Resources / Blog / Tentang Pajak

Mengenal Investasi SBN (Surat Berharga Negara) dan Jenis-jenisnya

SBN adalah singkatan dari Surat Berharga Negara. Ini adalah salah satu instrumen investasi yang cukup diminati oleh para pelaku trading. Apa saja yang termasuk ke dalam SBN dan bagaimana pajak atas investasi ini? Mari membahasnya lebih dalam di artikel ini.

Apa Itu SBN?

Mengutip dari berbagai sumber, SBN merupakan singkatan dari Surat Berharga Negara. Secara lengkapnya, SBN adalah instrumen investasi berupa surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Keuangan setiap tahunnya.

Oleh para pemain trading, SBN diyakini sebagai investasi yang rendah risiko dan mudah dilakukan sehingga sangat direkomendasikan untuk mereka yang baru saja terjun ke dunia trading. Di sisi lain, Pemerintah menawarkan SBN kepada penduduknya sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna membangun Indonesia. Nantinya, Pemerintah akan memberikan kupon atau keuntungan setiap bulan sebagai imbal hasil atas modal yang diinvestasikan.

Jenis-Jenis Investasi SBN

SBN ini terbagi menjadi dua jenis berdasarkan pengelolaannya, yaitu ada SBN konvensional dan SBN syariah. Ini penjelasan selengkapnya.

1. SBN Konvensional

Jenis surat berharga negara ini juga sering disebut sebagai surat utang. Bunga dari jenis SBN ini umumnya diterima tiap bulan dan pokok akan dibayarkan oleh Pemerintah pada akhir bulan. Dana investasi yang telah diberikan akan dicatat sebagai penyerahan terhadap aset negara. 

SBN Konvensional ini terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Saving Bonds Ritel (SBR) dan Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI).

  • Saving Bonds Ritel (SBR)

SBR adalah produk surat utang dengan risiko rendah. Mirip seperti tabungan, penduduk dapat berinvestasi mulai dari Rp1 juta dan kelipatannya sampai dengan Rp3 miliar. SBR tidak dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder, namun investasi ini memiliki fasilitas pencairan lebih awal (early redemption) dengan nilai pencairan maksimal 50% dari total kepemilikan. 

  • Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI)

ORI adalah produk surat utang yang dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder. Jenis surat utang ini memiliki kupon tetap yang dibayarkan setiap bulan sebagai imbal hasil. Namun, ORI memiliki potensi capital gain and loss. Masyarakat dapat membeli ORI mulai dari Rp1 juta dan maksimal Rp 3 miliar. 

2. SBN Syariah

Sesuai namanya, SBN syariah merupakan SBN yang dikelola dengan prinsip syariah. Jadi, masyarakat yang memilih berinvestasi dengan surat berharga jenis ini, seperti menyewakan aset berwujud pada pemerinta dan akan menerima uang sewa atau ujrah sebagai imbalannya.

SBN Syariah terbagi menjadi 2 jenis, di antaranya Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Ritel Indonesia (SR atau Sukri).

  • Sukuk Tabungan (ST)

Sukuk Tabungan mirip dengan SBR. Hal yang membedakan adalah ST dikelola dengan prinsip syariah, harus ada akad atau perjanjian. Masyarakat yang ingin membeli ST dapat memesan mulai dari Rp1 juta sampai dengan nominal maksimal Rp3 miliar.

  • Sukuk Ritel Indonesia (SR atau Sukri)

Sukri sebenarnya mirip dengan ORI, hanya pengelolaannya dilakukan secara syariah. Sukri dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dan memiliki potensi capital gain and loss. 

Baca Juga: 8 Jenis Investasi Populer di Indonesia & Hubungannya dengan Pajak

Keuntungan Investasi SBN

Mengapa SBN menjadi salah satu instrumen investasi yang direkomendasikan?

Selain dari poin-poin yang disebutkan di tiap-tiap jenis surat berharga di atas, beberapa di bawah ini adalah keuntungan investasi SBN:

  • Investasi dapat dilakukan secara online.
  • Aman karena dijamin oleh pemerintah.
  • Tidak terpengaruh fluktuasi pasar.
  • Investor dapat menggadaikan SBN ke pihak lain.
  • Investor turut membantu pembangunan negara.
  • Investor memiliki kesempatan atas bunga yang lebih kompetitif.
  • Pajak SBN lebih kecil daripada instrumen investasi lain.

