e-Bupot adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat, membetulkan, dan membatalkan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) secara digital. Sejak berlakunya sistem Coretax DJP pada 2025, seluruh proses pembuatan bukti potong wajib dilakukan melalui modul e-Bupot yang terintegrasi langsung dengan administrasi DJP, sebagaimana diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024 dan PER-11/PJ/2025.
Bagi perusahaan dan wajib pajak badan di Indonesia, memahami e-bupot adalah apa serta cara kerjanya bukan sekadar pengetahuan teoritis — ini adalah kewajiban kepatuhan pajak yang aktif diawasi oleh DJP melalui sistem Coretax.
Apa Itu e-Bupot? Definisi Lengkap
e-Bupot adalah kependekan dari e-Bukti Potong, yaitu dokumen elektronik yang dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai bukti resmi atas pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan yang telah dilakukan. Dokumen ini menggantikan bukti potong fisik (kertas) yang sebelumnya dibuat secara manual.
Secara teknis, modul e-Bupot merupakan modul dalam portal wajib pajak (Coretax), laman DJP Online, atau aplikasi mitra resmi DJP yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan nasional. Definisi ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) PER-11/PJ/2025.
Fungsi utama e-Bupot:
- Menjadi bukti bahwa PPh telah dipotong/dipungut dari penerima penghasilan
- Menjadi dasar kredit pajak bagi pihak yang dipotong dalam SPT Tahunan
- Otomatis menjadi data prepopulated dalam SPT Tahunan penerima bukti potong
- Dokumen pendukung wajib dalam penyusunan SPT Masa PPh
Jenis-Jenis e-Bupot di Sistem Perpajakan Indonesia
Sejak berlakunya Coretax, sistem e-Bupot melebur dua aplikasi sebelumnya — yaitu e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot PPh 21/26 — ke dalam satu platform terpadu. Berikut klasifikasi lengkapnya:
| Jenis e-Bupot | Cakupan PPh | Subjek Pemotong | Menu Coretax |
|---|---|---|---|
| Bupot PPh Unifikasi | PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26 (selain pekerjaan/jasa/kegiatan orang pribadi) | WP Badan, BUT, dan WP tertentu | BPPU, BPNR, Penyetoran Sendiri, Digunggung, Unggah Dokumen |
| Bupot PPh 21/26 | PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi | Pemberi kerja/penghasilan kepada pegawai dan non-pegawai | BP21, BP26, BPA1, BPA2, Bupot Bulanan Pegawai Tetap |
Penjelasan Menu Utama e-Bupot Unifikasi
- BPPU (Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi): Untuk transaksi PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT).
- BPNR (Bukti Pemotongan Non-Residen): Untuk PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 26 atas transaksi dengan wajib pajak luar negeri (WPLN) selain BUT.
- Penyetoran Sendiri: Khusus untuk transaksi yang PPh-nya disetor sendiri oleh penyewa, seperti PPh atas sewa tanah/bangunan jika penyewanya bukan pemotong pajak.
- Pemotongan Secara Digunggung: Untuk penghasilan yang digabung, seperti bunga tabungan, deposito, aset kripto, atau penjualan emas batangan.
Penjelasan Menu Utama e-Bupot 21/26
- BP21 (Bukti Pemotongan 21 Non-Pegawai): Untuk imbalan kepada bukan pegawai tetap, tenaga lepas, dan profesional.
- BP26: Untuk PPh Pasal 26 atas penghasilan wajib pajak luar negeri (honor, jasa, pensiun, hadiah).
- BPA1: Bupot PPh 21 masa pajak terakhir bagi pegawai tetap (selain pejabat negara, TNI/Polri, pensiunan).
- BPA2: Untuk pejabat negara, anggota TNI/Polri, dan pensiunan pada masa pajak terakhir.
- Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap: Untuk membuat bupot PPh bulanan pegawai tetap di luar masa pajak terakhir.
e-Bupot di Era Coretax DJP
Implementasi Coretax Administration System (CTAS) oleh DJP pada 2025 membawa perubahan mendasar dalam cara e-Bupot dikelola. Kewajiban ini ditegaskan melalui PMK No. 81 Tahun 2024 dan PER-11/PJ/2025 yang menjadi regulasi utama pembuatan bukti potong PPh secara elektronik.
