Resources / Blog / Seputar e-Filing

EFIN Pajak: Kenali Istilah & Cara Mendapatkanya

Electronic Filing Identification Number (EFIN) Pajak adalah nomor unik yang dikeluarkan untuk wajib pajak di Indonesia oleh DJP. Nomor ini diperlukan untuk mengisi formulir pajak, pembayaran, dan transaksi lain yang terkait dengan perpajakan. EFIN terdiri dari 12 digit numerik yang wajib untuk pelaporan pajak online dan digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak dan informasinya.

EFIN Pajak: Apa & Bagaimana Cara Mendapatkannya

Apa Itu EFIN Pajak?

Apa yang dimaksud dengan EFIN pajak? Mungkin sering menjadi pertanyaan di benak Anda yang baru pertama kali ingin melaporkan pajak melalui sistem elektronic filing (e-Filing) atau pelaporan pajak secara online.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap orang agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT.

EFIN merupakan syarat yang wajib untuk melakukan e-Filing, baik di website DJP Online ataupun ASP dengan fitur e-Filing gratis seperti halnya OnlinePajak.

Dengan EFIN, Anda dapat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan via online dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin. Berikut ini adalah contoh rangkaian nomor e-FIN:

Apa yang dimaksud dengan EFIN? Ini contohnya
Contoh EFIN Pajak

Berdasarkan penggunanya, EFIN dibagi menjadi dua jenis yaitu, EFIN pajak badan dan EFIN pajak pribadi, berikut perbedaannya:

EFIN Pajak Badan & Pribadi

EFIN pajak badan adalah EFIN untuk bagi wajib pajak badan usaha. Sedangkan e-FIN pajak pribadi untuk wajib pajak pribadi.

Jadi jika Anda seorang pengusaha yang memiliki perusahaan atau badan usaha, maka selain memiliki EFIN pribadi untuk keperluan pajak pribadi, Anda perlu membuat membuat EFIN pajak badan untuk perusahaan Anda.

Fungsi EFIN Pajak

Makna dan manfaat EFIN bagi wajib pajak mungkin menjadi pertanyaan bagi mayoritas masyarakat awam saat baru pertama kali berurusan dengan langkah lapor pajak online.

Berlakunya EFIN tentu memberikan dampak positif bagi sistem administrasi perpajakan Indonesia. Berikut beberapa manfaat EFIN untuk wajib pajak:

  • Anda dapat merasakan manfaat lapor SPT online yang sangat besar, seperti lebih hemat waktu dan penyimpanan data bukti lapor dalam basis data web dan dalam jangka panjang.
  • EFIN berfungsi untuk autentikasi agar transaksi pajak online bisa dienkripsi sehingga menjamin kerahasiaan data perpajakan.
  • Setelah memiliki e-FIN, wajib pajak dapat mengakses, melakukan transaksi perpajakan online dan melaporkan SPT tahunan tanpa perlu datang untuk antre lagi di KPP.
  • Dengan adanya e-FIN, maka dapat menjamin kerahasiaan data Anda yang terdapat dalam sistem pajak online.
  • Selain itu, jika Anda melaporkan pajak secara online maka data akan terekam di database sistem pajak. Kemudian pada laporan pajak tahun berikutnya, Anda tidak perlu mengulangi pengisian data dari awal lagi.

Cara Mendapatkan EFIN

Setelah Anda memahami pengertian EFIN, langkah selanjutnya adalah mengajukan pembuatannya.

Karena dengan memiliki e-FIN Anda mendapatkan kemudahan melaporkan SPT Tahunan pribadi secara online dan tidak perlu datang ke KPP lagi.

Apakah Bisa Membuat EFIN Online

Berdasarkan ketentuan yang tertuang pada Pasal 2 dari peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2015, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perubahan ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, wajib pajak harus mengajukan permohonan pembuatan EFIN menggunakan formulir dengan formatnya sudah ada dan melengkapi lampiran yang menjadi persyaratan, kemudian menyampaikannya langsung ke KPP terdekat untuk mendapatkan e-FIN.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Baik untuk pembuatan e-FIN pribadi maupun badan, Anda tetap harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN Anda dengan mendatangi KPP.

Contoh Formulir EFIN Pajak
Contoh Formulir EFIN

Proses pembuatan e-FIN untuk wajib pajak pribadi dan badan memiliki sedikit perbedaan dari segi dokumen yang perlu Anda persiapkan, berikut masing-masing langkahnya:

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi

Bagaimana cara membuat e-FIN? Anda harus datang langsung ke KPP terdekat secara pribadi. Sebab berdasarkan peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2017, wajib pajak pribadi tidak dapat menyerahkan kuasa pada pihak lain untuk pembuatan e-FIN.

Karena itu, berikut langkah-langkah mendapatkan e-FIN pribadi:

  • Download Formulir Aktivasi EFIN. Sebelum datang ke KPP Anda bisa download formulir permohonan aktivasi e-FIN lalu melengkapi datanya.
  • Ajukan Formulir & Dokumen Persyaratan ke KPP. Lalu datang ke KPP terdekat dengan membawa berkas-berkas, yaitu Formulir aktivasi e-FIN yang sudah Anda isi, alamat email yang aktif untuk mengirimkan verifikasi, dan identitas diri asli dan fotokopi (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA) NPWP asli dan fotokopi
  • Aktivasi EFIN Anda. Setelah mendapatkan e-FIN (berupa nomor 10 digit) dari petugas KPP, Anda dapat melakukan aktivasi di website resmi DJP Online pada tautan kirimkan link aktivasi. Kemudian, Anda akan mendapatkan email konfirmasi berisi password sementara. Klik tautan pada email lalu ganti dengan password baru. Kemudian, segera aktivasi atau daftarkan e-FIN pada aplikasi pajak yang Anda gunakan setelah mendapatkannya. Jika Anda tidak melakukan aktivasi lebih dari 30 hari, harus melakukan pembuatan e-FIN baru lagi.

