Resources / Blog / Tentang Pajak

Bagaimana Cara Penggunaan e-Meterai di OnlinePajak?

Meterai elektronik atau e-meterai sudah resmi diluncurkan sejak tahun 2021 silam. Untuk menggunakannya, orang pribadi maupun badan dapat membeli dan membubuhkannya dengan mengakses beberapa situs resmi, seperti salah satunya adalah aplikasi OnlinePajak.

Bagaimana Cara Penggunaan e-Meterai di OnlinePajak? Simak di Sini!

Sekilas Mengenai Penggunaan e-Meterai

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Kini, meterai fisik/kertas banyak tergantikan dengan penggunaan e-meterai.

Sebelumnya, meterai dikenal dalam bentuk fisik/kertas yang ditempel pada dokumen penting. Namun pada tahun 2021, Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik atau disebut sebagai e-Meterai. Mengutip dari laman resmi e-Meterai, secara singkat meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Definisi lebih lengkapnya, meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Lebih dari sekadar membayar pajak atas dokumen elektronik, meterai elektronik juga dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun, benda ini tidak menjadi penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Tarif bea meterai elektronik ini ditetapkan sebesar Rp10.000 dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu.

Penjelasan lebih lanjut mengenai meterai dan bea meterai dapat dibaca lebih lanjut di artikel berikut ini.

Baca Juga: Mengenal Meterai Digital & Tarif Terbaru Bea Meterai di Tahun 2021

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Perbedaan Meterai Tempel dengan Meterai Elektronik

    Apakah meterai tempel dan meterai elektronik sama? Keduanya berbeda, baik dari segi definisi maupun cara penggunaannya. Jika menilik kembali PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen. Sedangkan meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

    Kemudian, Perum Peruri telah merilis tampilan e-Meterai dengan tarif bea meterai sebesar Rp10.000. Tampilannya berbentuk persegi dengan warna yang didominasi merah muda. 

    Tidak hanya itu, meterai elektronik memiliki ciri-ciri yang patut diperhatikan, di antaranya:

    • Digit kode unik berupa seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.
    • Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai 
    • Terdapat frasa atau tulisan “Meterai Elektronik”.
    • Terdapat gambar Garuda Pancasila.

    Cara Penggunaan e-Meterai

    Kini, orang pribadi maupun badan usaha dapat beli e-Meterai dan membubuhkannya pada dokumen pentingnya di e-Meterai OnlinePajak. Ini langkah-langkah cara menggunakan e-Meterai yang dapat diikuti.

    • Login ke akun OnlinePajak. Jika belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu dan selesaikan proses registrasi dengan mengikuti instruksi yang tersedia.
    • Jika sudah mendaftar, silakan masuk ke halaman utama OnlinePajak, lalu buka tab “Menu Lainnya”, lalu pilih “Dokumen”.
    • Kemudian, akan muncul halaman upload dokumen. Klik “Unggah File”, lalu “Cari File yang ingin diunggah”. Klik Unggah Berkas (File harus dengan format PDF).
    • Setelah berhasil diupload, klik “Lihat Dokumen” untuk melihat daftar dokumen yang telah diupload.
    • Selanjutnya, bubuhkan stempel pada dokumen yang telah diupload. Klik icon titik tiga di sebelah kanan dokumen yang ingin dibubuhkan meterai, lalu pilih Opsi “Tambah e-Meterai”.
    • Pada bagian “Properti”, klik “Tambah Detail Dokumen”. Lengkapi seluruh informasi yang diminta, lalu klik “Simpan”.
    • Selanjutnya kembali pada bagian “Properti”, klik “e-Meterai 10000” untuk membubuhkan e-Meterai pada dokumen.
    • Tarik dan tahan e-Meterai yang muncul dan sesuaikan posisinya pada dokumen.
    • Jika posisi e-Meterai sudah sesuai, klik “Simpan Dokumen”.

