Fungsi Pajak
Setiap penduduk dan bukan penduduk yang merupakan wajib pajak, harus melaksanakan kepatuhan perpajakan dengan baik guna membangun negara Indonesia. Namun, apa sebenarnya fungsi pajak?
Sekilas tentang Pajak di Indonesia
Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, terutama dalam pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran pembangunan.
Sebenarnya, apa yang itu pajak? Menurut DJP, pajak adalah kontribusi wajib orang pribadi maupun badan kepada negara. Kontribusi ini bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
Jika membahas asal usulnya di Indonesia, konsep membayar imbalan ke pemerintah atau negara ini sudah ada sejak zaman dahulu. Mengutip dari Wikipedia, sistem bayar pajak telah diterapkan dari zaman kerajaan. Lalu, berkembang pada saat Hindia Belanda datang menjajah di Tanah Air.
Namun, sistem pajak pada zaman dulu berbeda dengan masa kini. Pada zaman penjajahan, sistem pajak memiliki nama lain upeti yang berupa pajak rumah, usaha, sewa tanah dan sebagainya. Upeti ini kemudian yang harus masyarakat serahkan kepada pihak berwenang yang pada saat itu adalah penjajah.
Sedangkan di masa kini, pajak menjadi sumber pendapatan negara dengan peruntukkan pembangunan infrastruktur serta layanan publik.
Saat ini, Indonesia memiliki stratifikasi pajak termasuk pajak penghasilan, pajak daerah dan pajak pemerintah pusat dengan berbagai undang-undang dan peraturan yang mengaturnya.
Selengkapnya mengenai perpajakan di Indonesia dapat dibaca di sini:
Baca Juga: Perpajakan di Indonesia: Sejarah, Sistem dan Dasar Hukumnya
Fungsi Pajak dan Penjelasannya
Di Indonesia, pajak sejatinya memiliki 4 fungsi, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Menjadi sumber pendapatan negara, pajak memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.
Pajak yang berasal dari setoran wajib pajak pribadi maupun badan akan negara gunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya. Sedangkan yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan, negara akan menggunakan biaya yang berasal dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi dengan pengeluaran rutin.
Di sisi lain, pungutan pajak artinya turut melibatkan rakyat dalam pembangunan negara.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak berguna sebagai alat untuk mencapai tujuan. Salah satu contohnya adalah dalam rangka meningkatkan angka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.
Contoh lainnya dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi Stabilitas
Adanya pajak membantu pemerintah dalam memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat mengendalikan inflasi. Caranya, pemerintah dapat mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Kesimpulan
Itulah 4 fungsi utama pajak di Indonesia. Pada dasarnya, pajak yang disetorkan oleh wajib pajak pribadi maupun badan, digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai pengeluaran dan pembelanjaan negara, yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi dari rakyat, kembali untuk rakyat.
Pajak menjadi sumber pendapatan negara sehingga diharapkan wajib pajak dapat menjalankan kepatuhan pajak dengan baik dan lancar. Ada pun untuk melaksanakan kepatuhan pajak dengan mudah, saat ini, DJP dan mitra resminya telah menyediakan fasilitas perpajakan secara online untuk wajib pajak sehingga dapat meningkatkan angka kepatuhan, yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Wajib pajak dapat menikmati pengelolaan pajak dan transaksi bisnis yang lebih mudah dengan memanfaatkan fitur-fitur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan solusi pengelolaan transaksi dan perpajakan usaha yang tidak hanya dapat memudahkan perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan, tetapi juga dapat meningkatkan performa usaha.
Pengelolaan transaksi mencakup penerbitan invoice dan faktur pajak, pembayaran invoice hingga penagihan pembayaran ke customer. Saat ini, ada promo biaya 1,4% untuk setiap pembayaran invoice melalui OnlinePajak menggunakan metode virtual account atau VISA. Cek selengkapnya di sini.
Tunggu apa lagi? Daftar sekarang untuk dapat langsung menggunakan OnlinePajak. Anda juga dapat menghubungi sales OnlinePajak untuk membahas solusi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.