    Baca Juga: Formulir EFIN Pajak Online

    Cara Mendapatkan EFIN Pajak Badan

    Langkah pembuatan EFIN wajib pajak badan caranya cukup mudah, tahapan yang diperlukan tidak berbeda jauh seperti pembuatan e-FIN untuk wajib pajak pribadi.

    Waktu yang diperlukan juga tidak lama, dalam satu hari kerja biasanya sudah bisa didapatkan. Berikut langkah-langkah yang diperlukan jika Anda ingin membuat EFIN untuk wajib pajak badan:

    1. Lengkapi Formulir EFINIsi formulir EFIN, tetapi kosongkan bagian kolom e-FIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.
    2. Cetak dan bawa formulir EFIN tersebut, berikut dokumen pendukung ke KPP terdekat.

    Kini permohonan e-FIN ke KPP sudah tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Setiap wajib pajak harus datang sendiri ke KPP terdekat untuk bisa mendapatkan e-FIN.

    Baca Juga: EFIN Pajak: Begini Cara Mendapatkan EFIN Badan

    Persyaratan EFIN Pajak Badan

    Berikut dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan sebagai persyaratan EFIN badan:

    A. Wajib Pajak BadanB. Wajib Pajak Kantor Cabang

    • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak Badan.
    • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar pengurus yang bersangkutan.
    • Fotokopi identitas diri pengurus (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA).
    • Surat kuasa penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
    • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar kantor cabang.
    • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar pimpinan kantor cabang.
    • Fotokopi identitas diri pimpinan kantor cabang (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA).
    • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
    • Surat kuasa/penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.
    1. Aktivasi EFIN AndaSesudah Anda menerima e-FIN, segeralah lakukan aktivasi di website resmi DJP Online pada tautan kirimkan link aktivasi.
    2. Daftarkan EFIN Pajak Badan Anda di OnlinePajakKemudian, daftarkan e-FIN yang sudah Anda miliki untuk mulai melakukan lapor pajak badan online secara gratis di OnlinePajak.

    Solusi Praktis Ketika Lupa EFIN Pajak

    Jika Anda sedang ingin lapor pajak, tetapi lupa EFIN maka berikut langkah-langkah praktis yang dapat Anda lakukan:

    1. Datang ke KPP. Solusi pertama Anda bisa mendatangi KPP terdekat, tidak harus KPP tempat Anda melakukan pendaftaran.
    2. Bertanya melalui Chat Pajak. Kedua Anda bisa juga menggunakan fitur Chat Pajak pada website DJP yang terdapat di pojok bawah sebelah kanan.
    3. Bertanya lewat akun Twitter @kring_pajak. Bila Anda memiliki akun twitter, manfaatkan jalur customer service DJP yang ada di media sosial Twitter satu ini.
    4. Telp Call Center Kring Pajak. Hubungi Call Center Kring Pajak di nomor 1500200.
    5. Cari lagi berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin lembar e-FIN Anda terselip.
    6. Periksa lagi inbox email Anda, dengan mencari kata kunci “e-FIN”.
    7. Opsi terakhir Anda bisa datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN, jangan lupa untuk membawa asli dan fotokopi KTP dan NPWP.

    Baca Juga: Lupa EFIN? Ini Langkah-Langkah yang Perlu Anda Lakukan

    Secara keseluruhan, e-FIN merupakan persyaratan wajib bagi seluruh wajib pajak untuk melakukan transaksi online seperti e-Filing. Wajib pajak dapat membuat e-FIN sendiri, tidak dapat memberikan kuasa kepada pihak lain. Penting untuk menjaga kerahasiaan e-FIN Anda guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Jika Anda lupa melakukan aktivasi selama lebih dari 30 hari, Anda harus membuat e-FIN baru. Dengan e-FIN, data wajib pajak terjamin kerahasiaannya karena sudah terenkripsi. Simpan e-FIN dengan baik dan buatlah cadangan seperti foto atau scan data agar Anda masih memiliki nomor cadangan jika nomor pajak ini hilang.

    Jika sudah mendapatkan e-Fin, daftarkan di OnlinePajak agar dapat langsung menggunakannya untuk lapor pajak online. Jika ingin langsung menggunakan fitur lapor SPT pribadi gratis di OnlinePajak, buat akun lalu daftarkan EFIN Anda.

    OnlinePajak bukan hanya solusi pembayaran invoice, tetapi juga platform terintegrasi untuk pengelolaan pajak dan bisnis. Daftar sekarang untuk menikmati berbagai kemudahan untuk meningkatkan efisiensi dan profitabilitas bisnis Anda. Jika butuh bantuan lebih lanjut, hubungi tim sales kami di sini.

    Referensi:

    • PER-04/PJ/2015
    • PER-32/PJ/2017
    Reading: EFIN Pajak: Kenali Istilah & Cara Mendapatkanya