Resources / Blog / Seputar Pajak

Pentingnya e-Meterai pada Dokumen Elektronik! Simak Ulasannya

Pentingya pembubuhan e-Meterai untuk dokumen elektronik sudah semakin didukung dengan kehadiran e-Meterai OnlinePajak. Pembubuhan e-Meterai pada dokumen ini memiliki nilai yang sama dengan meterai fisik. Karena itu, penting untuk membubuhkan e-Meterai ini pada dokumen-dokumen tertentu yang membutuhkannya.

Bagaimana Cara Penggunaan e-Meterai di OnlinePajak? Simak di Sini!

Dasar Hukum e-Meterai

Tahukah Anda alasan menggunakan e-Meterai pada dokumen penting yang bersifat elektronik? e-Meterai atau meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Definisi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. 

Kemudian disebutkan juga pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 bahwa e-Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Pada saat ini, e-Meterai terbit dengan tarif tetap sebesar Rp10.000 dan berlaku sejak 1 Januari 2021.

Baca Juga: Mengenal Meterai Digital & Tarif Terbaru Bea Meterai di Tahun 2021

Objek atau Dokumen yang Membutuhkan e-Meterai

Mengutip dari laman resmi e-Meterai, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata, meliputi:

  • Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya.
  • Akta notaris beserta grosse, salinan dan kutipannya.
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun.
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apapun.
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Meterai elektronik juga dibubuhkan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang:

  • Menyebutkan penerimaan uang.
  • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Alasan Menggunakan e-Meterai

Memasuki era digital, semakin banyak penggunaan dokumen elektronik untuk berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan informal hingga formal. Adanya kehadiran e-Meterai mempermudah orang pribadi atau perusahaan yang perlu membubuhkan meterai pada dokumen elektroniknya sehingga tidak perlu lagi melakukan print-tempel-scan untuk membubuhkan meterai pada suatu dokumen. Prosesnya menjadi sederhana, hanya perlu membubuhkan e-Meterai pada dokumen elektronik. 

Tidak hanya itu, berikut ini alasan lainnya menggunakan e-Meterai atau meterai elektronik:

  • Menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
  • Pemberi nilai hukum pada suatu dokumen.
  • Pengenaan pajak pada suatu dokumen yang diatur sesuai dengan undang-undang.

Karena itu, penting untuk membubuhkan e-Meterai pada dokumen elektronik sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai? Simak Langkahnya di Sini

OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP, merupakan platform yang dirancang khusus untuk meningkatkan performa perusahaan dengan mengoptimasi proses bisnis dan perpajakan. Salah satu fitur yang tersedia adalah e-Meterai OnlinePajak yang memudahkan pengguna untuk membubuhkan e-Meterai pada berbagai dokumen penting.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020
Reading: Pentingnya e-Meterai pada Dokumen Elektronik! Simak Ulasannya