Resources / Blog / Tips Pajakpay

Pajak Usaha Berapa Persen? Simak Penjelasannya di Sini

Setiap badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Besarnya tarif pajak yang dikenakan pada badan usaha bisa berbeda-beda, tergantung pada bentuk usaha, omzet, serta kebijakan fiskal yang berlaku.

Pajak usaha, berapa persen tarifnya? Faktanya, tarif pajak penghasilan badan usaha dibedakan berdasarkan skala usaha serta pajak yang dikenakan.  Artikel ini akan membahas jenis tarif PPh badan usaha, batas waktu pelaporan, dan bagaimana cara membayar serta melaporkannya dengan mudah.

Apa Itu Pajak Penghasilan Badan?

Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan usaha. Menurut undang-undang perpajakan, badan usaha meliputi PT, CV, koperasi, firma, yayasan, maupun organisasi lainnya.

Pajak ini wajib dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Badan paling lambat akhir bulan keempat setelah akhir tahun pajak, yaitu 30 April setiap tahunnya.

Pajak Usaha Berapa Persen? Ini Jenis Tarifnya

Tarif PPh badan tidak sama untuk setiap jenis badan. Umumnya, tarif pajak usaha berapa persen ini dibedakan berdasarkan skala usaha, besaran omzet, dan adanya insentif yang diberikan. Berikut ini adalah jenis-jenis tarif yang berlaku untuk badan usaha di Indonesia:

  • Tarif Umum 22%

Tarif pajak usaha 22% berlaku untuk sebagian besar badan usaha dengan omzet di atas Rp50 miliar. Tarif ini berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 dan berlaku hingga saat ini.

  • Tarif 19%

Tarif pajak ini dikenakan pada badan usaha berstatus sebagai perusahaan terbuka dengan jumlah saham minimal 40% yang diperdagangkan di bursa, sebagai insentif agar perusahaan go public.

  • Tarif Final 0,5% 

Tarif PPh Final 0,5% dikenakan pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan peredaran omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Berdasarkan peraturan yang berlaku (PP 55/2022), tarif ini hanya berlaku maksimal selama 3 tahun bagi UMKM berbentuk PT, dan 4 tahun bagi UMKM berbentuk CV, koperasi, atau firma.

  • Tarif Khusus untuk BUT (Bentuk Usaha Tetap)

Dikenakan tarif PPh badan yang sama, yakni sebesar 22%. Namun, dengan ketentuan tambahan seperti adanya branch profit tax sebesar 20%.

Cara Membayar Pajak Penghasilan Badan

Setelah mengetahui besaran tarif pajak usaha berapa persen, wajib pajak badan usaha dapat menghitung besaran pajak dan melakukan pembayaran sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan.

Bagaimana cara membayar pajak usaha? Umumnya, langkah-langkah melakukan pembayaran pajak usaha adalah sebagai berikut:

  • Persiapkan dokumen dan lakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
  • Setelah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, akan muncul besaran pajak terutang sesuai dengan penghitungan yang berlaku. Jika wajib pajak melakukan pelaporan SPT melalui layanan perpajakan online, seperti OnlinePajak, sistem akan menghitung secara otomatis sesuai SPT yang akan disubmit. Daftar di sini untuk lapor pajak di OnlinePajak.
  • Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran atas pajak terutang melalui layanan pembayaran pajak resmi. Jika wajib pajak melakukan pelaporan di OnlinePajak, dapat langsung melakukan pembayaran pajak terutang di aplikasi yang sama.
  • Wajib pajak membuat ID Billing, dan melakukan pembayaran. Di OnlinePajak, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak terutang dengan metode virtual account bank.
  • Setelah berhasil melakukan pembayaran, wajib pajak dapat memasukkan NTPN yang didapatkan dari BPN ke SPT PPh Badan sebelumnya.

Selesai, wajib pajak telah membayar pajak usaha dan lapor pajak penghasilan badan usaha.

Baca Juga: Simak di Sini! Proses dan Cara Bayar Pajak UMKM yang Mudah di OnlinePajak

Kesimpulan

Menjawab pertanyaan “pajak usaha berapa persen”, tarif pajak badan usaha sangat bergantung pada jenis badan usaha dan jumlah omzet per tahun. Pelaku usaha wajib memahami jenis tarif yang berlaku agar dapat menghitung dan melaporkan pajaknya dengan benar.

Kelola pajak badan usaha lebih mudah dan aman dengan OnlinePajak. Selain mengelola pajak, wajib pajak juga dapat mengelola transaksi bisnis dalam 1 aplikasi terintegrasi. Dengan begitu, proses bisnis dapat berjalan lebih efisien. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.

Reading: Pajak Usaha Berapa Persen? Simak Penjelasannya di Sini