Resources / Blog / Tentang Pajak

Hubungan Tax Avoidance, Tax Planning, Tax Evasion & Anti Avoidance Rule

Dalam perpajakan, ada istilah yang disebut tax avoidance, tax planning, tax evasion, dan anti avoidance rule. Keempat istilah ini saling berkaitan, terutama ketika wajib pajak berusaha ‘memainkan’ penghitungan pajak terutang agar dapat mengurangi pengeluaran pada sektor itu.

Sebenarnya, apa sih itu tax avoidance, tax planning, tax evasion, dan anti avoidance rule

Tax Avoidance

Secara umum, tax avoidance atau  penghindaran pajak adalah suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara. 

Beberapa ahli memiliki pengertian yang berbeda. Salah satunya yang didefinisikan oleh Justice Reddy (dalam kasus McDowell & Co Versus CTO di Amerika Serikat). Beliau merumuskan tax avoidance sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum.

Pada dasarnya, tax avoidance ini bersifat sah karena tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun. Namun, praktik ini dapat berdampak pada penerimaan pajak negara. Karena itu, tax avoidance berada di kawasan grey area, antara tax compliance dan tax evasion.

Menurut ahli lainnya, James Kessler, tax avoidance dibagi menjadi 2 jenis:

  • Penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance), dengan karateristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak, dan tidak melakukan transaksi palsu.
  • Penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance), dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik, untuk menghindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu.

Namun, perlu diingat jika masing-masing negara memiliki pandangan berbeda terhadap acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance ini. Jadi ketika melakukan transaksi di suatu negara, praktik penghindaran pajak ini akan menyesuaikan dengan pengertian yang berlaku di sana. 

Tax Planning

Tax planning adalah usaha wajib pajak untuk meminimalkan pajak terutang melalui skema yang sudah diatur dalam undang-undang perpajakan, serta bersifat tidak menimbulkan perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Praktik ini boleh dilakukan karena wajib pajak hanya memanfaatkan celah (loophole), seperti mengambil ketentuan yang sebesar-besarnya dari ketentuan mengenai pengecualian dan pemotongan atau pengurangan yang diperkenankan. 

Ada dua jenis tax planning yang perlu Anda ketahui:

Tax planning domestic (national tax planning)

Penghematan pajak ini hanya memerhatikan undang-undang domestik. Jadi, wajib pajak perlu memilih jenis transaksi yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum pajak yang berlaku agar dapat mengurangi pajak.

Tax planning international

Penghematan pajak ini tidak hanya memerhatikan undang-undang domestik, tetapi juga memerhatikan undang-undang atau perjanjian pajak dari negara lain yang turut terlibat dalam transaksi.

Tax Evasion

Tax evasion adalah suatu skema memperkecil pajak terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan, seperti tidak melaporkan sebagian penjualan atau memperbesar biaya dengan cara fiktif. Secara sederhana, tax evasion sama dengan penggelapan pajak.

Hubungan antara Tax Avoidance, Tax Planning, dan Tax Evasion

Tax avoidance, tax planning, dan tax evasion, ketiganya merupakan praktik yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan pada negara. Jadi, wajib pajak dalam konteks ini merupakan perusahaan atau industri, membuat berbagai skema transaksi penghindaran pajak agar dapat mengurangi besaran pajak terutang yang perlu dibayar.

Ketiga praktik tersebut memanfaat celah-celah dalam undang-undang perpajakan agar perusahaan dapat mengurangi atau menghindari bayar pajak. Namun membaca dari definisi masing-masing istilah, tidak semua upaya praktik pajak ini diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, seperti tax evasion. Sebab tax evasion ini secara jelas mengurangi bayar pajak dengan cara tidak melaporkannya pada negara. 

Tax avoidance dan tax planning merupakan praktik penghindaran pajak yang dianggap sah di mata hukum. Namun, ada perbedaan di antara keduanya. Tax avoidance mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan ketentuan perpajakan suatu negara sehingga dianggap sah dan nggak melanggar hukum. Sedangkan tax planning meminimalkan pajak terutang melalui skema yang telah jelas diatur dalam undang-undang perpajakan dan nggak menimbulkan perselisihan antara subjek pajak dan otoritas pajak. 

Penghematan Pajak dalam Konteks Pajak Internasional

Perusahaan multinasional diyakini memiliki kesempatan besar untuk melakukan praktik penghindaran pajak. Mereka dapat memanfaatkan perbedaan peraturan pajak yang berlaku di negara tempat terjadinya transaksi untuk mengurangi biaya pajak yang harus dibayar. 

Dalam konteks perpajakan internasional, ada berbagai skema yang umumnya dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk menghemat pengeluaran pajak, yaitu:

Transfer Pricing

Transfer pricing adalah Suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi, baik barang maupun jasa, berwujud atau tidak, serta transaksi keuangan yang dilakukan oleh perusahaan.

Thin Capitalization

Thin capitalization adalah upaya perusahaan untuk mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman agar dapat membebankan biaya bunga dan mengecilkan laba. 

Treaty Shopping

Treaty shopping adalah praktik yang dilakukan oleh wajib pajak suatu negara yang tidak melakukan tax treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B) dan mendirikan anak perusahaan di negara yang memiliki tax treaty, kemudian melakukan investasi melalui anak perusahaan itu sehingga investor dapat menikmati tarif pajak rendah dan fasilitas-fasilitas perpajakan lainnya.

Controlled Foreign Corporation (CFC)

Controlled foreign corporation (CFC) adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh wajib pajak dalam negeri yang berada di negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (tax haven country) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance).

Skema Penghematan Pajak Lainnya

Lalu untuk melakukan skema penghematan pajak ini, perusahaan dapat menjalankannya dalam beberapa bentuk sebagai berikut:

1. Substantive Tax Planning

  • Memindahkan subjek pajak (transfer ox tax subject) ke negara yang dikategorikan sebagai tax haven atau negara yang memberikan perlakukan pajak khusus (keringanan pajak) atas suatu jenis penghasilan.
  • Memindahkan objek pajak (transfer ox tax subject) ke negara yang dikategorikan sebagai tax haven atau negara yang memberikan perlakuan pajak khusus (keringanan pajak) atas suatu penghasilan.
  • Memindahkan subjek pajak dan objek pajak (transfer of tax subject and of tax object) ke negara yang dikategorikan sebagai tax haven atau negara yang memberikan perlakuan pajak khusus (keringanan pajak) atas suatu jenis penghasilan.

2. Formal Tax Planning

Wajib pajak melakukan penghindaran pajak dengan tetap mempertahankan substansi ekonomi dari suatu transaksi dengan cara memilih berbagai bentuk formal jenis transaksi yang memberikan beban pajak paling rendah.

Anti Avoidance Rule

Pada dasarnya, praktik penghindaran pajak seperti tax avoidance dan tax planning tidak melanggar peraturan yang berlaku. Namun, hal ini tetap merugikan negara karena mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak.

Karena itu, masing-masing negara menerbitkan ketentuan untuk menghadapi dan mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak yang disebut dengan Anti Avoidance Rule atau anti penghindaran pajak. Ada dua ketentuan yang mengatur anti penghindaran pajak.

Specific Anti Avoidance Rule (SAAR)

Specific Anti Avoidance Rule (SAAR) adalah ketentuan anti penghindaran pajak atas transaksi seperti yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya (konteks perpajakan internasional), yaitu: transfer pricing, thin capitalization, treaty shopping, controlled foreign corporation.

General Anti Avoidance Rule (GAAR)

General Anti Avoidance Rule (GAAR) yaitu ketentuan anti penghindaran pajak untuk mencegah transaksi yang semata-mata dilakukan oleh wajib pajak untuk tujuan penghindaran pajak atau transaksi yang tidak memiliki substansi bisnis.

Tax avoidance, tax planning, tax evasion, dan anti avoidance rule merupakan istilah dalam perpajakan yang saling berkaitan dalam skema penghindaran pajak. Tax avoidance dan tax planning merupakan tindakan penghematan pajak yang dianggap sah atau tidak melanggar hukum. Sedangkan tax evasion merupakan penggelapan pajak yang melanggar peraturan yang berlaku. 

Penghematan atau penghindaran pajak, melalui skema maupun upaya manapun, tetap merugikan negara. Karena itu, masing-masing negara memiliki Anti Avoidance Rule untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

Reading: Hubungan Tax Avoidance, Tax Planning, Tax Evasion & Anti Avoidance Rule