Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Input Faktur Pajak Masukan

Ingin membuat faktur pajak masukan di aplikasi e-Faktur? Ayo pelajari cara input faktur pajak masukan terlebih dahulu dengan membaca artikel berikut ini

Pajak masukan adalah PPN yang telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian barang atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh PKP untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang.

Tata cara umum PPN adalah PKP mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.

Apabila pada suatu masa pajak tertentu pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka kelebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara.

Sebaliknya, apabila pada suatu masa pajak tertentu pajak keluaran lebih kecil dari pajak masukan, maka kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak tertentu berikutnya.

Selanjutnya, faktur tersebut akan diterima oleh pihak yang memperoleh BKP/JKP (pembeli) sebagai faktur pajak masukan. PKP harus tetap melakukan input data pada aplikasi e-Faktur.

Secara sistem, aplikasi e-Faktur telah mengenali NPWP pembeli yang diisikan oleh pihak penerbit faktur (penjual), sehingga hanya pihak dengan NPWP tersebut yang berhak mengklaim/upload pajak masukan yang dimaksud.

Berikut adalah kriteria faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan pasal 9 ayat 8 UU PPN:

  1. Perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bahwa pajak masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan.
  2. Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKPajak dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
  5. Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 5 atau ayat 9 atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli BKP atau penerima JKP.
  6. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 6.
  7. Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
  8. Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan
  9. Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2a.Pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 5 dan pasal 16B ayat 3.
  10. Sesuai dengan Pasal 9 ayat 9 UU PPN, Input Data Faktur Pajak Masukan harus memperhatikan isian masa pengkreditannya. Pengkreditan Faktur Pajak Masukan dapat dipilih untuk masa pajak yang sama dengan tanggal faktur pajak sampai dengan  3 (tiga) bulan masa pajak setelahnya.

Baca Juga: Kriteria Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

Langkah Menginput Faktur Pajak Masukan

Aplikasi e-Faktur telah mengakomodasi pengkreditkan faktur pajak masukan dalam masa yang tidak sama, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah masa pajak yang bersangkutan.

Faktur pajak masukan dapat diinput secara manual maupun diimpor dari aplikasi lain selain e-Faktur dengan mengikuti format yang dapat diekspor pada menu faktur tersebut.

Terdapat tujuh langkah mudah input faktur pajak masukan secara manual pada aplikasi e-Faktur. Setelah masuk pada menu Faktur, user bisa memilih Faktur Masukan lalu Administrasi Faktur dan Rekam Faktur.

Akan keluar Form Rekam Faktur Pajak Masukan, langkah-langkahnya input faktur pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Isi nomor faktur pajak.
  • Isi NPWP lawan transaksi.
  • Isi tanggal Transaksi.
  • Sesuaikan masa pajak pengkreditan.
  • Sesuaikan status pengkreditan.
  • Isi nilai faktur pajak.
  • Upload data.

Faktur pajak masukan dapat berstatus approval sukses ataupun dapat juga berstatus “Bukan faktur e-tax”. Status tersebut didasarkan atas metode penerbitan faktur yang dilakukan oleh pihak penjual.

Jika kita bertransaksi dengan pihak yang secara peraturan masih diperkenankan menerbitkan faktur secara manual (sebelum era e-Faktur), maka kita tetap dapat mengkreditkannya dengan status “Bukan faktur e-tax”.

Namun, jika pihak penjual sebenarnya sudah harus menerbitkan e-Faktur maka data faktur akan reject saat diunggah atau upload. Lakukan konfirmasi lebih lanjut pada pihak penerbit.

Baca Juga: Hal yang Harus Anda Perhatikan Saat Menerima Faktur Pajak Masukan

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menginput Faktur Pajak Masukan

  1. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), NPWP penerbit dan tanggal faktur pajak yang sama dengan faktur pajak penjualan.
  2. Memilih faktur pajak masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak. Terdapat pilihan untuk mengkreditkan atau tidak mengkreditkan data pajak masukan. Pahami dan cek kembali aturan tentang pengkreditan pajak masukan. Syarat utama faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah dari perolehan yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
  3. Sebelum melakukan upload, pastikan bahwa pengisian masa pajak telah sesuai dengan masa pajak yang diinginkan. Hal yang sering ditemui adalah input data tidak memperhatikan isian masa pajak, maka masa pajak otomatis sama dengan masa pajak tanggal fakturnya. Perubahan isian masa pajak hanya dapat dilakukan sebelum faktur mendapatkan status approval sukses. Masa pajak pengkreditkan sudah tidak dapat diubah apabila sudah mendapatkan status approval sukses tersebut.
Reading: Cara Input Faktur Pajak Masukan