Resources / Blog / Seputar PPh 21

Jaminan Pensiun: Lihat Dasar Hukum & Cara Hitungnya di Sini!

Jaminan pensiun merupakan program yang dirancang menjamin dan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya. Program inii memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiunan, mengalami caca total, dan meninggal dunia. Selengkapnya, bisa Anda baca dalam artikel berikut ini!

Jaminan Pensiun: Lihat Dasar Hukum & Cara Hitungnya di Sini!

Apa Itu Jaminan Pensiun?

Apa yang terbayang dalam benak Anda ketika sudah memasuki usia tua atau masa pensiun? Kebanyakan orang mungkin akan memikirkan pemasukannya yang hilang lantaran sudah tidak bekerja. Namun jangan khawatir, untuk mengantisipasi penurunan kualitas hidup masyarakat yang memasuki usia tua atau pensiun, pemerintah telah membuat Program Jaminan Pensiun (JP).

Program ini merupakan salah satu jenis jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Manfaat pensiun yang diterima peserta adalah berupa uang yang diberikan setiap bulan.

Jaminan pensiun merupakan salah satu jaminan sosial yang pemerintah wajibkan diberikan oleh seluruh pemberi kerja selain penyelenggara negara dan pekerja penerima upah. Kewajiban ini baru pemerintah berlakukan pada 1 Juli 2015 silam, seiring dengan lahirnya program JP dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Selain jaminan pensiun, seluruh pekerja di Indonesia juga diharapkan memiliki Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM), yang kesemuanya berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: 8 Hal PENTING Yang HARUS Anda Ketahui!

Siapa yang Bisa Menjadi Peserta Jaminan Pensiun?

Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:

  • Pekerja pada perusahaan.
  • Pekerja pada orang perseorangan.

Kepesertaan pada program JP mulai berlaku sejak pekerja terdaftar dan iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sementara kepesertaan JP akan otomatis berakhir saat peserta meninggal dunia, mencapai usia pensiun, atau menerima akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya sekaligus

Cara Daftar Program Jaminan Pensiun Secara Pribadi

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, seluruh pemberi kerja di Indonesia diwajibkan memberi JP kepada pekerjanya. Berdasarkan PP 45/2015, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja yang baru paling lama 30 hari sejak orang yang bersangkutan mulai bekerja.

Pada dasarnya, cara mendaftarkan pekerja pada program JP sama dengan cara mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang sudah didaftarkan pemberi kerja pada BPJS Ketenagakerjaan akan otomatis terdaftar pada program jaminan sosial lain dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JP, pekerja bersangkutan dapat mendaftarkan dirinya sendiri dalam program JP BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran oleh pekerja dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan:

  • Perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai pekerja.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).

Setelah pekerja melakukan pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi kepada pemberi kerja dalam kurun waktu 7 hari. Jika pemberi kerja terbukti lalai tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JP, maka pemberi kerja akan mendapat sanksi. Mulai dari bentuk administratif seperti teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Selanjutnya pemberi kerja diwajibkan memungut dan menyetor iuran yang menjadi kewajiban pekerja dan membayar iuran yang menjadi kewajiban pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran Jaminan Pensiun

Iuran jaminan pensiun adalah sejumlah uang yang wajib dibayar secara teratur setiap bulan oleh peserta dan pemberi kerja. Besaran iuran JP adalah 3% dari upah bulanan pekerja. Nilai ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja dengan pembagian:

  • 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja.
  • 1% dari upah ditanggung oleh pekerja yang merupakan peserta JP.

Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2019 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp8.512.400.

Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.

Contoh Menghitung Iuran Jaminan Pensiun

Pak Budi merupakan karyawan PT Sentosa yang memiliki gaji pokok senilai Rp7.500.000 per bulan.

Iuran JP yang dibayar Pak Budi setiap bulan adalah Rp75.000 (Rp7.500.000 x 1%). Uang senilai Rp75.000 akan dikurangkan dari gaji pokok Pak Budi.

