PMK 81 Tahun 2024
PPN
Pengaruh PMK 81 Tahun 2024 terhadap Pelaporan SPT Masa PPN
Peraturan Menteri Keuangan (PMK 81 Tahun 2024) menjadi aturan kunci dalam transformasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia melalui implementasi Coretax System. Regulasi ini tidak hanya mengatur cara pelaporan pajak secara elektronik, tetapi juga membawa sejumlah perubahan penting dalam pelaporan SPT Masa PPN yang wajib dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemungut PPN, dan pelaku usaha yang bertransaksi secara digital.
Rani Maulida
Jan 05, 2026