Resources / Blog / Tentang e-Filing

Efiling Pajak: Lapor Pajak Online Perusahaan

Perusahaan yang memiliki omzet penjualan lebih dari Rp 4.8 miliar wajib lapor pajak online. Ini hal-hal yang harus Anda ketahui sebelum melakukan efiling pajak online badan.

Wajib pajak badan usaha wajib melakukan pelaporan pajak melalui e-Filing Online, baik itu lapor SPT Masa PPN dan/atau PPh tiap bulan maupun lapor SPT Tahunan PPh tiap tahun. Proses lapor pajak dengan e-Filing ini memberikan segudang manfaat, seperti hemat waktu dan terhindar dari risiko keterlambatan. Kenali lebih dalam mengenai e-Filing untuk lapor pajak online di sini.

Lapor Pajak Online Perusahaan

e-Filing pajak mulai dari 1 April 2018 wajib dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (pengusaha atau perusahaan yang memiliki omzet penjualan lebih dari Rp 4.8 miliar) dalam menyampaikan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang memiliki transaksi. Selain itu, wajib pajak badan juga diwajibkan menyampaikan PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) melalui sistem lapor pajak online, sepanjang nilainya tidak nihil. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018.

Bila ini kali pertama bagi Anda dalam melakukan e-Filing pajak, tampaknya seperti sulit karena belum terbiasa. Memang ada kerepotan di awal, seperti harus mengaktivasi EFIN (Elektronic Filing Identification Number) terlebih dahulu di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat Anda terdaftar. Namun, begitu EFIN itu selesai diaktivasi dan didaftarkan di aplikasi lapor pajak online, Anda akan mendapatkan banyak kemudahan.

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Mengenai e-Filing SPT PPh Tahunan Badan 2022

Simak berikut ini, pemaparan mengenai manfaat dan panduan lengkap lapor pajak online perusahaan, bagi Anda yang baru pertama kali melakukan e-Filing pajak.

Pengertian e-Filing Pajak Online

Pengertian e-filing pajak adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.

Manfaat e-Filing Pajak

  1. Lapor Pajak Dari Mana Saja, Kapan SajaSejak adanya sistem e-Filing pajak, wajib pajak tak perlu datang dan antre lagi ke KPP untuk lapor pajak. Sepanjang terhubung dengan internet, wajib pajak dapat lapor dari mana saja, kapan saja.
  2. Hemat WaktuKarena tidak perlu lagi datang ke KPP dan mengantre, wajib pajak dapat menghemat banyak waktu.
  3. Bukti Lapor Tak Mudah HilangSebelumnya, ketika lapor manual, biasanya wajib pajak diberi bukti lapor berupa Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang berwarna kuning, sehingga sering kali juga disebut sebagai ‘bukti kuning’. Melalui sistem lapor pajak online, bukti lapor tersebut dinamakan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), yang di dalamnya terdapat Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE). Dengan menggunakan e-Filing bukti bayar pajak tersimpan dengan aman dalam jangka waktu lama.
  4. Terhindar dari Risiko KeterlambatanWalaupun sangat tidak disarankan, sering kali wajib pajak melakukan pelaporan jelang tenggat waktu. Melalui e-Filing pajak, jika tak terhindarkan, wajib pajak tetap dapat melaporkan pajaknya, meskipun kantor pajak sudah tutup. Waktu wajib pajak mengunggah file SPT-nya dan mengklik lapor, adalah waktu yang tercatat pada BPE. Sehingga melalui e-Filing pajak ini, wajib pajak dapat terhindar dari risiko keterlambatan dan terkena denda dari DJP. Pada penyedia jasa aplikasi e-filing tertentu misalnya, juga selalu mengirimkan email pengingat otomatis yang mengingatkan pengguna aplikasinya untuk melaporkan pajak tepat waktu, bahkan lebih awal, agar terhindar dari masalah teknis.

Baca Juga: Fakta Penting e-Filing Pajak dan Perbedaannya dengan Lapor Pajak Manual

7 Hal yang Harus Diketahui Sebelum e-Filing Pajak Badan

Jika Anda baru pertama kali melakukan e-Filing pajak badan, simak hal-hal yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan lapor pajak online.

Cara eFiling pajak online dengan onlinepajak

  • Gunakan OnlinePajak: Aplikasi e-Filing Pajak Online Secara GratiseFiling pajak online : kelebihan lapor spt dengan onlinepajakSelanjutnya, untuk melakukan e-filing pajak badan, wajib pajak harus menggunakan aplikasi dari ASP yang sudah diakui dan disahkan DJP. OnlinePajak adalah penyedia aplikasi e-filing pajak dan e-SPT alternatif berbasis online yang telah disahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.OnlinePajak memberikan banyak manfaat e-filing pajak yang mempermudah wajib pajak badan dalam hitung, setor dan lapor pajak serta mengelola administrasi perusahaan dalam satu aplikasi terpadu.
  • Batas Waktu Pelaporan Pajak Online BadanSeperti juga lapor pajak badan secara manual, batas waktu lapor pajak online juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya.
    • SPT Masa PPNBatas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah setiap akhir bulan berikutnya.
    • SPT Masa PPhBatas waktu pelaporan SPT Masa PPh adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
    • SPT Tahunan BadanBatas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.
  • Denda Keterlambatan Lapor SPT OnlineJumlah denda yang ditetapkan jika wajib pajak terlambat lapor SPT online badan sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual, yaitu:
    • SPT Masa PPhJumlah denda : Rp 100.000.
    • SPT Masa PPNJumlah denda : Rp 500.000.
    • SPT Tahunan BadanJumlah denda : Rp 1.000.000.

Kesimpulan

7 hal yang harus Anda ketahui sebelum e-Filing pajak:

  1. e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara elektronik atau online tanpa harus datang dan antre lagi di KPP.
  2. Seluruh PKP yang membuat e-Faktur wajib melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan.
  3. Seluruh SPT Badan yang memiliki file CSV dapat dilaporkan dengan e-Filing pajak kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki file CSV.
  4. Sebelum melakukan e-Filing pajak online, wajib pajak badan harus memiliki EFIN perusahaan dulu dan menyiapkan file CSV SPT yang hendak dilaporkan.
  5. OnlinePajak adalah aplikasi e-filing pajak online gratis dan telah disahkan oleh DJP.
  6. Batas akhir lapor pajak online sama dengan lapor pajak manual.
  7. Denda untuk keterlambatan juga sama dengan denda keterlambatan lapor pajak manual.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018.

Reading: Efiling Pajak: Lapor Pajak Online Perusahaan