Perlakuan Pajak Terhadap Investasi SBN

Pada dasarnya, surat berharga tidak dikenai pajak. Namun, kupon bagi hasil yang diterima investor tiap bulannya diyakini menjadi penghasilan sehingga inilah yang dikenakan pajak.

Berapa besaran potongan pajak atas kupon imbal hasil SBN ini? Mari membahasnya per jenis surat berharga.

1. Pajak SBR

Pada saat ini, pajak atas kupon bagi hasil investasi SBR adalah sebesar 10% dari total nilai kupon yang diterima investor. Ini merupakan potongan PPh Final.

Tarih PPh Final 10% atas kupon SBR ini baru diberlakukan pada bulan Agustus 2021 sampai sekarang. Sebelumnya, tarif PPh Final atas kupon SBR ini adalah 15%.

Sebagai contoh penghitungan PPh Final 10% atas SBR:

Pemerintah menetapkan kupon per unit SBR sebesar Rp5000. Diketahui Agus memiliki 10 unit SBR yang senilai Rp10 juta. 

Maka, total kupon yang akan diterima Agus adalah Rp5.000 x 10 unit SBR= Rp50.000

Potongan PPh Final 10% atas kupon Agus adalah

Rp50.000 x 10%= Rp5.000.

Maka, kupon bersih yang diterima Agus selaku investor adalah Rp50.000 – Rp5.000= Rp45.000

2. Pajak ORI

Saat ini, pemerintah menetapkan potongan pajak penghasilan atas bunga SBN, termasuk ORI, adalah 10%. Tarif ini turun dari semula sebesar 15%. Pajak penghasilan yang dikenakan ini bersifat final.

Maka, contoh penghitungannya sama dengan pajak atas kupon SBR pada poin sebelumnya.  

3. Pajak Sukuk Tabungan/ST

Sukuk merupakan obligasi berdasarkan prinsip syariah. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 yang masih berlaku, sukuk termasuk ke dalam pengertian obligasi sehingga perlakuan pajaknya mengikuti obligasi konvensional. 

Pada saat ini, pajak atas imbalan yang diterima dari sukuk adalah sebesar 10% dan bersifat final. Contoh penghitungannya adalah sebagai berikut:

Rara memiliki investasi sukuk tabungan (ST) sebesar Rp1 juta. Dengan memperhitungkan batasan minimal per tahunnya sebesar 4,8% maka imbalan yang ia dapatkan per bulan adalah sebesar Rp4.000. Beraoa potongan pajak atas imbalan tersebut?

Imbalan kotor x 10%

Rp4.000 x 10% = Rp400

Imbalan bersih yang diterima Rara setiap bulan adalah Rp4.000 – Rp400 = Rp3.600 

4. Pajak SR/Sukri

Pajak penghasilan atas sukuk ritel tidak berbeda dengan ST. Pengenaan pajak penghasilan atas imbalan dari investasi SR/Sukri bersifat final, dengan tarif sebesar 10%.

Itulah penjelasan mengenai pajak penghasilan atas bunga atau imbalan SBN. Pada praktiknya, imbalan SBN yang diterima oleh investor akan dipotong secara langsung oleh lembaga jasa keuangan tempat membeli dan mengelola investasi. Oleh karena itu, minta dan simpanlah bukti potong pajak SBN tersebut untuk kebutuhan pelaporan di SPT Tahunan.

Kesimpulan

SBN merupakan salah satu instrumen investasi dengan risiko rendah dan terjamin aman karena diterbitkan oleh Pemerintah. Tidak hanya itu, investor turut berpartisipasi dalam pembangunan negara ketika membeli investasi jenis ini.

Investasi SBN terbagi menjadi dua jenis, di antaranya ada SBN konvensional (SBR dan ORI) dan SBN syariah (ST dan SR).

Atas imbal bagi hasil atau kupon dari sbn ini merupakan penghasilan sehingga wajib dikenai pajak penghasilan. Tarif pajak penghasilan atas bunga SBN ini adalah 10% dan bersifat final.

Reading: Mengenal Investasi SBN (Surat Berharga Negara) dan Jenis-jenisnya