Resources / Blog / Tips Pajakpay

Perbarui Masa Aktif Kode Billing dengan Sekali Klik di OnlinePajak

Apakah Anda sudah familiar dengan istilah kode billing pajak? Bila Anda staf pajak, Anda mungkin sudah akrab dengan istilah tersebut. Namun bagaimana dengan masa aktif kode billing pajak? Simak artikel ini untuk mengetahui cara mudah membuat masa aktif kode billing pajak yang baru menggunakan OnlinePajak!

Nyatanya tak banyak orang yang tahu berapa lama masa aktif kode billing untuk bisa digunakan membayar pajak. Lantaran, sebagian orang mungkin akan langsung melakukan pembayaran pajak ketika sudah memiliki kode billing, sehingga merasa tidak perlu melihat masa aktif kode billing.

Namun bagaimana bila Anda terpaksa menunda pembayaran pajak dan ternyata masa aktif kode billing Anda sudah kedaluwarsa? Bukankah sangat merepotkan bila Anda harus kembali memasukkan informasi seperti Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) satu per satu?

Baca Juga: Cara Buat ID Billing, Permasalahan dan Solusinya

Kode Billing Pajak & e-Billing OnlinePajak

Saat ini pembayaran pajak sudah semakin mudah dengan adanya e-Billing sehingga Anda tidak perlu lagi menulis di lembaran Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual, yang tentunya akan menghabiskan waktu lebih banyak.

Kewajiban memiliki kode billing pajak pada setiap pembayaran pajak, diberlakukan semenjak MPN G2.

Untuk mendapatkan kode billing secara elektronik (e-Billing), Anda tinggal memasukkan keterangan pembayaran pajak meliputi KAP, KJS, Masa Pajak, dan Tahun Pajak pada fitur e-Billing OnlinePajak. Setelah itu, Anda akan langsung mendapatkan kode billing yang bisa langsung dibayar.

Pembayaran ID Billing secara manual membuat Anda harus beranjak ke bank, mesin ATM, atau membuka aplikasi e-Banking lagi untuk menyelesaikan pembayaran pajak. Namun saat ini, Anda dapat melakukan pembayaran ID Billing langsung tanpa beranjak dari aplikasi OnlinePajak dengan metode kartu kredit Visa atau dengan transfer bank.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Pakai Visa Card di OnlinePajak

Masa Aktif Kode Billing Pajak

Bila e-Billing memiliki masa kedaluwarsa, maka berapa lama sebenarnya masa aktif kode billing itu sendiri?

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, masa berlaku kode billing sebenarnya beragam. Jangka waktu berlakunya kode billing pajak dibedakan berdasarkan cara memperolehnya, di antaranya seperti:

1. Melalui aplikasi perpajakan online, baik itu DJP Online  maupun perusahaan Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak. Masa berlaku kode billing pajaknya adalah 30 hari sejak kode tersebut diterbitkan.

2. Kode billing yang diperoleh melalui penerbitan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masa berlaku kode billing-nya bervariasi tergantung jenis surat pajak yang diterbitkan, berikut ini uraiannya:

  • Surat Ketetapan Pajak (SKP), masa berlaku kode billing-nya 2 bulan sejak surat diterbitkan.
  • Surat Tagihan Pajak (STP), masa berlaku kode billing-nya 2 bulan sejak surat diterbitkan.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), masa berlaku kode billing-nya 7 bulan sejak surat diterbitkan.
  • STP PBB, masa berlaku kode billing-nya 2 bulan sejak surat diterbitkan.
  • SKP PBB, masa berlaku kode billing-nya 2 bulan sejak surat diterbitkan.

Tahukah Anda, bahwa masa aktif kode billing yang berlaku saat ini sebenarnya terbilang cukup lama bila dibandingkan dengan masa aktif kode billing pajak pada zaman dulu. Sekira tahun 2014 hingga 2015, masa kedaluwarsa kode billing pajak hanya lah 48 jam atau 2 hari saja sejak kode billing dikeluarkan. Pada akhir tahun 2015, jarak kedaluwarsa kode billing pun diperpanjang lagi menjadi 168 jam atau 7 hari. Hingga akhirnya pemerintah memberlakukan masa aktif kode billing seperti sekarang.

Cara Membuat Kode Billing Baru yang Sudah Kedaluwarsa di OnlinePajak

Untuk membuat ID Billing di OnlinePajak, Anda cukup melakukan beberapa langkah sederhana. Namun, sebelum Anda bisa membuat ID Billing di OnlinePajak, Anda harus mendaftar terlebih dahulu di sini.

Berikut ini adalah tampilan halaman untuk mendaftar:

Setelah mendaftar, Anda bisa memanfaatkan layanan e-Billing OnlinePajak dengan terlebih dahulu masuk ke menu e-Billing.

Sebelum melakukan pembayaran Anda harus membuat ID-Billingnya terlebih dahulu.

