga jenis manfaat yang akan pekerja atau peserta dapatkan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, di antaranya:

  • Uang Tunai

Peserta jaminan akan menerima uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, terhitung setelah mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan peserta memenuhi syarat sebagai penerima manfaat jaminan.

Manfaat uang tunai yang diterima oleh peserta dari jaminan ini sebesar perhitungan berikut:

(45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).

Upah dalam rumus tersebut menggunakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000,-

  • Akses Informasi Kerja

Manfaat ini diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.

  • Pelatihan Kerja

Manfaat pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan, dan dapat diadakan secara offline dan/atau online.

Siapa yang Berhak Mendapatkan JKP?

Untuk mendapatkan JKP, pekerja atau peserta wajib memenuhi syarat berikut ini:

  1. WNI
  2. Belum mencapai usia 54 tahun
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 Program (JKK, JKM, JHT)
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Adapun kriteria penerima JKP dilihat dari beberapa aspek:

  1. Syarat Masa Iur: Tertib iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan, yang mana 6 bulan dibayar berturut-turut.
  2. Periode Pengajuan: Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja tersebut.
  3. Syarat Pengajuan JKP: Menyertakan bukti PHK dan adanya komitmen untuk bekerja kembali.

Peserta di bawah ini adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat JKP:

  1. Mengundurkan diri
  2. Cacat total tetap
  3. Pensiun
  4. Meninggal dunia
  5. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai dengan periode kontrak.

Cara Pendaftaran JKP

Jika peserta telah terdaftar, serta merta akan menjadi peserta JKP. Namun untuk peserta baru, alur pendaftarannya sama seperti dengan program lainnya, yaitu perusahaan tempat pekerja mengisi formulir F1 dan F1a, serta melakukan pembayaran iuran. Penyerahan formulir paling lambat 30 hari sejak tanggal pekerja mulai bekerja. Setelah mendaftarkan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lambat 1 hari sejak diserahkannya formulir pendaftaran tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online & Offline?

Jika perusahaan mendaftarkan pekerja pada program yang sesuai dengan skala usahanya, pekerja tersebut akan terdaftar sebagai peserta JKP secara otomatis. 

Untuk perusahaan baru maupun yang telah terdaftar, yang mau mendaftar program JKP harus menyiapkan persyaratan berikut, yaitu wajib melengkapi:

  1. Data aset dan omset
  2. Data tenaga kerja (NIK, nomor handphone dan email)
  3. Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKP ini karena jika tidak, akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif sampai dengan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Jika perusahaan mengalami pergantian nama, alamat, skala usaha, data upah dan pekerja, wajib untuk menyampaikan perubahan tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja. Jika tidak, pekerja tidak akan mendapatkan manfaat program JKP.

Bayar Iuran BPJS TK untuk dapat Manfaat JKP di OnlinePajak

Untuk mempermudah perusahaan dalam mengelola data dan kewajiban karyawannya, OnlinePajak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghadirkan fitur pembayaran BPJS TK melalui PajakPay. Dengan fitur ini, perusahaan dapat membayar iuran BPJS TK karyawannya. Dengan begitu, perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah dan karyawan mendapatkan manfaat JKP dan jaminan sosial BPJS TK lainnya.

Bagaimana cara membayar iuran BPJS TK karyawan Anda? Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, pastikan Anda telah daftar dan memiliki akun OnlinePajak, serta melakukan aktivasi KYC BPJS TK. Kalau belum, segera daftar dengan klik link ini untuk dapat memiliki akun OnlinePajak, kemudian ikuti langkah berikut ini.

Langkah Bayar BPJS Ketika Belum Memiliki Saldo PajakPay

Langkah di bawah ini untuk pembayaran ketika Anda belum memiliki saldo PajakPay:

  1. Login ke akun Anda, Klik Halaman Setor Pajak, kemudian pilih BPJS.
  1. Kemudian klik “Cek Tagihan BPJS TK“. Pastikan Anda juga memilih bulan periode.
  1. Masukkan Nomor Kode Billing / Kode Iuran BPJS TK Anda pada kolom kode billing BJPS TK yang sudah Anda dapatkan, kemudian klik “Submit
  1. Jika Anda melihat konfirmasi seperti ini, silakan untuk klik “Ok“. Namun jika Anda tidak menemukan status seperti ini Anda bisa klik ikon refresh yang ada di samping periode.
  1. Klik ikon tanda panah untuk melihat detail pembayaran, kemudian klik “Lihat Detail“.

6. Anda akan melihat informasi tagihan dan rincian tagihan yang berisikan Nama Peserta, Nomor Virtual Account, Nominal tagihan BPJSTK dan lain-lainya. Pastikan nominalnya sudah sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan.

Jika sudah sesuai, Anda bisa klik “Tutup

7. Jika Anda belum memiliki Saldo, silakan untuk melakukan top up terlebih dahulu. Silakan kembali ke “Halaman Setor Pajak“, kemudian klik ikon dompet PajakPay.

8. Klik “Top Up”. 

9. Pilih Bank dan metode pembayaran ingin dilakukan, kemudian baca Instruksi cara top up saldo yang diberikan.

10. Setelah Saldo masuk Anda bisa langsung melakukan pembayaran dengan klik “Bayar” pada tagihan BPJS yang ingin dibayarkan

Jika pembayaran BPJS TK lebih dari Rp 2.000.000 silakan untuk melakukan KYC terlebih dahulu di sini.

Langkah Pembayaran BPJS Jika Sudah Memiliki Saldo

Selanjutnya, langkah di bawah ini untuk pembayaran ketika Anda belum memiliki saldo PajakPay:

  1. Login ke akun Anda, Klik Halaman Setor Pajak, kemudian pilih BPJS.
  1. Kemudian klik “Cek Tagihan BPJS TK“. Pastikan Anda juga memilih bulan periode.
  1. Masukkan Nomor Kode Billing / Kode Iuran BPJS TK Anda pada kolom kode billing BJPS TK yang sudah Anda dapatkan, kemudian klik “Submit
  1. Jika Anda melihat konfirmasi seperti ini, silakan untuk klik “Ok“. Namun jika Anda tidak menemukan status seperti ini Anda bisa klik ikon refresh yang ada di samping periode.
  1. Klik ikon tanda panah untuk melihat detail pembayaran, kemudian klik “Lihat Detail“.

6. Anda akan melihat informasi tagihan dan rincian tagihan yang berisikan Nama Peserta, Nomor Virtual Account, Nominal tagihan BPJSTK dan lain-lainya. Pastikan nominalnya sudah sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan.

Jika sudah sesuai, Anda bisa klik “Bayar Sekarang

7. Setelah melakukan pembayaran Anda akan melihat status “Sudah Dibayar”. Untuk melihat  detail pembayaran silakan klik “Lihat Detail”.

Anda akan melihat status pembayaran sudah lunas

Tutorial pembayaran BPJSTK melalui PajakPay OnlinePajak juga dapat Anda lihat di halaman support ini.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, iuran BPJS TK karyawan perusahaan Anda telah dibayarkan. Patuh itu gampang, bukan? Pekerja Anda pun terima beres dan mendapatkan jaminan sesuai haknya.

Nikmati kemudahan bayar iuran BPJS TK dan pengelolaan data karyawan Anda dengan OnlinePajak. Lihat paket dan harga sesuai kebutuhan perusahaan Anda di sini.

Reading: Wajib! Ini Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan