Resources / Blog / Tentang PajakPay

Memahami Sanksi Pajak yang Ada di Indonesia

Sanksi pajak merupakan hal yang sangat dihindari wajib pajak. Tapi, mengapa masih banyak wajib pajak yang terkena sanksi pajak?

Sekilas Memahami Sanksi Pajak di Indonesia

Sanksi Pajak di Indonesia

Sanksi pajak sendiri menjadi hal yang sebisa mungkin dihindari wajib pajak. Namun, rupanya banyak wajib pajak yang tidak sadar bahwa mereka sering mengulang kesalahan yang sama saat menyelesaikan kewajiban perpajakan. Oleh sebab itu, untuk menghindarinya, kita harus mengetahui apa saja kesalahan yang dapat menimbulkan sanksi. Nah, berikut ini contoh-contoh kesalahan tersebut:

Lupa Tanggal Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Salah satu penyebab utama keterlambatan pembayaran pajak adalah karena wajib pajak lupa tanggal pelaporan. Hal ini biasanya terjadi pada wajib pajak yang mengurus seluruh administrasi perpajakannya sendiri tanpa bantuan orang lain.

Menunda Pembayaran Pajak

Sering menunda pembayaran pajak dapat menyebabkan wajib pajak terkena sanksi. Tidak hanya sanksi karena telat membayar pajak, wajib pajak juga bisa terkena sanksi karena telat menyampaikan SPT.

Sebab, jika Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dilaporkan tidak tepat waktu, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda dan bunga.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Baca Juga: Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak: Ini Cara dan Syaratnya

Menyembunyikan Data

Ini merupakan tindakan ilegal dari wajib pajak yang bertujuan mengurangi jumlah nominal pajak yang akan dibayarkan. Caranya dengan menyembunyikan atau memalsukan beberapa data seperti data pendapatan yang diperoleh dan lain sebagainya. Hal ini sudah tentu dapat membuat wajib pajak terkena sanksi.

Berbicara mengenai sanksi pajak, kita harus tahu apa saja jenis dan besaran sanksi itu sendiri. Berikut ini sejumlah poin mengenai macam-macam dan besarannya sanksi.

2 Jenis Sanksi Pajak yang Perlu Anda Tahu

Sanksi Administrasi Pajak

Sanksi administrasi adalah sanksi berupa pembayaran kerugian terhadap negara seperti denda, bunga dan kenaikan. Adapun perbedaan antara denda, bunga dan kenaikan dapat dijelaskan sebagai berikut:

A. Sanksi berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Besaran nya pun bermacam-macam, sesuai dengan aturan undang-undang.

Contohnya, telat menyampaikan SPT Masa PPN, maka nominal denda yang dikenakan senilai Rp 500.000. Sedangkan telat dalam menyampaikan SPT Masa PPh, maka nominal denda yang dikenakan senilai Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha dan Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan.

B. Sanksi bunga ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak. Besarannya sudah ditentukan per bulan. Contohnya, keterlambatan pembayaran pajak masa tahunan akan dikenakan sanksi berupa bunga senilai 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.

Kekurangan pajak akibat penundaan SPT pun dikenakan sanksi berupa nilai bunga senilai 2% per bulan atas kekurangan pembayaran pajak. Mengangsur atau menunda pajak juga dikenakan bunga senilai 2% per bulan dengan ketentuan bagian dari bulan tetap dihitung penuh 1 bulan.

C. Sanksi kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terkait dengan kewajiban yang diatur dalam material. Sanksi ini berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Penyebabnya bisa karena adanya pemalsuan data seperti meminimalkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP. Sanksi kenaikan besarannya adalah 50% dari pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga: Cara Bayar Sanksi Denda Pajak Secara Online

Sanksi Pidana Pajak

Sanksi Pidana adalah sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana seperti denda pidana, pidana kurungan dan pidana penjara. Wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana bila diketahui dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar.

Penyebab lainnya adalah wajib pajak memperlihatkan dokumen palsu serta tidak menyetor pajak yang telah dipotong. Sanksi akibat tindakan ini adalah pidana penjara selama 6 tahun paling lama dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Agar dapat terhindar dari sanksi yang berat, berikut ini kiat yang bisa Anda lakukan:

  • Mengisi SPT dengan jujur dan cermat agar tidak terjadi kesalahan data. Pastikan nilai nominalnya benar, jelas rinciannya, dan lengkap lampirannya.
  • Mengisi faktur pajak dengan lengkap.
  • Hindari akitivitas yang menimbulkan tindak pidana perpajakan terutama aktivitas yang dianggap grey area hanya karena tidak tercantum dengan jelas dalam perundangan pajak.
  • Setorkan pajak dan laporkan SPT tepat waktu.
  • Hitung, setor, lapor secara cepat dan mudah dengan online.

Seperti disinggung sekilas di atas, salah satu penyebab wajib pajak terkena sanksi adalah lupa tanggal pembayaran dan pelaporan pajak.

Nah, bagi Anda yang sering mengalami masalah ini, aplikasi OnlinePajak menawarkan solusi yang bisa Anda gunakan untuk menghindari sanksi.

Solusi tersebut adalah fitur-fitur OnlinePajak yang dapat memastikan keakuratan data serta kecepatan dan kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak secara online. Aplikasi OnlinePajak juga gratis selamanya sehingga wajib pajak tidak lagi terbebani.

Ingin menghindari denda pajak dan menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa kendala? Yuk, coba aplikasi OnlinePajak sekarang juga.

Reading: Memahami Sanksi Pajak yang Ada di Indonesia