THR Pensiunan
Siap-siap dapatkan THR pensiunan untuk Anda yang telah pensiun. Pemerintah akhirnya telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial, termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga.
Dengan ini pemerintah memastikan bahwa para pensiunan juga akan mendapatkan tunjangan hari raya di tahun ini. Jumlahnya bisa mencapai 3,3 juta orang dengan anggaran sebesar Rp9 triliun.
THR dan gaji ke-13 bagi para pensiunan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022 yang dirincikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75 Tahun 2022 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian THR.
Baca Juga: Selain THR, Ini Dia Ragam Jenis Tunjangan Karyawan
Teknis Pencairan THR Pensiunan
Begini teknis pencairan THR pensiunan yang perlu Anda ketahui:
- Pembayaran THR 2022 diberikan sebesar penghasilan pada April 2022.
- Pembayaran THR para pensiun, penerima pensiun/tunjangan 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan ditanggung pemerintah.
- Komponen penghasilan THR 2022 bagi penerima pensiunan/penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
- Bagi penerima pensiun TMT April 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 12 April 2022, maka hak THR 2022 akan dilakukan oleh kantor cabang Tespen.
- Dalam hal penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka THR 2022 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
- Penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan keduanya THR 2022, misal penerima pensiun sendiri dan sebagai pensiun janda/duda.
- Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Mei 2022 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2022 dilakukan oleh instansi.
- Pembayaran THR pensiun, penerima pensiun/tunjangan 2022 dilakukan pada 19 April 2022.
- Pembayaran THR pensiun, penerima pensiun/tunjangan 2022 tidak boleh dipotong atas pinjaman pihak ketiga.
Baca Juga: Kapan THR Harus Dibayarkan? Begini Mekanisme THR Tahun 2021
Ketentuan THR Pensiunan dan PNS
Dijelaskan bahwa THR bagi para pensiunan dan gaji ke 13 bagi pensiunan dan penerima pensiun, terdiri atas:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
THR bagi para pensiun tidak termasuk tunjangan jabatan layaknya PNS yang masih aktif. Maka berbeda dengan THR PNS yang terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tinjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan jabatan atau pangkatnya
Baca Juga: Perhitungan THR di OnlinePajak: Simak Cara Mudahnya
Dengan begitu, masing-masing PNS atau pensiunan pun bisa saja mendapatkan nominal THR yang berbeda. Hal ini karena besaran gaji pokok PNS tergantung dengan jenis golongannya.
Itulah tadi pembahasan tentang THR bagi para pensiun yang mungkin menjadi pertanyaan Anda belakangan ini. Semoga ulasan ini menjawabnya dan bila ketahui topik lainnya dalam artikel OnlinePajak yang bisa Anda simak, di sini. Jika Anda ingin memulai pengalaman kemudahan mengelola transaksi bisnis dan pajak Anda bersama OnlinePajak, klik, mulai sekarang!