Mengenal Perpajakan di Indonesia
Perpajakan di Indonesia diatur melalui pasal 23A UUD 1945 dan peraturan lainnya seperti UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Berbicara mengenai perpajakan di Indonesia, sudah tentu cakupan bahasannya akan sangat meluas. Namun, dalam artikel ini, pokok bahasan hanya dikerucutkan pada tiga tema besar yakni sejarah, sistem dan dasar hukum perpajakan.
Apa itu Pajak?
Pajak adalah kontribusi wajib yang diberikan wajib pajak kepada negara. Saat membayarkan pajak, negara tidak memberikan imbalan langsung. Pajak pun bersifat memaksa dan hasil pungutannya tersebut harus digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penggolongan Pajak
Di Indonesia, pajak dikategorikan berdasarkan tiga hal. Pertama, berdasarkan golongannya/cara pemungutannya (pajak langsung dan pajak tidak langsung). Kedua, berdasarkan sifatnya (pajak subjektif dan pajak objektif). Ketiga, berdasarkan lembaga pemungutannya (pajak pusat dan pajak daerah).
Sistem Perpajakan di Indonesia
Sejak tahun 1983, pemerintah Indonesia telah mengubah sistem pemungutan pajak yang semula menggunakan official assessment (dipakai saat era kolonial Belanda) menjadi self assessment.
Apa perbedaan dua sistem tersebut? Salah satu inti perbedaan dari dua sistem pemungutan pajak ini adalah wewenang menetapkan besaran pajak terutang. Jika pada official assessment, wewenang penetapan besaran pajak ada pada pemerintah, sedangkan pada self assessment wewenang tersebut ada pada wajib pajak.
Upeti Sebagai Cikal Bakal Pajak
Di era pra kolonial (sebelum masuknya Belanda), pajak dikenal dengan istilah upeti. Upeti dipungut oleh raja untuk kepentingan pribadi dan operasional kerajaannya. Contohnya seperti membangun istana atau membiayai rumah tangga kerajaan. Jenis pajak yang diberlakukan di era ini misalnya pajak tol dan pajak candu.
Perpajakan di Indonesia Pada Masa Belanda
Saat Indonesia dijajah oleh Belanda, saat itulah sistem kita mengenal sistem perpajakan modern. Salah satu jenis pajak yang berlaku saat itu di antaranya pajak rumah tinggal yang diberlakukan tahun 1839 dan pajak usaha.
Pemerintah Kolonial Belanda juga membedakan besar tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak. Pada tahun 1885 misalnya, pemerintah memberlakukan kenaikan pajak tinggal untuk warga Asia menjadi 4%.
Pada era pra kemerdekaan, penjajah Belanda dan Inggris juga telah memperkenalkan sistem pemungutan pajak yang sistematis.
Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia
Setelah tahu bagaimana sejarah perpajakan di Indonesia, kini kita akan membahas dasar hukum perpajakan di Indonesia pada era kemerdekaan. Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini berbagai dasar hukum yang mengatur perpajakan di Indonesia.
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000.
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam UU No. 7/1983 dan diperbarui oleh UU No. 17/2000.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang diatur oleh UU No. 8/1983 dan diganti menjadi UU No. 18/2000.
- Undang-undang penagihan pajak dan surat paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000.
- Undang-Undang Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU N0. 14/2002.
Asas Perpajakan di Indonesia
Di samping memiliki dasar hukum, perpajakan di Indonesia juga memiliki asas yang jelas. Berikut ini berbagai asas perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Asas Finansial.
- Asas Ekonomis.
- Asas Yuridis.
- Asas Umum.
- Asas Sumber.
- Asas Kebangsaan atau Nasionalitas.
- Asas Wilayah atau Teritorial.