Perubahan penting yang perlu dipahami wajib pajak:
- Satu platform terpadu: e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot 21/26 kini diakses melalui satu portal — Coretax atau mitra resmi DJP.
- Role access terpisah: Pengguna yang mendapat akses e-Bupot Unifikasi tidak otomatis bisa mengakses e-Bupot 21/26, dan sebaliknya.
- NITKU wajib: Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) bersifat mandatory dalam pembuatan bukti potong.
- Data prepopulated otomatis: Bupot yang diterbitkan langsung masuk ke SPT Tahunan penerima, mengurangi potensi kesalahan input manual.
- Impor XML: Format impor data bupot berubah dari CSV/XLSX menjadi XML untuk kompatibilitas dengan Coretax.
- Tampilan disederhanakan: Per November 2025, DJP menyederhanakan tampilan key-in e-Bupot; hanya nama lawan transaksi yang muncul saat NPWP/NIK diinput, namun format PDF tetap lengkap sesuai PMK 81/2024.
Wajib pajak dapat mengakses e-Bupot melalui dua jalur resmi:
- Portal wajib pajak Coretax DJP secara langsung
- Aplikasi Penyedia Jasa Perpajakan (APJP) mitra resmi DJP, seperti OnlinePajak
Perbedaan e-Bupot dengan Bukti Potong Manual
| Aspek | Bukti Potong Manual | e-Bupot |
|---|---|---|
| Format | Kertas/fisik | Dokumen elektronik (PDF berbarcode) |
| Tanda tangan | Tanda tangan basah | Sertifikat elektronik (tanpa tanda tangan fisik) |
| Validasi DJP | Tidak otomatis | Langsung tervalidasi dan terintegrasi dengan sistem DJP |
| Penyerahan kepada penerima | Diserahkan secara fisik | Dapat dikirim secara digital; data otomatis prepopulated di SPT penerima |
| Kewajiban | Boleh manual jika kurang dari 20 bupot/masa dan bruto kurang dari Rp 100 juta/bupot (PER-04/PJ/2017) | Wajib untuk semua WP sejak September 2020 (PKP maupun non-PKP) |
| Regulasi terkini | Tidak berlaku lagi untuk Coretax | PMK 81/2024, PER-11/PJ/2025 |
Manfaat e-Bupot untuk Wajib Pajak
Penggunaan e-Bupot memberikan manfaat konkret bagi pemotong maupun penerima bukti potong:
- Efisiensi administrasi: Pembuatan, pengelolaan, dan pelaporan bukti potong dalam satu platform — menghilangkan proses manual yang memakan waktu.
- Kepastian hukum: Setiap e-Bupot dilengkapi barcode resmi DJP sebagai tanda validasi, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.
- Akses kapan saja: Berbasis web, dapat digunakan dari perangkat apa pun selama terhubung internet.
- Minim risiko kesalahan: Data prepopulated mengurangi risiko perbedaan data antara SPT pemotong dan SPT penerima.
- Impor massal: Mendukung impor bukti potong dalam jumlah besar sekaligus melalui file XML.
- Pemantauan status real-time: Pemotong dapat memantau status setiap bupot (draft, approved, reported, rejected) secara langsung.
Siapa yang Wajib Menggunakan e-Bupot?
Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh wajib pajak — baik PKP maupun non-PKP — yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21, 22, 23, 26, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 15 wajib menggunakan e-Bupot. Kewajiban ini berlaku nasional sejak September 2020 dan dipertegas oleh implementasi Coretax pada 2025.
Sebelum era Coretax, ada pengecualian untuk wajib pajak yang menerbitkan tidak lebih dari 20 bupot per masa dengan bruto maksimal Rp 100 juta per bupot. Namun, dengan berlakunya sistem Coretax, mekanisme pembuatan bupot seluruhnya dialihkan ke modul e-Bupot tanpa pengecualian volume transaksi.
