Resources / Blog / Tentang e-Filing

DJP Online: Begini Cara Registrasi & Penggunaan e-Filing Pajak

DJP Online adalah situs milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi berbagai macam aplikasi perpajakan. Melalui aplikasi pajak milik pemerintah ini, wajib pajak dapat lapor SPT online (e-filing) dan membayar pajak secara online.

DJP Online: Begini Cara Registrasi & Penggunaan e-Filing Pajak

Sejarah DJP Online

Sebelum situs DJP Online dapat digunakan wajib pajak, pemerintah menyediakan aplikasi perpajakan baik itu untuk melaporkan pajak maupun mengakses sistem billing di alamat situs yang terpisah. Namun, sejak Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPNG2) diluncurkan, Direktorat Jenderal Pajak mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan, baik e-Filing dan e-Billing, ke dalam situs DJP Online. Website ini baru diluncurkan pada tahun 2014, di tahun yang sama dengan diluncurkannya layanan e-Filing milik pemerintah.

Sedangkan sekarang, situs-situs aplikasi perpajakan milik pemerintah seperti sse.pajak dan e-Filing.pajak sudah tidak dapat diakses lagi karena telah dinonaktifkan dan digabung menjadi satu entitas melalui website djponline.pajak.go.id.

Kemudian, pada tahun 2016 Ditjen Pajak membangun SSE Pajak Versi 3 sebagai alternatif jika layanan e-Billing SSE Pajak Versi 2 yang ada di DJP Online mengalami error.

Baca Juga: e-Filing Pajak: Tata Cara Pelaporan Pajak secara Online

Fitur Perpajakan DJP Online

Di situs aplikasi pajak pemerintah tersebut, terdapat dua aplikasi perpajakan yang dapat digunakan wajib pajak secara gratis. Aplikasi tersebut adalah e-Filing dan e-Billing. Namun di artikel ini secara khusus kami akan membahas mengenai aplikasi untuk lapor pajak milik pemerintah e-Filling.

e-Filing

 e-Filing dalah aplikasi perpajakan yang memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT secara online dan real time. Aplikasi yang diluncurkan tahun 2014 ini dapat digunakan untuk melaporkan sejumlah SPT seperti: SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPN, dan SPT PPh Pasal 22.

Selain itu, aplikasi pemerintah ini juga menyediakan fitur e-Form. Fitur ini memungkinkan wajib pajak mengisi SPT secara offline namun dapat diunggah dan dilaporkan melalui DJP Online. Fitur ini dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan OP 1770 S, SPT Tahunan OP 1770, dan SPT Tahunan Badan 1771.

Kehadiran aplikasi DJP Online semakin memberikan kemudahan kepada para wajib pajak untuk menunaikan kewajiban lapor pajak sejak diluncurkan pada beberapa tahun lalu. Di Indonesia, orang-orang yang termasuk kategori wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara rutin.

SPT adalah laporan pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak (perseorangan atau badan) kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ada dua jenis SPT yang wajib dilaporkan, yakni SPT Tahunan dan SPT Masa. Nah, untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan tersebut, Ditjen Pajak pun membuat sebuah sistem bernama DJP Online yang salah satu fiturnya memungkinkan wajib pajak untuk melakukan e-Filing.

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang bisa dilakukan secara online dan real-time melalui internet dengan menggunakan website DJP Online atau penyedia layanan e-Filing pajak yang disebut Application Service Provider (ASP). Salah satunya adalah OnlinePajak yang merupakan ASP resmi dan ditunjuk oleh Ditjen Pajak. 

Nah, agar bisa menggunakan sistem layanan e-Filing, ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dulu, mulai dari dokumen data diri hingga nomor identifikasi yang hanya diterbitkan oleh DJP. Untuk lebih lengkapnya lagi, simak penjelasannya berikut ini.

Mengapa Harus Menggunakan e-Filing DJP Online?

Kehadiran aplikasi e-Filing dari Ditjen Pajak membawa berbagai kemudahan untuk para wajib pajak di Indonesia, di antaranya adalah:

  • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak

Sebagai sebuah produk inovasi dari perkembangan teknologi, e-Filing DJP Online bertujuan untuk memberi kemudahan sekaligus meningkatkan pelayanan demi para pembayar pajak dalam memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya.

