Sekilas Pengertian Kode Billing dan Fungsi e-Billing Pajak
Kode billing adalah kode untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. Billing system merupakan sistem yang menerbitkan kode billing. Sistem e-Billing akan membimbing pengguna mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi yang ingin dituntaskan.
Kode billing adalah deretan kode unik yang diperoleh dari e-Billing dan digunakan sebagai kode pembayaran pajak. Jadi, secara sederhana, fungsi e-Billing adalah untuk membantu wajib pajak membuat surat setoran elektronik dan mendapatkan kode billing untuk membayar pajak.
OnlinePajak sebagai Aplikasi Alternatif Bayar pajak Online selain DJP Online.
Saat ini ada beberapa kanal yang telah disahkan DJP untuk mendapatkan kode billing pajak. Salah satunya adalah e-Billing OnlinePajak, yang telah disahkan oleh DJP untuk membuat ID billing berdasarkan KEP-72/PJ/2016. Dengan demikian, OnlinePajak merupakan salah satu Alternatif untuk membayar pajak secara online yang Resmi.
Baca Juga: Integrasi API OnlinePajak: Kelola Bisnis Lebih Lancar
Setor pajak dengan satu klik
Cara Bayar Pajak Online Terbaru di OnlinePajak
Bayar Melalui Virtual Account Bank Transfer
Metode bayar melalui virtual account bank transfer menjadi salah satu alternatif bayar pajak online yang paling banyak digunakan saat ini. Cara ini bisa digunakan apabila Anda membuat ID Billing atau dikirimkan kode billing untuk pembayarannya dengan metode bank transfer. Sebelumnya silakan membuat ID Billingnya terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun, silakan lakukan pendaftaran akun secara gratis, selanjutnya:
- Login ke akun OnlinePajak, lalu pilih menu “Pajak”.
- Pilih menu “Semua Pembayaran Pajak”.
- Klik “+Buat Transaksi Pajak” dan pilih “Jenis Pajak”. Contoh di tutorial ini adalah buat Id Billing untuk bayar PPh 21.
- Selanjutnya, layar akan menampilkan form pembuatan ID Billing. Isi form dengan informasi yang benar, mulai dari KAP/KJS, Masa Pajak, Jumlah Pajak, kolom keterangan (jika diperlukan).
- Jika sudah selesai, klik “Buat ID Billing”.
- ID Billing akan muncul di halaman setor di tab “Belum Terbayar”. Klik ikon titik tiga pada ID Billing yang baru saja dibuat, lalu pilih “Dapatkan ID Billing” untuk mengunduh ID Billing.
- ID Billing siap dicetak.
- Jika ingin langsung membayar ID Billing, klik “Bayar Pajak” pada ID Billing yang ingin dibayarkan.
- Kemudian, Anda akan mendapatkan ringkasan pembayaran dan pilihan metode pembayaran. Pada bagian “Sumber Dana”, Pilih “Virtual Account” lalu pilih “Bank BCA” untuk metode pembayaran dengan virtual account Bank BCA.
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan detail pembayaran pajak yang berisikan Nama Bank, Deskripsi dan Nomor Virtual Account / Nomor Rekening seperti di bawah ini. Maka, Anda sudah siap untuk melakukan pembayaran.
- Jika sudah berhasil, Anda dapat mengunduh BPN dari pajak yang sudah disetorkan. Pada menu “Semua Pembayaran Pajak”, klik ikon titik tiga pada pajak yang baru saja Anda setorkan, lalu pilih “BPN” untuk mengunduh BPN.
- BPN sudah berhasil diunduh.
Bayar Tagihan Melalui Kartu Kredit Visa, Mastercard, atau JCB (Terbaru di OnlinePajak)
Selain melalui bank transfer, Anda juga dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. Berikut ini tutorial bayar tagihan pakai kartu kredit:
- Pilih ID Billing yang Anda buat dan ingin Anda bayar dengan mencentang kotak di sebelah kiri ID Billing tersebut.
- Anda akan melihat rincian transaksi. Lengkapi kolom sumber dana, kemudian pilih “Kartu Kredit” sebagai metode pembayaran tagihan. Isi data kartu Anda dengan benar, lalu klik “Konfirmasi”.
- Anda akan diminta untuk memasukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke ponsel Anda. Setelah memasukkan kode tersebut, klik tombol “Submit”.
- Silakan klik “Cek Status” untuk memeriksa status pembayaran Anda.
- Status pembayaran akan update secara real-time. Jika berhasil, layar akan memunculkan status pembayaran “Proses Berhasil”.
Anda dapat mengunduh BPN dengan cara yang sama seperti tutorial sebelumnya.
OnlinePajak selaku mitra resmi DJP menghadirkan banyak benefit melalui kartu kredit. Kini, wajib pajak pengusaha dapat membayar tagihannya menggunakan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB di OnlinePajak.
Jadi, wajib pajak tidak perlu lagi khawatir terlambat membayar pajak, atau merasa khawatir urusan perpajakan dapat mengganggu arus keuangan Anda.
Anda dapat menikmati tenggat waktu tanpa bunga 0% sehingga bisa membayar tepat waktu dan dapat membayar tagihannya 55 hari kemudian.
5 Alasan Membayar Tagihan Menggunakan Kartu Kredit
Bayar tagihan dengan metode kartu kredit berlogo Visa merupakan inovasi baru yang mampu membantu Anda dalam menuntaskan kewajiban Anda jauh lebih cepat, aman, nyaman dan tepat waktu. Berikut ini 5 keuntungan menggunakan kartu kredit Visa di OnlinePajak:
- Bisa dilakukan di mana saja. Asal ada akses internet, Anda dapat membayar pajaknya kapan saja dan di mana saja.
- Lebih mudah. Pembayaran menggunakan Visa card lebih mudah dan aman.
- Proses jauh lebih cepat. Anda tak perlu lagi membayar secara manual melalui teller bank atau kantor pos. Waktu tak lagi terbuang untuk perjalanan dan mengantre di kantor Pos dan bank.
- Lebih aman. Data bukti pembayaran tersimpan secara online dan dapat diakses kapan saja, dan disimpan dalam jangka waktu panjang. Anda tak perlu khawatir kehilangan bukti pembayaran. Selain itu, kita pun terhindar dari risiko kejahatan karena pembayaran tidak harus melalui setor tunai.
- Tepat waktu. Sering kena denda karena telat bayar? OnlinePajak menawarkan fitur pengingat pembayaran yang membuat Anda terhindar dari denda. Selain itu, dengan Visa Anda dapat menikmati tenggat waktu 55 hari tanpa bunga, 0%!
Hubungi sales OnlinePajak untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fitur pembayaran online dan cara membayar pajak di OnlinePajak.
Referensi:
- KEP-72/PJ/2016 tentang Penunjukan PT Achilles Advance System Sebagai Penyedia Layanan Pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik