Kapan THR Harus Dibayarkan?
Bicara tentang Tunjangan Hari Raya atau biasa dikenal dengan sebutan THR tentu membuat Anda bersemangat bukan? Ada rasa tidak sabar ingin segera dibayarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja agar bisa segera memenuhi keperluan jelang hari raya. Tahukah Anda, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mana SE ini ditujukan untuk para gubernur seluruh Indonesia.
Dalam laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dikatakan,
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.”
Dalam SE tersebut, pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Memahami Tunjangan Jabatan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Tata Cara Pemberian THR 2022
Jadi, kapan THR harus dibayarkan? Berikut ini tata cara mengenai pembayaran THR 2022:
- THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari keagamaan.
- Pemberian THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
- Sementara bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
- Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Mekanisme Pemberian THR Perusahaan yang Terdampak Pandemi Covid-19
Tidak bisa dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 ini memberikan dampak ekonomi yang cukup besar. Salah satunya adalah ketidakmampuan memberikan THR Keagamaan pada tahun 2021 lalu, sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan karyawannya untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan tentunya adanya itikad baik.
Kesepakatan sebaiknya dibuat secara tertulis dan isinya pun memuat waktu pembayaran THR Keagamaan paling lambat dibayar sebelum Hari Raya Keagamaan 2021 karyawan yang bersangkutan. Tentang waktu pembayaran ini pun harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR dengan besaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan karyawannya harus melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat. Perusahaan juga dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR Keagamaan sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
Kebijakan lainnya guna mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Menaker meminta gubernur dan bupati/wali kota dapat membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (Posko THR) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Update: Mekanisme Pembayaran THR Tahun 2022
Pada tahun 2020 dan 2021, Pemerintah memberikan keringanan pada perusahaan yang terdampak COVID-19 dalam pembayaran THR karyawan. Dua tahun tersebut dianggap sebagai tahun dengan situasi ekonomi yang sulit karena efek pandemi.
Namun pada tahun 2022, situasi ekonomi diyakini sudah mulai membaik sehingga ada imbauan baru yang berlaku., yakni Menaker menegaskan kepada perusahaan untuk melakukan pembayaran THR pada karyawannya sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelumnya, yang mana THR paling lambat dibayarkan h-7 hari raya Idul Fitri. Pembayaran THR tersebut haruslah kontan alias tidak dicicil kepada karyawan.
Tunjangan hari raya ini diberikan kepada semua karyawan, baik itu karyawan tetap, karyawan kontrak, outsourcing, tenaga kerja honorer, buruh harian lepas, supir dan pekerja rumah tangga.
Pembayaran THR merupakan kewajiban pemberi kerja, dalam hal ini adalah perusahaan, sebagai upaya memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya yang merayakan hari raya keagamaannya. Jika lalai, terdapat sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha, yang dapat dikenakan pada perusahaan.