Bukti Potong
PPh 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)
Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah, pemerintah melebarkan badan-badan yang berhak memungut PPh Pasal 22 yaitu menjadi wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Simak penjelasan selengkapnya, di artikel ini.
Rabbani Haddawi
Nov 08, 2024