Resources / Blog / Tentang e-Filing

Apa yang Dimaksud dengan e-Filing?

Apa yang dimaksud dengan e-filing? Temukan pengertian e-filing, saluran resmi yang dapat digunakan untuk e-filing, berikut cara praktis e-filing di sini.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Apa yang Dimaksud e-Filing?

Apa yang dimaksud dengan e-Filing atau lapor pajak online adalah penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.

e-Filing atau lapor pajak online ini dapat mengurangi antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang selalu diramaikan oleh masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban mereka untuk mengurus perpajakan.

Puncak kunjungan para wajib pajak ke kantor pajak biasanya akan terjadi pada bulan Maret, karena bulan tersebut merupakan batas terakhir pengumpulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi akan berakhir.

Seperti yang sudah dialami oleh banyak orang, bila Anda datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat-saat seperti ini, Anda pasti harus menghadapi antrean yang panjang.

Tapi kini Anda tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor pajak untuk menyampaikan SPT, karena Anda bisa menggunakan eFiling untuk lapor pajak secara online, dari mana dan kapan saja.

Pengertian e-Filing?

e-Filing adalah suatu cara atau proses penyampaian SPT elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui koneksi jaringan internet pada website Direktorat Jenderal Pajak yang beralamat di www.pajak.go.id atau perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak yang menyediakan lapor pajak online secara gratis.

apa yang dimaksud e-filing? Efiling pajak tidak perlu membuat Anda antre lagi.

Aapa yang Dimaksud dengan e-Filing Pajak Badan?

e-Filing pajak badan adalah suatu proses penyampaian SPT yang dapat memudahkan badan usaha dalam melaporkan pajak mereka secara online melalui aplikasi efiling pajak tanpa harus datang ke kantor pajak dan antre.

Apa yang Dimaksud dengan e-Filing Pajak Pribadi?

Tidak berbeda jauh dengan efiling pajak badan, e-Filing pajak pribadi juga bertujuan untuk memudahkan wajib pajak pribadi dalam menunaikan kewajiban pelaporan pajak mereka.

Latar Belakang e-Filing

Apa yang dimaksud dengan e-Filing dan latar belakang diberlakukannya sistem perpajakan digital ini merupakan suatu transformasi terhadap sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

Jika sebelumnya proses pelaporan pajak dilakukan dengan cara yang masih terbilang konvensional dengan wajib pajak harus selalu datang ke kantor pajak, kini tidak lagi.

Disamping itu, proses lapor pajak sebelum adanya efiling tentu sangat berbeda, banyak kendala-kendala yang dihadapi seperti:

  1. Sebelum diberlakukan eFiling DJP memiliki beban administrasi yang cukup besar untuk melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun.
  2. Selain itu biaya yang dibutuhkan untuk proses penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT yang sangat panjang dan memakan waktu yang lama.
  3. DJP mementingkan inovasi berbasis teknologi untuk menuju proses administrasi perpajakan yang lebih “lean” (ramping).

Hal-hal tersebutlah yang melatarbelakangi diciptakannya proses penyampaian SPT yang lebih praktis, minim biaya, waktu, dan lebih memudahkan wajib pajak, yaitu dengan efiling.

Manfaat Adanya e-Filing

Apa yang dimaksud dengan e-Filing dan manfaatnya bagi wajib pajak kerap kali belum banyak dipahami oleh masyarakat awam. Dengan hadirnya sistem lapor SPT online sebenarnya memberikan beragam manfaat bagi wajib pajak dan proses penyampaian SPT itu sendiri, yaitu:

  1. Mempermudah proses perekaman data SPT di dalam basis data DJP. Jika sebelumnya perekaman data dilakukan secara manual dan menghabiskan waktu yang cukup banyak, kini dengan sistem lapor pajak online tentu menghemat lebih banyak waktu.
  2. Mengurangi pertemuan langsung wajib pajak dengan petugas pajak. Wajib pajak sudah tidak harus selalu datang ke KPP, apalagi terkena macet hanya untuk melaporkan pajak mereka.
  3. Mengurangi dampak antrean dan volume pekerjaan proses penerimaan SPT. Adanya lapor SPT online bertujuan agar mengurangi jumlah wajib pajak yang datang ke KPP sehingga tidak ada lagi antrean panjang.
  4. Mengurangi volume berkas fisik/kertas dokumen perpajakan. Pemanfaatan sistem online tentu akan mengurangi pengurangan penggunaan kertas atau dokumen yang perlu dibawa oleh wajib pajak dan juga berisiko hilang dan rusak saat melakukan penyimpanan.

Cara Melakukan e-Filing

Sebagai ASP yang merupakan mitra resmi dari DJP, OnlinePajak menawarkan proses lapor pajak online yang lebih praktis, mudah dan bisa digunakan secara gratis.

Apa yang dimaksud dengan e-Filing pajak gratis di OnlinePajak adalah fitur lapor SPT online di aplikasi OnlinePajak yang bisa digunakan secara cuma-cuma selamanya, baik oleh wajib pajak badan maupun pribadi.