Mengingat sistemnya yang berbasis online, e-Filing pajak memungkinkan Anda untuk mengisi dan mengirim SPT kapan pun dan di mana pun selama memiliki koneksi internet yang memadai. Anda bisa menggunakan fitur “Loader e-SPT” yang dapat menyampaikan SPT secara online sehingga Anda tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

  • Lebih praktis melaporkan pajak

Selain itu, adanya e-Filing pajak online ini juga memudahkan Anda untuk melaporkan SPT secara lebih praktis karena Anda tak lagi memerlukan dokumen fisik berupa kertas. Semua dokumen yang diperlukan untuk pengisian dan pengiriman SPT melalui sistem pelaporan pajak online akan dikirim dalam bentuk file elektronik.

Baca Juga: Adakah Perbedaan Antara e-Filing Pribadi dan e-Filing Badan?

Langkah-Langkah Registrasi/Daftar DJP Online e-Filing

Agar dapat menggunakan layanan lapor pajak online ini, Anda harus melakukan registrasi akun terlebih dulu. Jika ini adalah pertama kalinya Anda melakukan registrasi e-Filing di website DJP Online, berikut adalah langkah-langkah dan persiapan yang perlu Anda perhatikan.

Perlu diperhatikan bahwa khusus untuk wajib pajak orang pribadi, permohonan EFIN harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan atau Anda sendiri.

Anda tidak diperkenankan meminta orang lain atau memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukannya. Sedangkan, untuk wajib pajak badan, permohonan EFIN bisa dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

1. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan EFIN

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan e-Filing pajak, langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk registrasi akun adalah mengajukan permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number ) ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Note: EFIN tidak bisa didapatkan secara Online.

EFIN adalah nomor identitas yang hanya diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang hendak melakukan transaksi pajak secara elektronik.

contoh efin untuk registrasi e-filing di aplikasi djp online

2. Klik Tautan Pendaftaran pada website DJP Online

Jika telah mendapatkan EFIN dari KPP atau KP2KP, kini Anda sudah bisa melakukan registrasi dengan membuat akun pada layanan pajak online. Anda bisa mengunjungi website e-Filing DJP Online di djponline.pajak.go.id/account/login. 

Dalam membuat akun e-Filing, ada dua hal yang perlu disiapkan, yaitu EFIN dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu masuk situs DJP Online dan klik tautan pendaftaran.

daftar efin di djp online pajak

3. Membuat akun pada website DJP Online e-Filing

Apabila semua telah disiapkan, Anda bisa langsung memasukkan nomor EFIN, NPWP, dan kode keamanan, kemudian klik tombol “Verifikasi”. Selain itu, Anda juga akan diminta untuk memasukkan alamat email dan menentukan password untuk akun e-Filing Anda. Pastikan alamat email tersebut aktif dan masih dapat diakses karena akan digunakan untuk pengiriman link aktivasi akun.

4. Aktivasi akun melalui tautan khusus

Setelah itu, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas wajib pajak (NPWP), password, dan link aktivasi ke alamat email yang telah Anda daftarkan. Anda bisa langsung klik link aktivasi tersebut.

5. Login akun DJP Online e-Filing

Jika akun telah berhasil diaktifkan, kini Anda sudah bisa login ke akun DJP Online e-Filing Anda. Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, tekan tombol “login” dan Anda akan masuk ke halaman sistem layanan DJP Online e-Filing.

Langkah-Langkah Menggunakan e-Filing

1) Setelah berhasil mengikuti langkah diatas dan memiliki akun untuk e-Filing, silakan login dan masuk ke laman e-Filing. Jika ingin melaporkan SPT, klik “e-Filing”

2)  Jika ingin melaporkan SPT secara online, klik “Buat SPT”.

3) Anda akan masuk ke halaman SPT. Kemudian, jawab pertanyaan apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jika Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda bisa menggunakan fasilitas upload CSV. Jika tidak, Anda harus mengisi SPT satu per satu.

4) Untuk menggunakan fasilitas upload CSV, klik “Upload CSV”. Selanjutnya unggah file CSV dan dokumen PDF pendukung.

5) Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman pengiriman SPT. Untuk mengirim kode verifikasi ke email Anda, klik “di sini”.

6) Kemudian, periksa kotak masuk pada email Anda. Salin kode verifikasi dan tempel kode tersebut di kotak yang tersedia. Setelah itu, klik “Kirim SPT”.

7) Jika e-Filing berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email Anda.

