Resources / Blog / PPh 21

Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Disetor Perusahaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang wajib dibayar oleh para peserta BPJS ketenagakerjaan. Lalu apa saja jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar dan berapa besarannya ? Simak artikel berikut ini.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Iuran BPJS Ketenagakerjaan & PPh 21

Sejak PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), perusahaan dan pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda adalah seorang staf HRD/finance yang bertugas mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan, tentu saja Anda harus mengetahui tarif BPJS Ketenagakerjaan terbaru. Hal ini penting agar perhitungan PPh 21 karyawan Anda akurat.

Nah, apa saja jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulan dan berapa besarannya? Dikutip dari situs resmi BPJS, berikut ini daftar iuran yang wajib Anda bayar jika mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Apa Itu Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan/pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.

Sebagai gantinya, peserta akan memperoleh manfaat berupa perlindungan atas sejumlah risiko seperti kecelakaan kerja, PHK, kematian maupun pensiun.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan nantinya juga dapat dicairkan oleh peserta dengan syarat peserta tidak lagi berstatus sebagai karyawan atau memang sedang tidak bekerja.

Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Setiap karyawan/pekerja yang telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan mendapatkan 4 manfaat, yakni: Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

Masing-masing manfaat tersebut memiliki tarif yang berbeda. Oleh karenanya, untuk mendapatkan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tepat, kita harus mengetahui detail iuran per masing-masing manfaat tersebut.

Untuk detailnya, simak penjelasan lengkap di bawah ini:

Jenis, Perhitungan Tarif & Sanksi Iuran BPJS Ketenagakerjaan & Apa itu EPS Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT merupakan manfaat yang diberikan saat peserta tidak lagi aktif bekerja. Manfaat yang diberikan merupakan uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan disertai bunga hasil pengembangan dana.

Namun, untuk mencairkan dana JHT peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015, berikut ini beberapa ketentuan dan syarat pencairan dana JHT:

1. Pencairan JHT  10% dan 30% hanya bisa dilakukan untuk peserta yang masih bekerja, dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan 30% untuk biaya perumahan.

2. Pencairan JHT sampai 100% hanya diperuntukan bagi peserta yang sudah tidak lagi bekerja (resign atau PHK) dengan memenuhi 5 hal berikut ini:

  • Peserta harus menunggu minimal 1 bulan sejak keluar dari pekerjaan.
  • Kartu BPJSTK harus memiliki paklaring.
  • Memiliki kartu BPJS.
  • Kepesertaan harus dalam keadaan nonaktif.
  • Membawa dokumen persyaratan pencairan.

Berikut ini tabel yang menjelaskan rincian iuran yang harus dibayarkan perusahaan/pemberi kerja dan karyawan:

Kategori

Jumlah Iuran yang Harus Dibayar

Penerima upah

5,7% per bulan dari upah yang dilaporkan

(2% dari upah pekerja dan 3,7% dari perusahaan)

Bukan penerima upah

2% per bulan dari penghasilan yang dilaporkan

Pekerja migran Indonesia

Rp105 ribu – Rp600 ribu per bulan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan paling lama tanggal 15 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 2% untuk setiap bulan keterlambatan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah JKK. Program ini memberikan manfaat perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja, maupun kecelakaan menuju tempat kerja.

Berikut ini rincian iuran JKK yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan:

Kategori

Jumlah Iuran yang Harus Dibayar

Penerima upah

0,24% – 1,74% dari upah tergantung besarnya resiko pekerjaan.

Detail besaran presentase pembayaran sebagai berikut :

✩ Resiko sangat rendah : 0,24%

✩ Resiko rendah             : 0,54%

✩ Resiko sedang            : 0,89%

✩ Resiko tinggi               : 1,27%

✩ Resiko sangat tinggi   : 1,74%

Bukan penerima upah

1% dari penghasilan yang dilaporkan

Pekerja migran Indonesia

Rp370 ribu

Jasa kontruksi

0,21% berdasarkan nilai proyek

Berikut ini adalah menfaat yang akan diperoleh dari program JKK:

  • Bantuan perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis.
  • Mendapat santunan kematian sebanyak 48 kali dari upah yang dilaporkan karena kecelakaan kerja.
  • Mendapat bantuan beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp12 juta.

Jaminan Kematian

Komponen Iuran BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah program JK. Program ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.

Dikutip dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini manfaat yang akan diperoleh ahli waris dari program JKK:

  • Mendapatkan biaya pemakaman senilai Rp3 juta.
  • Bantuan dana selama 24 bulan senilai Rp4,8 juta yang diberikan sekaligus.
  • Ahli waris akan mendapat uang tunai senilai Rp36 juta.
  • Satu orang anak dari ahli waris akan mendapat beasiswa senilai Rp12 juta.
  • Mendapat santunan sekaligus senilai Rp16,2 juta.

