Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

Definisi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBm atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Pajak ini dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPN 1111. Berikut ini pengertian, barang-barang yang tergolong mewah dan besaran tarifnya.

Definisi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM )

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Prinsip dan Pertimbangan Pemungutan PPnBM 

Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:

  • Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
  • Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
  • Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
  • Mengamankan penerimanaan negara

Baca Juga: Diskon PPnBM Mobil 2022: Perhatikan Ketentuannya Berikut ini!

Prinsip Pemungutan PPnBM ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:

  • Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
  • Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja)

Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah

Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:

  • Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial

Baca Juga: PPnBM: Dasar Hukum, Objek Pajak, dan Tarif Terbaru yang Berlaku

Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Perhitungan dan Pelaporan PPnBM

Pajak Penjualan atas Barang Mewah dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PpnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN). Sedangkan, untuk membuat laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, PPnBM tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.

Penghitungan dan pelaporan PPnBM memang hal yang cukup rumit untuk dilakukan. Namun kini tidak lagi karena OnlinePajak hadir untuk membantu Anda dalam mempermudah proses bisnis dan perpajakan Anda. Melalui OnlinePajak, Anda bisa melakukan hitung, setor, dan lapor, kapan saja dan di mana saja. Pelajari lebih lengkap seputar fitur OnlinePajak, temukan perencanaan yang tepat sesuai kebutuhan Anda, dan rasakan manfaat dan keuntungannya bagi Anda maupun perusahaan Anda.

Referensi:

Undang-Undang No. 42 Tahun 2009

UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 

Reading: Definisi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)