Resources / Blog / Tentang e-Filing

e-Filing PPN: Kewajiban Lapor Pajak Online bagi PKP

e-Filing PPN kini diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai 1 April 2018. Ini hal-hal yang perlu Anda ketahui sebelum e-Filing PPN.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

e-Filing PPN kini diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhitung sejak April 2018. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan tersebut berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2018. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mengurangi beban administrasi perpajakan dan rekomendasi Ease of Doing Business.

Salah satu saluran lapor pajak online yang terpercaya, terintegrasi, mudah, dan gratis selamanya adalah OnlinePajak. OnlinePajak merupakan penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015. Kemudahan yang ditawarkan OnlinePajak, tak hanya e-Filing PPN, tetapi juga hitung PPN dan buat SPT Masa PPN yang terisi otomatis, mendapatkan e-faktur pajak, buat ID Billing, dan bayar PPN online di 1 aplikasi terintegrasi.

Temukan di bawah ini, ketentuan-ketentuan yang perlu Anda ketahui untuk melakukan e-Filing PPN berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2018.

e-filing ppn kini diwajibkan bagi pkp atau pengusaha kena pajak

e-Filing PPN yang Diwajibkan

Terbitnya PMK No. 9/PMK.03/2018 menghapuskan pilihan penyampaian SPT Masa PPN melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). PKP kini diwajibkan melakukan e-Filing PPN dengan menggunakan SPT Masa PPN Elektronik (SPT Masa 1111).

Pelaporan PPN yang Tidak Diwajibkan

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga mempermudah wajib pajak menjadi tidak perlu melakukan pelaporan atas PPN dengan ketentuan berikut:

  1. SPT Masa PPN Nihil, alias tidak ada transaksi PPN. eFiling PPN wajib dilakukan jika hanya ada transaksi.
  2. Selain itu, ada ketentuan baru mengenai pelaporan PPN bagi wajib pajak pribadi, maupun badan bukan PKP yang melakukan transaksi atas objek-objek pajak tertentu yang dipungut PPN. Wajib pajak pribadi atau badan bukan PKP tersebut kini hanya cukup menyetorkan PPN terutang saja ke kas negara, tanpa diwajibkan melaporkannya lagi. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) PPN yang diterima wajib pajak saat penyetoran sudah dianggap sebagai validasi sebagai pelaporan PPN terutang, sesuai tanggal penerbitan NTPN tersebut. Jenis-jenis objek pajak yang dipungut PPN yang tidak diwajibkan melakukan lapor pajak online sebagai berikut:
    • PPN atas Kegiatan Membangun SendiriDefinisi Kegiatan Membangun Sendiri menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 3 adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 4 juga dijelaskan mengenai definisi bangunan dalam peraturan di atas adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria sebagai berikut:
      • Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
      • Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
      • Luas keseluruhan paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).

      Tarif yang dikenakan atas PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri menurut Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 3 ayat 1 dan 2.

      • Kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
      • Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
    • PPN Impor Barang Luar NegeriAtas impor barang luar negeri yang dikenakan PPN, penerbitan NTPN saat penyetoran PPN terutang juga dianggap sebagai validasi sebagai pelaporan PPN terutang, sesuai tanggal penerbitan NTPN tersebut.
    • PPN Jasa Luar NegeriDemikian pula atas atas jasa luar negeri yang dikenakan PPN. Penerbitan NTPN saat penyetoran PPN terutang juga dianggap sebagai validasi sebagai pelaporan PPN terutang, sesuai tanggal penerbitan NTPN tersebut.

Saluran e-Filing PPN

Menurut PMK No. 9/PMK.03/2018, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa Elektronik PPN (SPT Masa 1111) melalui saluran efiling berikut ini:

  1. Laman Direktorat Jenderal Pajak
  2. Laman penyalur SPT elektronik, seperti aplikasi eFiling OnlinePajak yang merupakan Penyedia Jasa Aplikasi resmi DJP
  3. Saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu
  4. Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak
  5. Saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Batas Waktu Lapor Pajak Online untuk PPN

Batas waktu lapor pajak online untuk PPN adalah paling lama setiap akhir bulan berikutnya, setelah masa pajak berakhir.