Sementara iuran yang dibayar PT Sentosa untuk JP Pak Budi setiap bulan adalah RP150.000 (Rp7.500.000 x 2%). Uang senilai Rp150 ribu dibayarkan perusahaan tanpa mengurangi gaji pokok Pak Budi.

Kalau membahas tentang BPJS, tentu saja tidak terlepas dari PPh Pasal 21. Untuk proses setor, hitung, dan lapor PPh Pasal 21, Anda juga sudah dapat melakukannya di aplikasi berbasis web, OnlinePajak. Nah, dalam proses penggunaannya sendiri, Anda bisa melihat di bawah ini:

Baca Juga: THR Pensiunan: Ini Pengertian, Waktu Pencairan, hingga Besarannya

Di perhitungan pajak PPh 21 OnlinePajak, apabila JP 1% dan JHT 2% yang seharusnya ditanggung oleh karyawan namun sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan maka tunjangan (%) diisi 100. Namun jika JP 1% dan JHT 2% ditanggung oleh karyawan sendiri dan mengurangi pendapatan karyawan maka tunjangan (%) diisi 0 (nol).

OnlinePajak dapat menghitung persentase tarif jaminan sosial pekerja meliputi JP, JHT, JKK, serta JKM. Penghitungan dimaksud tersedia pada layanan pembuatan PPh 21 pada aplikasi OnlinePajak. Lantaran perhitungan otomatis PPh 21 turut dipengaruhi catatan gaji bersih dan BPJS untuk karyawan yang terdapat pada parroll karyawan.

Besaran Uang Pensiuan yang Didapat Peserta

Merujuk Pasal 17 PP 45/2015, besaran uang atau manfaat pensiun yang didapatkan peserta untuk satu tahun pertama adalah 1% dikali masa iur dibagi 12 bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa iur dibagi 12 bulan.

Sementara untuk tahun selanjutnya, manfaat pensiun dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi. Faktor indeksasi ditetapkan sebesar 1 ditambah tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Untuk pertama kali, manfaat pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan. Sementara manfaat pensiun paling banyak untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp3.600.000 setiap bulan. Besaran ini disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline di Sini

Penerima Manfaat Jaminan Pensiun

JP berupa uang yang diberikan setiap bulan setelah peserta jaminan tidak lagi bekerja tak hanya dapat dinikmati oleh pemilik jaminan. Jaminan pensiun ini juga bisa dinikmati oleh keluarga yang menjadi ahli waris dari peserta jaminan. Berikut daftar penerima manfaat jaminan pensiun:

A. Pemilik Jaminan Pensiun

Pekerja yang merupakan peserta JP itu sendiri akan diberikan uang tunai setiap bulan saat sudah memasuki usia pensiun hingga peserta yang bersangkutan meninggal dunia. Perlu diketahui, usia pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 saat ini berada di usia 57 tahun. Batas usia pensiun ini berlaku mulai 1 Januari 2019 dan akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai batas usia pensiun mencapai angka 65 tahun.

B. Suami atau Istri

Jaminan berupa uang tunai bulanan diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris peserta JP sampai janda atau duda dimaksud meninggal dunia atau menikah lagi. Peserta JP hanya dapat mendaftarkan satu orang istri atau suami yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Pensiun Cacat

Peserta JP cacat mendapat uang tunai bulanan bila mengalami kejadian yang menyebabkan cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai peserta meninggal dunia atau peserta bekerja kembali.

D. Anak

Uang tunai bulanan akan diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta JP. Anak yang didaftarkan menjadi ahli waris pada program pensiun maksimal dua orang. Uang bulanan diberikan sampai anak berusia 23 tahun.

E. Orang Tua

Penerima manfaat pensiun berupa uang tunai bulanan adalah orang tua peserta JP yang menjadi ahli waris peserta jaminan yang lajang. Peserta  hanya dapat mendaftarkan salah satu orang tuanya sebagai ahli waris jaminan pensiunnya.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Reading: Jaminan Pensiun: Lihat Dasar Hukum & Cara Hitungnya di Sini!