BPE / bukti penerimaan elektronik setelah lapor pajak secara online

Jenis SPT yang Bisa Dilaporkan

Dengan memiliki akun resmi di website e-Filing DJP Online, sekarang Anda bisa mulai mengisi dan mengirimkan SPT secara rutin melalui e-Filing pajak tanpa harus datang ke KPP. Untuk saat ini, file CSV SPT yang dapat diunggah melalui DJP Online e-Filing adalah:

  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, 1770 S, dan 1700 SS
  2. SPT Masa PPh Pasal 21/26
  3. SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)
  4. SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
  5. SPT Masa PPN dan PPnBM

Memang tidak semua CSV SPT dapat dilaporkan melalui aplikasi ini. Selain itu di aplikasi pajak ini, juga tidak dapat melaporkan SPT dengan status pembetulan dan status lebih bayar.

Lalu apa solusinya jika ingin e-Filing semua jenis SPT, semua status pembetulan, dan semua status pembayaran secara gratis?

Baca Juga: Bulk e-Filing OnlinePajak: Fitur Lapor Banyak Pajak Sekali Klik

Data yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan e-Filing Melalui Aplikasi/Website DJP

Berikut ini, data-data yang perlu Anda persiapkan untuk pelaporan melalui aplikasi e-Filing DJP Online:

  1. File CSV SPT yang Hendak Dilaporkan
    Siapkan file CSV SPT pada software e-SPT atau e-Form yang disediakan Ditjen Pajak.
  2. File PDF lampiran yang Hendak Dilaporkan
    Simpan lampiran Anda dalam 1 file PDF yang dinamakan sama dengan nama file CSV Anda.

Solusi Pada Kendala e-Filing Wajib Pajak

Anda pasti sepakat, menuntaskan kewajiban perpajakan masih menjadi pekerjaan berat bagi wajib pajak. Padahal, sebagai pembayar pajak, wajib pajak tidak seharusnya dibebani berbagai masalah tambahan.

Berpijak dari masalah tersebut, aplikasi OnlinePajak hadir untuk memudahkan pekerjaan Anda. OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis website yang mudah dipahami dan digunakan. Aplikasi ini juga praktis karena Anda dapat melakukan pengelolaan transaksi bisnis dan kewajiban pajak cukup dari aplikasi yang sama.

Berikut ini, keuntungan yang akan diperoleh wajib pajak jika menggunakan OnlinePajak:

  1. Wajib Pajak dapat menggunakan seluruh fitur pada aplikasi OnlinePajak secara gratis.
  2. Karena aplikasi ini berbasis online, pengguna dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja.
  3. OnlinePajak memastikan, tanggal pada BPE yang diperoleh melalui aplikasi ini sesuai dengan tanggal saat pengguna melakukan klik lapor.
  4. Wajib pajak bisa melakukan hitung otomatis dan bayar pajak online melalui aplikasi ini.
  5. Wajib pajak dapat melaporkan dan membayar seluruh jenis pajak asal jenis pajak tersebut memiliki file CSV.
  6. Satu akun perusahaan dapat digunakan oleh banyak pengguna dan beragam NPWP perusahaan.
  7. Lantaran OnlinePajak merupakan aplikasi online berbasis web, pengguna tidak perlu update dan menginstalasi ketika terdapat pembaruan.
  8. Bukti lapor tidak akan hilang dan mudah ditemukan karena BPE/NTTE tersimpan dalam jangka waktu lama dalam basis data web.
  9. OnlinePajak mengantongi ISO 27001. Dengan demikian, standar keamanan dan kerahasiaannya setara bank.
  10. Didukung oleh layanan bantuan online bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan.
  11. Cukup satu aplikasi untuk kebutuhan penyetoran dan pelaporan pajak Anda.

Kesimpulan

Agar bisa melakukan registrasi sistem layanan e-Filing, Anda perlu menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  1. EFIN (Electronic Identification Number) dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  3. Alamat email yang masih aktif

Selain lapor pajak melalui layanan e-Filing DJP, wajib pajak dapat lapor pajak melalui aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai fitur dan layanan yang tidak hanya mempermudah wajib pajak taat pajak, tetapi juga meningkatkan efisiensi wajib pajak dalam mengelola transaksi bisnisnya. Tersedia layanan untuk wajib pajak dapat mengelola invoice dan faktur pajak, mengumpulkan bukti potong pajak dari lawan transaksi, hingga mempercepat penerimaan pembayaran atas transaksi bisnis. Hubungi OnlinePajak di sini untuk mengetahui layanan dan fitur yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Reading: DJP Online: Begini Cara Registrasi & Penggunaan e-Filing Pajak