Buat EFIN Terlebih Dahulu

Tapi perlu diingat bahwa sebelum bisa melakukan lapor pajak online, baik melalui DJP ataupun ASP, Anda sebagai wajib pajak perlu memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.

EFIN adalah nomor identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. EFIN yang diberikan kepada setiap wajib pajak diperuntukan untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT online dan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.

Karena itu EFIN merupakan hal yang wajib untuk proses lapor pajak online, baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Selain itu dengan EFIN, wajib pajak dapat merasakan manfaat dari proses lapor SPT secara online dengan OnlinePajak yang memberikan banyak kemudahan. Untuk melakukan pembuatan cara mendapatkan EFIN pajak Anda tetap harus datang ke KPP terdekat secara langsung.

Karena hingga saat ini DJP belum memberikan fasilitas pendaftaran EFIN secara online, tapi Anda bisa formulir EFIN di website OnlinePajak.

Isi formulir EFIN tersebut lalu bawa dan lengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan ke KPP terdekat, tidak perlu sesuai domisili pada KTP. Pembuatan EFIN cukup mudah dan relatif cepat, tidak membutuhkan waktu sampai lebih dari satu hari.

Cara e-Filing Pajak Gratis di OnlinePajak

Apa yang dimaksud dengan e-Filing pajak menggunakan ASP seperti OnlinePajak adalah Anda dapat melaporkan SPT secara online dengan lebih mudah dan praktis. Langkah-langkah eFiling 1 klik di OnlinePajak:

  1. Daftar eFiling pajak OnlinePajak dengan gratis, lalu masuk ke fitur “eFiling CSV” untuk unggah CSV.e-Filing Pajak dengan unggah CSV di OnlinePajakAtau bisa juga masuk menu hitung pajak otomatis (PPh Pasal 21 atau PPN).e-Filing Pajak dan Hitung Pajak Otomatis
  2. Buat ID Billing dan setor pajak online 1 klik dengan PajakPay, fitur pembayaran pajak online dari OnlinePajak yang telah terdaftar di Bank Indonesia dan bekerja sama dengan Bank Persepsi terpercaya.buat ID billing dan setor pajak online dengan pajakpaySetelah Anda berhasil melakukan penyetoran, Anda akan menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang sah dari negara.BPN (Bukti Penerimaan Negara)
  3. Kemudian, klik “Lapor” pada menu “eFiling CSV”.klik lapor pada menu e-filing CSVAtau, klik “Lapor” pada menu “PPh 21” atau “PPN”.klik lapor pada menu PPh 21

    Kemudian terima bukti pelaporan pajak Anda (BPE/NTTE) yang sah dari DJP. Tanggal pada BPE Anda adalah tanggal saat Anda klik tombol “Lapor”.

    bpe bukti penerimaan elektronik onlinepajak

7 Kelebihan Lapor Pajak Online di OnlinePajak Dibandingkan dengan ASP Lainnya

Berikut adalah beberapa alasan pengguna aplikasi e-Filing OnlinePajak yang sudah merasakan manfaat dan kemudahannya:

  1. Fitur e-Filing OnlinePajak gratis. Wajib pajak pribadi maupun badan dapat menggunakan fitur efiling pajak dari aplikasi OnlinePajak secara cuma-cuma
  2. Hitung, setor, dan lapor pajak online menggunakan satu aplikasi. Hanya dengan satu aplikasi OnlinePajak yang sudah terintegrasi, Wajib pajak dapat melakukan hitung, setor dan lapor.
  3. Dapat melaporkan seluruh jenis pajak. Apa pun jenis pajak Anda, apakah lebih bayar ataupun kurang bayar bisa dilakukan melalui eFiling OnlinePajak
  4. Akses multi pengguna & multi perusahaan. Bagi Anda yang mengelola perpajakan untuk perusahaan berskala besar bahkan dengan beberapa perusahaan sekaligus. OnlinePajak menyediakan solusi multi pengguna & multi perusahaan.
  5. BPE/NTTE tersimpan secara online dalam waktu lama. Anda juga tidak perlu khawatir jika bukti laporan akan rusak atau hilang. BPE yang diterbitkan OnlinePajak akan tersimpan aman dalam jangka waktu yang lama
  6. Fitur impor data. Bagi Anda yang menggunakan file CSV baik dari software e-SPT atau file CSV OnlinePajak, Anda bisa memindahkan data dari aplikasi bisnis Anda yang bermitra dengan OnlinePajak atau dari software e-SPT, sehingga tidak perlu memasukkan data berulang kali.
  7. Kepastian tanggal lapor. Di OnlinePajak, tanggal pada BPE Anda adalah tanggal saat Anda klik tombol “Lapor”.

Kesimpulan

  • Dengan adanya lapor pajak online, kini memudahkan proses lapor SPT dengan cara online.
  • Wajib pajak yang menggunakan fitur lapor SPT online, tidak perlu lagi datang ke KPP dan antre.
  • Dengan aplikasi OnlinePajak, proses lapor SPT online Anda hanya memerlukan 1 klik saja.
  • Status SPT apapun (lebih bayar, kurang bayar) bisa dilaporkan melalui eFiling OnlinePajak.
Reading: Apa yang Dimaksud dengan e-Filing?