Resources / Blog / Tentang PajakPay

Cara Buat ID Billing, Permasalahan dan Solusinya

ID billing memiliki peran yang penting dalam sistem pembayaran pajak elektronik. Tanpa ID billing, wajib pajak tidak dimungkinkan melakukan pembayaran pajak.

ID billing memiliki peran yang penting dalam sistem pembayaran pajak elektronik. Tanpa ID billing, wajib pajak tidak dimungkinkan melakukan pembayaran pajak.

Oleh karena itu, Anda yang memiliki aktivitas terkait pajak dan keuangan seperti tax officer perusahaan, pengusaha hingga profesional yang harus mengurus pajak secara swadaya, sebaiknya memahami seluk beluk ID billing dan cara penggunaannya pada ulasan berikut. 

Pengertian ID Billing

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-205/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. e-Billing pajak sebagai satu bagian dari sistem pembayaran pajak sudah diberlakukan sejak lama. Namun, cara memperolehnya secara online baru dapat dimanfaatkan sejak sistem ebilling resmi diberlakukan pada 1 Juli 2016.

Berdasarkan peraturan tersebut juga, setidaknya terdapat 5 cara memperoleh kode billing yaitu:

  1. Layanan mandiri dengan cara mengakses aplikasi ebilling berbasis web yang dikelola oleh DJP atau melalui kanal resmi lainnya seperti aplikasi ebilling OnlinePajak
  2. Melalui Kring Pajak di saluran telepon 1 500 200
  3. Penerbitan secara jabatan (official-service) oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar
  4. Melalui aplikasi WhatsApp dan SMS ke KPP domisili Anda
  5. Melalui layanan mandiri di kantor Pos atau bank persepsi melalui asistensi petugas bank atau kantor Pos

Fungsi ID Billing dalam Sistem e-Billing Pajak

Sama seperti kode pembayaran elektronik lainnya, fungsi kode billing dalam sistem pembayaran pajak online adalah sebagai angka pengenal yang harus dimasukkan saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak secara online. Kode billing yang diperoleh dari kanal apapun, memiliki korelasi dengan data-data personal wajib pajak seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kode Akun Pajak  (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) pajak yang disetorkan. Oleh karena itu, pastikan data yang Anda masukkan benar, sebelum melakukan pembayaran pajak.

e-Billing juga memiliki masa kedaluwarsa. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, masa berlakunya dibedakan berdasarkan cara memperolehnya, yakni:

  1. Kode billing yang melalui aplikasi DJP Online maupun perusahaan Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak memiliki masa berlaku 30 hari sejak kode tersebut diterbitkan
  2. Jika kode billing diperoleh melalui penerbitan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka masa berlakunya menjadi bervariasi. Berikut ini, uraian lengkapnya:
    • 2 bulan sejak terbitnya Surat Ketetapan Pajak
    • 2 bulan sejak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
    • 7 bulan sejak diterbitkan SPPT PBB
    • 2 bulan sejak diterbitkan STP PBB
    • 2 bulan sejak diterbitkan SKP PBB

cara membuat id billing / kode billing berikut penyimpanannya di sistem e-billing dalam jangka panjang

Pertanyaan Seputar ID Billing dan Jawabannya

Sistem ebilling memang sudah beroperasi dan dapat digunakan sejak lama. Bahkan, per tanggal 1 Juni 2016, pembayaran pajak secara elektronik menjadi satu-satunya pilihan. Meski demikian, seringkali masih terdapat kendala pada sistem ebilling pajak, khususnya yang berkaitan dengan proses mendapatkan kode billing. Berikut ini, sejumlah pertanyaan sekaligus jawaban yang sering diajukan para wajib pajak yang berkaitan dengan ebilling pajak.

Jika server error, bagaimana cara membuat ID billing?

Ada sejumlah penyebab yang membuat wajib pajak kesulitan mengakses ebilling. Contohnya seperti saat server down, salah input NPWP, Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran tidak terdaftar, hingga nomor SK dan Objek Pajak tidak dikenal. Akibatnya, kode billing yang dibutuhkan tidak dapat diterbitkan. Bila masalahnya adalah kesalahan input data, wajib pajak tetap dapat membuat ID billing dengan memasukkan data yang benar.

Namun, jika persoalannya adalah server yang down, Anda harus mengulang pembuatan dengan mengakses situs ebilling ketika server kembali normal. 

Apa yang harus dilakukan jika salah input data ketika membuat kode billing?

Jangan pernah melanjutkan transaksi menggunakan kode billing dengan data yang tidak akurat. Jika data tidak sesuai, buat kode billing yang baru dan abaikan saja kode yang lama. 

ID billing hilang, bagaimana cara cetak ulangnya?

Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak secara manual, seringkali kehilangan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Sebenarnya, bank persepsi tempat Anda bertransaksi bisa membantu mencetaknya kembali dengan syarat menyebutkan kode billing Anda. Namun, ada kalanya data tersebut juga hilang. Solusi untuk hal ini ada dua.  

Solusi pertama:

  • Masuk ke situs e-billing DJP Online
  • Masukkan NPWP dan password
  • Klik view data dan pilih sub-menu surat setoran elektronik dan temukan transaksi Anda
  • Klik nomor transaksi dan ebilling Anda pun dapat ditemukan kembali

Bila sudah membuat ID billing, kanal apa saja yang bisa diakses untuk melanjutkan pembayaran?

Wajib pajak bisa membayar pajak melalui sejumlah saluran seperti Kantor Pos dan bank persepsi melalui layanan setor langsung, ATM maupun SMS/internet banking. Cara lainnya melalui fitur PajakPay dari aplikasi OnlinePajak yang sudah menjadi mitra resmi pemerintah. Melalui fitur ini, wajib pajak dapat menyetor pajak dengan 1 klik saja.

Kesimpulan

  • Untuk melakukan pembayaran pajak, wajib pajak perlu membuat ID billing terlebih dahulu di aplikasi e-billing pajak
  • ID billing punya masa kedaluwarsa, yakni 1 bulan hingga 7 bulan tergantung dari cara memperolehnya
  • Aplikasi eBilling pajak dapat diakses online melalui situs DJP Online maupun melalui mitra resmi DJP seperti OnlinePajak
  • Agar ID billing dan BPN/NTPN dapat tersimpan dalam jangka panjang, gunakan fitur e-Billing dan bayar pajak online PajakPay dari aplikasi OnlinePajak
Reading: Cara Buat ID Billing, Permasalahan dan Solusinya