Jika tidak ada pemotongan atau pemungutan PPh dalam suatu masa pajak, pemotong tidak perlu membuat bupot. Namun, ada kondisi khusus di mana bupot tetap harus dibuat meskipun jumlah PPh yang dipotong adalah nihil, misalnya jika wajib pajak memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) atau menggunakan fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Apa itu e-Bupot dalam perpajakan?
e-Bupot adalah sistem elektronik yang disediakan DJP untuk membuat, membetulkan, dan membatalkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh secara digital. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa pajak penghasilan telah dipotong dari pihak penerima dan wajib diserahkan kepada penerima penghasilan. Sejak 2025, seluruh proses e-Bupot dilakukan melalui modul e-Bupot di sistem Coretax DJP, diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024 dan PER-11/PJ/2025.
Apa beda e-Bupot dengan bukti potong manual?
Perbedaan utamanya adalah format dan validasi. Bukti potong manual berupa kertas dengan tanda tangan basah, diserahkan fisik, dan tidak terintegrasi langsung dengan sistem DJP. e-Bupot berupa dokumen elektronik berbarcode, menggunakan sertifikat elektronik, langsung tervalidasi oleh DJP, dan datanya otomatis menjadi data prepopulated di SPT Tahunan penerima. Dengan berlakunya Coretax, bukti potong manual tidak lagi berlaku untuk sebagian besar transaksi.
Apakah e-Bupot wajib untuk semua perusahaan?
Ya. Sejak September 2020, semua wajib pajak — baik PKP maupun non-PKP — yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21, 22, 23, 26, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 15 wajib menggunakan e-Bupot. Kewajiban ini semakin dipertegas dengan implementasi Coretax pada 2025 yang mengintegrasikan seluruh proses e-Bupot ke dalam satu platform terpadu.
Apa perbedaan e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot 21/26?
e-Bupot Unifikasi mencakup pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 atas transaksi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan/jasa orang pribadi. Sementara e-Bupot 21/26 khusus untuk PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi — termasuk pegawai tetap, tenaga lepas, dan tenaga ahli. Di era Coretax, keduanya diakses melalui satu portal terpadu, namun dengan menu dan akses pengguna yang terpisah.
Bagaimana cara membuat e-Bupot di Coretax?
Untuk membuat e-Bupot melalui Coretax: (1) Login ke portal Coretax menggunakan akun Person in Charge (PIC) yang telah terdaftar; (2) Gunakan fitur impersonate untuk membuat bupot atas nama badan usaha; (3) Pilih menu e-Bupot, lalu pilih submenu yang sesuai (BPPU untuk unifikasi, atau BP21/BP26 untuk PPh 21/26); (4) Klik tombol Create e-Bupot dan isi formulir dengan data transaksi secara lengkap; (5) Simpan dan lakukan pelaporan. Alternatifnya, wajib pajak dapat menggunakan APJP mitra resmi DJP seperti OnlinePajak yang terintegrasi dengan sistem Coretax.
Apa regulasi terbaru yang mengatur e-Bupot?
Regulasi terbaru yang mengatur e-Bupot adalah PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), serta PER-11/PJ/2025 yang secara spesifik mengatur tata cara pembuatan dan pelaporan bukti pemotongan PPh secara elektronik, termasuk Bupot PPh 21/26 dan Bupot Unifikasi melalui modul e-Bupot.
Mengelola e-Bupot untuk ratusan transaksi setiap bulan bisa menjadi tantangan tersendiri — terutama dengan perubahan sistem Coretax yang terus berkembang. OnlinePajak, sebagai Aplikasi Penyedia Jasa Perpajakan (APJP) mitra resmi DJP, menyediakan fitur e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot PPh 21/26 yang terintegrasi langsung dengan Coretax. Anda dapat membuat, mengelola, dan melaporkan bukti potong dalam jumlah besar sekaligus — termasuk impor XML massal — dalam satu platform terintegrasi bersama e-Faktur, payroll, dan pelaporan SPT. Pelajari fitur e-Bupot OnlinePajak dan mulai kelola kepatuhan pajak Anda lebih efisien.
Referensi resmi:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) — pajak.go.id
- PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Coretax
- PER-11/PJ/2025 tentang Bukti Pemotongan PPh secara Elektronik