Sanksi Terlambat Lapor Pajak Online untuk PPN

Wajib pajak yang terlambat melakukan pelaporan SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 dan besaran denda lain sesuai dengan jenis masa SPT-nya.

Adanya kewajiban efiling PPN ini juga dapat meminimalisir risiko keterlambatan, karena wajib pajak dapat melaporkan dari mana saja dan kapan saja.

Persiapan untuk Lapor Pajak Online untuk PPN

PKP yang baru pertama kali melakukan lapor pajak online untuk PPN, harus mengaktivasi EFIN (Elektronic Filing Identification Number) terlebih dahulu di KPP tempat perusahaannya terdaftar.

Formulir yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN tersebut, bisa diunduh di aplikasi OnlinePajak.

Selain itu, siapkan juga dokumen-dokumen yang diserahkan berikut:

  1. Wajib Pajak Badan
    • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
    • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
    • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
    • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
  2. Wajib Pajak Kantor Cabang
    • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
    • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
    • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
    • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
    • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Setelah mendapatkan EFIN Anda, segera daftarkan sebelum masa kedaluwarsanya di aplikasi eFiling OnlinePajak, agar bisa mendapatkan e-Faktur online, hitung PPN otomatis, mendapatkan SPT Masa PPN yang terisi otomatis dan eFiling PPN dengan 1 klik, yang semuanya terintegrasi di dalam 1 aplikasi. Masa kedaluwarsa EFIN adalah 30 hari.

Dokumen PDF yang Wajib Diunggah Sesuai Peraturan Efiling Pajak 2018

Sesuai peraturan DJP terbaru nomor PER – 02/PJ/2019, pengguna aplikasi lapor SPT online PPN WAJIB mengunggah dokumen-dokumen berikut ini di dalam 1 file PDF:

Jenis SPT

PDF yang Wajib Diunggah (digabungkan dalam 1 file)

SPT Masa PPN SSP (Surat Setoran Pajak atau BPN/Bukti Penerimaan Negara) bila ada transaksi penjualan kepada pembeli yang menjadi pemungut PPN
Daftar Rincian Kendaraan Bermotor (bagi perusahaan distributor kendaraan bermotor)
Jika mengajukan restitusi, wajib melampirkan Surat Keputusan PKP risiko rendah, Surat Keputusan Wajib Pajak Patuh, dan Surat Pernyataan Pengembalian Pendahuluan Pasal 17D

Kesimpulan

  1. Mulai 1 April 2018, PKP wajib pajak melakukan eFiling PPN dengan SPT Masa PPN elektronik.
  2. SPT Masa PPN nihil alias tidak ada transaksi kini tidak diwajibkan lagi dilaporkan.
  3. Wajib pajak pribadi atau badan yang bukan PKP kini tidak diwajibkan lagi melakukan pelaporan untuk PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, PPN atas Impor Barang Luar Negeri, PPN yang menggunakan Jasa Luar Negeri.
  4. Sebelum melakukan lapor pajak online untuk PPN, PKP yang baru pertama kali eFiling harus dapatkan EFIN terlebih dahulu. Setelah mengaktivasi EFIN perusahaan Anda, daftarkan dan lapor pajak online dengan 1 klik di aplikasi eFiling OnlinePajak.
  5. Aplikasi eFiling OnlinePajak adalah saluran lapor pajak online resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan No. 172/PJ/2015, sehingga bukti pelaporan yang didapatkan dari OnlinePajak yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Nomor Tanda Penerimaan Elektronik (NTTE) sah dari DJP.
  6. Aplikasi lapor pajak online OnlinePajak memberikan kemudahan mendapatkan SPT Masa PPN 1111 yang terisi otomatis, membuat ID Billing dan menyetor PPN secara online, serta eFiling dengan 1 klik di 1 aplikasi terintegrasi.
Reading: e-Filing PPN: Kewajiban Lapor Pajak Online bagi PKP