    Status dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai akan berubah menjadi “Dalam Proses”. Refresh halaman dan tunggu hingga e-Meterai status berubah menjadi “Telah Dibubuhkan”.

    • Jika ingin download dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai, klik icon titik tiga pada bagian kanan lalu klik “Unduh”.

    Itulah langkah-langkah membubuhkan e-Meterai di OnlinePajak. Mudah bukan?

    Selain membubuhkan e-Meterai, pengguna juga dapat mengelola transaksi dan perpajakan usaha dalam 1 platform terintegrasi. Jadi, memberikan kemudahan bagi pengguna, baik orang pribadi maupun badan usaha untuk mengoptimasi proses bisnis seraya menjalankan kepatuhan perpajakan.

    Keuntungan Penggunaan e-Meterai

    Penggunaan e-meterai menjadi alternatif yang semakin populer dalam pengiriman dokumen. Selain lebih praktis dan efisien, penggunaan e-meterai juga memiliki beberapa keuntungan yang tidak dimiliki oleh meterai fisik.

    Berikut adalah beberapa keuntungan penggunaan e-meterai yang perlu Anda ketahui:

    1. Biaya Lebih Murah

    Salah satu keuntungan utama penggunaan e-meterai adalah biaya yang lebih murah dibandingkan dengan meterai fisik. Anda tidak perlu mengeluarkan uang untuk membeli meterai fisik atau mengunjungi kantor pos untuk membeli meterai.

    Selain itu, dengan e-meterai, Anda hanya perlu membayar sesuai dengan jumlah dokumen yang akan dikirim, sedangkan dengan meterai fisik, Anda harus membeli meterai dengan nilai tertentu meskipun tidak semua meterai tersebut digunakan.

    2. Lebih Praktis dan Efisien

    Penggunaan e-meterai lebih praktis dan efisien karena Anda tidak perlu pergi ke kantor pos atau tempat pembelian meterai fisik. Anda dapat membeli e-meterai kapan saja dan di mana saja melalui internet.

    Selain itu, penggunaan e-meterai juga lebih cepat dan mudah. Anda hanya perlu mengisi formulir online, memilih jenis layanan pengiriman yang diinginkan, dan membayar. Dokumen yang dikirim juga dapat dilacak secara online sehingga Anda dapat memantau proses pengiriman dokumen.

    3. Ramah Lingkungan

    Penggunaan e-meterai juga ramah lingkungan karena tidak menghasilkan limbah seperti kertas yang digunakan pada meterai fisik. Selain itu, e-meterai juga membantu mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh transportasi untuk mengunjungi kantor pos atau tempat pembelian meterai fisik.

    Penggunaan e-meterai memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan meterai fisik, antara lain biaya yang lebih murah, lebih praktis dan efisien, serta ramah lingkungan. Dengan semakin berkembangnya teknologi, penggunaan e-meterai diharapkan dapat menjadi alternatif yang semakin populer dalam pengiriman dokumen. 

    Dalam era digital seperti sekarang ini, penggunaan meterai elektronik atau e-Meterai menjadi solusi praktis dan efisien dalam pengiriman dokumen. Selain itu, penggunaan e-Meterai juga lebih murah dan ramah lingkungan. Untuk menggunakan e-Meterai, Anda bisa mendapatkannya melalui OnlinePajak. 

    Selain membubuhkan e-Meterai pada dokumen penting, pengguna juga dapat mengelola transaksi dan perpajakan usaha dalam 1 platform terintegrasi di OnlinePajak. 

    Oleh karena itu, segera daftar e-Meterai di OnlinePajak untuk memulai penggunaan e-Meterai dan mempermudah proses pengiriman dokumen Anda. Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari pengguna e-Meterai yang semakin berkembang di Indonesia.

    Referensi:

    • Undang-Undang No. 10 Tahun 2020
    • PP Nomor 86 Tahun 2021
    Reading: Bagaimana Cara Penggunaan e-Meterai di OnlinePajak?