  1. Masuk ke menu Setor
  2. Pilih Masa Pajak yang ingin Anda bayarkan
  3. Klik Tambah lalu Pilih Pajak Lainnya;
  4. Masukkan detail pajak yang benar dan sesuai. Anda juga dapat memilih KAP 411128 – KJS 420
  5. Isi Masa Pajak, Jumlah Pajak
  6. Isi kolom keterangan (jika diperlukan)
  7. Masukkan Jumlah Pajak yang ingin dibayarkan, Lalu klik Minta Persetujuan
    1. langkah pertama adalah klik icon 3 titik seperti digambar, kemudian klik “Setujui Transaksi”. ini digunakan apabila dalam 1 akun memiliki lebih dari 1 pengurus atau user dalam  pembuat ID Billing dan approval ID Billing.ID Billing akan muncul di halaman setor di kolom Belum Terbayar
  8. Untuk melanjutkan transaksi pembayaran silakan untuk klik ikon 3 titik kemudian klik Setujui Transaksi kemudian muncul Tombol Bayar Pajak
  9. Anda akan diarahkan ke halaman Detail Pembayaran, Klik “+ Tambah Kontak” dan isi kontak untuk penerima BPN,
  10. silakan pilih metode pembayaran Virtual Account sesuai Bank yang Anda milikidan yang ingin digunakan untuk melakukan pembayaran atas ID Billing yang sudah dibuat, lalu klik Bayar
  11. Anda akan melihat detail pembayaran pajak yang berisikan Nama Bank, Deskripsi dan Nomor Virtual Account / Nomor Rekening. Perhatikan nominal yang harus Anda transfer.
  12. Setelah itu Anda akan melihat NTPN pada ID Billing yang Anda buat;
  13. Anda bisa melakukan pengecekan atas BPN/NTPN di kolom Terbayar. Pilih menu 3 titik dipaling kanan dan klik Download BPN

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak

Setelah Anda melakukan pembayaran pajak, baik melalui bank persepsi, kantor pos maupun ATM, Anda akan diberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nah, BPN/NTPN ini harus disimpan dengan aman.

Namun, tak jarang wajib pajak kehilangan BPN/NTPN tersebut. Untuk mendapatkannya kembali, wajib pajak harus mampu menunjukan kode billing kepada petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tapi, masaahnya akan jadi lebih rumit jika wajib juga menghilangkan kode billing.

Namun, Anda bisa menghindari masalah ini jika menggunakan OnlinePajak. Di OnlinePajak, cara cetak ulang kode biling sangat mudah. Pasalnya, di OnlinePajak, Anda akan diberikan ID/kode billing yang dapat disimpan dalam format PDF. Nah, format PDF ini bisa dicetak dan ditunjukkan pada petugas untuk mendapatkan BPN/NTPN Anda kembali.

Namun, alangkah baiknya jika sedari awal Anda menyimpan dengan baik BPN/NTPN setelah melakukan pembayaran pajak. Tips untuk menyimpan BPN/NTPN dapat Anda temukan di sini.

Baca Juga: Cara Impor ID Billing di OnlinePajak

e-Billing pajak merupakan sistem pembayaran pajak elektronik yang online dan fleksibel. Kini buat ID Billing di OnlinePajak jauh lebih praktis karena dapat dibuat melalui aplikasi. Dengan e-Billing OnlinePajak, Anda bisa lebih mudah membayar dan melaporkan pajak, baik pajak umum maupun pajak khusus, seperti PPh minyak bumi atau PPh gas alam.

Itu tadi langkah-langkah membuat ulang ID Billing yang sudah kedaluwarsa di OnlinePajak. Mudah, bukan?

Setelah berhasil membuat ID Billing baru, jangan lupa untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak Anda. Gunakan fitur Pembayaran OnlinePajak agar pembayaran pajak langsung tuntas saat itu juga dan Anda tidak perlu ke bank lagi lalu mengisi satu per satu kode billing yang mau dibayar. Kelola transaksi bisnis dan pajak Anda, ingat OnlinePajak!

Bayar Pajak dengan OnlinePajak Banyak Keuntungannya

OnlinePajak memberikan banyak keuntungan untuk proses transaksi bisnis yang Anda lakukan. Di sinilah solusi terintegrasi seperti OnlinePajak berperan penting. Dengan OnlinePajak, Anda dapat mengoptimalkan proses pembayaran pajak dengan berbagai manfaat:

  • Pembayaran Invoice Lancar: Lakukan pembayaran invoice dengan mudah dan aman melalui kartu kredit, bahkan untuk rekan bisnis yang tidak memilikinya.
  • Peningkatan Keuntungan: Kelancaran pembayaran invoice menghasilkan arus kas yang lebih baik, meningkatkan profitabilitas, dan mendukung pertumbuhan bisnis.
  • Permintaan Pembayaran Praktis: Buat dan tagih invoice secara praktis dengan pilihan metode pembayaran yang sesuai dengan preferensi pelanggan.
  • Rekonsiliasi Data Mudah: Rekonsiliasikan data transaksi secara otomatis dalam satu platform terintegrasi, menghemat waktu dan meminimalisir kesalahan.

OnlinePajak bukan hanya solusi pembayaran invoice, tetapi juga platform terintegrasi untuk pengelolaan pajak dan bisnis. Daftar sekarang dan nikmati berbagai kemudahan untuk meningkatkan efisiensi dan profitabilitas bisnis Anda.

Ada banyak keuntungan yang bisa Anda terima dengan menggunakan OnlinePajak. Hubungi sales OnlinePajak dan dapatkan informasi registrasi dan fitur yang dapat menjadi solusi dari kebutuhan bisnis Anda. 

Dengan menggunakan OnlinePajak, Anda dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya dalam mengurus pajak dan keuangan bisnis Anda. OnlinePajak adalah solusi tepat bagi Anda yang ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis Anda.

Reading: Perbarui Masa Aktif Kode Billing dengan Sekali Klik di OnlinePajak