Resources / Blog / Tentang Pajak

Tax Avoidance: Definisi dan Pencegahannya di Indonesia

Tax Avoidance

Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara.

Menurut salah satu ahli, Justice Reddy, tax avoidance didefinisikan sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum.

Sedangkan menurut James Kessler, tax avoidance dibagi menjadi 2 jenis, yaitu acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance.

  • Acceptable tax avoidance adalah penghindaran pajak yang diperbolehkan dengan karakteristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak dan tidak melakukan transaksi palsu.
  • Unacceptable tax avoidance adalah penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik, untuk menghindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu.

Lalu, menurut Ronen Palan, suatu transaksi diindikasikan sebagai penghindara pajak jika melakukan salah satu tindakan berikut:

  • Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak.
  • Wajib pajak berusaha agar pajak dikenakan atas keuntungan yang di-declare dan bukan atas keuntungan yang sebenarnya diperoleh.
  • Wajib pajak mengusahakan penundaan pembayaran pajak.

Pada dasarnya, penghindaran pajak bersifat sah karena tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun. Namun, praktik ini dapat berdampak pada penerimaan pajak suatu negara. Maka, semua pihak sepakat bahwa tax avoidance merupakan praktik yang tidak dapat diterima.

Karena itu, tax avoidance berada di kawasan grey area, yakni di antara tax compliance dan tax evasion.

Karakteristik Penghindaran Pajak

Penghindaran pajak yang diperbolehkan memiliki karakterisitk sebagai berikut:

  • Memiliki tujuan usaha yang baik.
  • Bukan semata-mata untuk menghindari pajak.
  • Sesuai dengan spirit & intention of parliament.
  • Tidak melakukan transaksi yang direkayasa.

Sedangkan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Tidak memiliki tujuan usaha yang baik.
  • Semata-mata bertujuan untuk menghindari pajak.
  • Tidak sesuai dengan spirit & intention of parliament.
  • Adanya transaksi yang direkayasa agar menimbulkan biaya-biaya atau kerugian.

Namun, tiap negara memiliki pandangan serta pengertian yang berbeda-beda mengenai penghindaran pajak yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Karena itu, semuanya kembali pada pengertian penghindaran pajak di negara itu sendiri.

Tax Avoidance di Indonesia

Indonesia memiliki beberapa ketentuan anti penghindaran pajak untuk menangkal praktik tersebut.

  • Ketentuan anti thin capitalization yang merupakan upaya wajib pajak mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman agar dapat memmbebankan biaya bunga dan mengecilkan laba.
  • Adanya ketentuan mengenai Controlled Foreign Corporation yang mengatur kewenangan Menteri Keuangan menetapkan saat diperolehnya deviden oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri paling rendah 50%, selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.
  • Ketentuan tentang transfer pricing yang mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.
  • Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Hubungan yang Mempunyai Hubungan Istimewa. 
  • Adanya ketentuan anti-treaty shopping yang diatur dalam PER-62/PJ/2009 yang kemudian diubah menjadi PER-25/PJ/2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Referensi

News.ddtc.co.id, 28 September 2016, Memahami Arti Tax Avoidance

Money.kompas.com, 14 April 2016, Apa Perbedaan Praktik Penghindaran Pajak dan Penggelapan Pajak

Reading: Tax Avoidance: Definisi dan Pencegahannya di Indonesia