Resources / Blog / Tips Pajakpay

Perbarui Masa Aktif Kode Billing dengan Sekali Klik di OnlinePajak

Apakah Anda sudah familiar dengan istilah kode billing pajak? Bila Anda staf pajak, Anda mungkin sudah akrab dengan istilah tersebut. Namun bagaimana dengan masa aktif kode billing pajak? Simak artikel ini untuk mengetahui cara mudah membuat masa aktif kode billing pajak yang baru menggunakan OnlinePajak!

Nyatanya tak banyak orang yang tahu berapa lama masa aktif kode billing untuk bisa digunakan membayar pajak. Lantaran, sebagian orang mungkin akan langsung melakukan pembayaran pajak ketika sudah memiliki kode billing, sehingga merasa tidak perlu melihat masa aktif kode billing.

Namun bagaimana bila Anda terpaksa menunda pembayaran pajak dan ternyata masa aktif kode billing Anda sudah kedaluwarsa? Bukankah sangat merepotkan bila Anda harus kembali memasukkan informasi seperti Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) satu per satu?

Baca Juga: Cara Buat ID Billing, Permasalahan dan Solusinya

Kode Billing Pajak & e-Billing OnlinePajak

Saat ini pembayaran pajak sudah semakin mudah dengan adanya e-Billing sehingga Anda tidak perlu lagi menulis di lembaran Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual, yang tentunya akan menghabiskan waktu lebih banyak.

Kewajiban memiliki kode billing pajak pada setiap pembayaran pajak, diberlakukan semenjak MPN G2.

Untuk mendapatkan kode billing secara elektronik (e-Billing), Anda tinggal memasukkan keterangan pembayaran pajak meliputi KAP, KJS, Masa Pajak, dan Tahun Pajak pada fitur e-Billing OnlinePajak. Setelah itu, Anda akan langsung mendapatkan kode billing yang bisa langsung dibayar.

Pembayaran ID Billing secara manual membuat Anda harus beranjak ke bank, mesin ATM, atau membuka aplikasi e-Banking lagi untuk menyelesaikan pembayaran pajak. Namun saat ini, Anda dapat melakukan pembayaran ID Billing langsung tanpa beranjak dari aplikasi OnlinePajak dengan metode kartu kredit Visa atau dengan transfer bank.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Pakai Visa Card di OnlinePajak

Masa Aktif Kode Billing Pajak

Bila e-Billing memiliki masa kedaluwarsa, maka berapa lama sebenarnya masa aktif kode billing itu sendiri?

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, masa berlaku kode billing sebenarnya beragam. Jangka waktu berlakunya kode billing pajak dibedakan berdasarkan cara memperolehnya, di antaranya seperti:

1. Melalui aplikasi perpajakan online, baik itu DJP Online  maupun perusahaan Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak. Masa berlaku kode billing pajaknya adalah 30 hari sejak kode tersebut diterbitkan.

2. Kode billing yang diperoleh melalui penerbitan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masa berlaku kode billing-nya bervariasi tergantung jenis surat pajak yang diterbitkan, berikut ini uraiannya:

  • Surat Ketetapan Pajak (SKP), masa berlaku kode billing-nya 2 bulan sejak surat diterbitkan.
  • Surat Tagihan Pajak (STP), masa berlaku kode billing-nya 2 bulan sejak surat diterbitkan.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), masa berlaku kode billing-nya 7 bulan sejak surat diterbitkan.
  • STP PBB, masa berlaku kode billing-nya 2 bulan sejak surat diterbitkan.
  • SKP PBB, masa berlaku kode billing-nya 2 bulan sejak surat diterbitkan.

Tahukah Anda, bahwa masa aktif kode billing yang berlaku saat ini sebenarnya terbilang cukup lama bila dibandingkan dengan masa aktif kode billing pajak pada zaman dulu. Sekira tahun 2014 hingga 2015, masa kedaluwarsa kode billing pajak hanya lah 48 jam atau 2 hari saja sejak kode billing dikeluarkan. Pada akhir tahun 2015, jarak kedaluwarsa kode billing pun diperpanjang lagi menjadi 168 jam atau 7 hari. Hingga akhirnya pemerintah memberlakukan masa aktif kode billing seperti sekarang.

Cara Membuat Kode Billing Baru yang Sudah Kedaluwarsa di OnlinePajak

Bila masa berlaku e-Billing Anda telah berakhir dan Anda perlu membuat ulang, maka Anda berada di tempat yang tepat. Karena di OnlinePajak, Anda bisa buat ulang ID Billing tanpa harus memasukkan kembali satu per satu data pembayaran pajak yang akan diselesaikan.

Layanan membuat ID Billing baru dari ID Billing yang sudah kedaluwarsa di OnlinePajak merupakan fitur baru dari PajakPay.

Fitur ini akan sangat memudahkan Anda yang ingin membuat ulang ID Billing yang sudah kedaluwarsa, dengan keterangan transaksi pajak yang sama. Pembuatan ulang ID Billing otomatis ini akan menyalin NPWP, KAP, KJS, masa pajak, hingga nilai pembayaran yang sama secara seketika.

Fitur pembuatan ulang ID Billing yang sudah kedaluwarsa ini tidak akan memakan waktu banyak karena hanya membutuhkan satu klik hingga ID Billing baru terbuat. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Masuk ke akun OnlinePajak Anda, lalu pilih menu ‘Setor e-Billing & Bayar’. Kemudian akan muncul halaman yang berisi daftar transaksi dengan ID Billing yang sudah kedaluwarsa.

2. Pilih ID Billing yang mau dibuat ulang dan klik tanda tiga titik di paling kanan daftar ID Billing. Lalu klik Buat ulang

3. ID Billing Anda berhasil dibuat ulang setelah Anda melihat popup seperti gambar di bawah pada kiri bawah laman setor akun OnlinePajak Anda. 

4. ID Billing sudah siap dibayarkan dengan status sudah tidak kedaluwarsa lagi.

Itu tadi langkah-langkah membuat ulang ID Billing yang sudah kedaluwarsa di OnlinePajak. Mudah, bukan?

Setelah berhasil membuat ID Billing baru, jangan lupa untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak Anda. Gunakan fitur Pembayaran OnlinePajak agar pembayaran pajak langsung tuntas saat itu juga dan Anda tidak perlu ke bank lagi lalu mengisi satu per satu kode billing yang mau dibayar. Kelola transaksi bisnis dan pajak Anda, ingat OnlinePajak!

Reading: Perbarui Masa Aktif Kode Billing dengan Sekali Klik di OnlinePajak