Berikut ini riancian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK: 

Kategori

Jumlah Iuran yang Harus Dibayar

Penerima upah

0,3% dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh

pemberi kerja/ perusahaan

Bukan penerima upah

Rp6.800 per bulan

Pekerja migran Indonesia

Rp370 ribu

Jasa kontruksi

0,21% berdasarkan nilai proyek

Jaminan Pensiun

Program BPJS Ketenagakerjaan terakhir yang akan kita bahas adalah Jaminan Pensiun. Program ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi para peserta atau ahli waris setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

Berdasarkan situs BPJS Ketenagakerjaan, program JP memberikan manfaat sebagai berikut:

  1. Mendapat uang tunai bulanan jika peserta sudah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan, saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia. Uang tunai bulanan akan didapatkan juga jka peserta mengalami kecelakaan kerja higga menyebabkan cacat total, meskipun baru satu bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Anak yang didaftarkan dalam program pensiun akan mendapatkan bantuan uang tunai bulanan hingga usia mencapai 23 tahun.

Iuran yang harus dibayarkan untuk program JP adalah masing-masing 1% oleh pekerja dan 2% oleh perusahaan.

Namun, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JP berubah setiap tahunnya karena mengikuti tingkat inflasi umum yang berlaku tahun sebelumnya.

Berikut ini skema perubahan batas upah tertinggi dan manfaat pensiun yang dapat dinikmati peserta BPJS Ketenagakerjaan:

Tahun

Bulan

Batas Upah

Manfaaat Pensiun

Minimum

Maksimum

2015

Januari – Juni

   Rp    –

 Rp      –

       Rp      –

Juli – Desember

Rp7.000.000

Rp300.000

Rp3.600.000

2016

Januari & Februari

Rp7.000.000

Rp300.000

Rp3.600.000

Maret – Desember

Rp7.335.300

Rp310.050

Rp3.720.600

2017

Januari & Februari

Rp7.335.300

Rp310.050

Rp3.720.600

Maret – Desember

Rp7.703.500

Rp319.450

Rp3.833.000

2018

Januari & Februari

Rp7.703.500

Rp319.450

Rp3.833.000

Maret – Desember

Rp8.094.000

Rp331.000

Rp3.971.400

2019

Januari & Februari

Rp8.094.000

Rp331.000

Rp3.971.400

Maret – Desember

Rp8.512.400

Rp341.400

Rp4.095.750

Baca Juga: Wajib! Ini Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Ketentuan Sanksi dalam BPJS Ketenagakerjaan

 

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, Badan Pelaksana Jaminan Sosial merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja.

 

Artinya seluruh tenaga kerja Indonesia baik pekerja formal maupun pekerja non formal wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

 

Pemerintah juga mengatur sanksi bagi perusahaan atau individu yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau membayar iuran.

 

1. Sanksi Bagi Perusahaan 

Perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaan atau tenaga kerjanya akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja. Sanksi-sanksi tersebut berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Denda.
  • Tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti perizinan terkait usaha yang diperlukan, mengikuti tender proyek, hingga mempekerjakan tenaga kerja asing.

2. Sanksi Bagi Individu

 

Bagi peserta yang tidak memungut, membayar atau menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling tinggi sebesar Rp1 Miliar sesuai UU No. 24 tahun 2011 pasal 55.

 

EPS BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan dan sanksi yang akan dikenakan kepada pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan, kini saatnya Anda mengenal sistem Electronic Payment System atau EPS BPJS Ketenagakerjaan.

EPS BPJS Ketenagakerjaan adalah sistem yang memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran iuran BPJS melalui ATM.  Beberapa ATM Bank yang bekerjasama dengan BPJS adalah Mandiri, BRI dan BNI.

Fasilitas ini ditujukan untuk mempermudah setiap perusahaan ataupun pengguna BPJS Ketenagakerjaan perorangan.

Berikut ini langkah membayar EPS BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Datangi ATM bank yang bekerja sama dengan BPJS ( BRI, BNI dan Mandiri)
  2. Masukan kartu ATM dan input PIN, pilih bayar/beli dan pilih BPJS
  3. Pilih BPJS Ketenagakerjaan dan pilih e-payment
  4. Masukan kode iuran yang berstatus “UNPAID” lalu pilih benar.
  5. Setelah masuk ke menu e-payment, pastikan semua informasi yang Anda masukan benar. Lalu tekan 1.
  6. Pilih Ya/Yes. Bila ada laporan bahwa pembayaran telah sukses maka tagihan EPS Anda telah terbayarkan.
  7. Cek kembali di akun EPS BPJS Ketenagakerjaan Anda dan pastikan kode iuran yang telah dibayarkan telah berubah status menjadi “PAID”.

Baca Juga: EPS BPJS Ketenagakerjaan: Solusi Praktis Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda

Selain melalui EPS, Anda juga dapat membayar iuran BPJSTK melalui PajakPay di OnlinePajak. Proses pembayaran yang mudah, kapan saja dan di mana saja, membantu Anda menghindari sanksi akibat terlambat membayar iuran.

Tidak hanya itu, di OnlinePajak, Anda juga dapat menghitung gaji dan BPJS secara otomatis, mengelola data karyawan, hingga melapor dan membayar pajak karyawan. Semua dapat dilakukan dalam satu aplikasi terintegrasi. Daftar sekarang untuk melihat fiturnya lebih lengkap, klik di sini.

Reading: Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Disetor Perusahaan