Resources / Blog / Seputar PPh 21

Memahami Tunjangan Jabatan Sesuai Peraturan yang Berlaku

Tunjangan jabatan merupakan salah satu jenis tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu. Tunjangan adalah penambahan dari nilai jumlah gaji. Tunjangan memiliki banyak sekali jenis, salah satunya adalah tunjangan jabatan. Artikel ini akan membahas seputar tunjangan jabatan yang perlu Anda pahami. Simak selengkapnya!

Memahami Tunjangan Jabatan Sesuai Peraturan yang Berlaku

Pengertian Tunjangan Jabatan

Sebagai karyawan, Anda tentu sudah tidak asing dengan istilah tunjangan jabatan, bukan? Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu. Idealnya, semakin tinggi jabatan, maka akan semakin tinggi pula tunjangan yang diterimanya. Hal tersebut tidak lain karena seseorang dengan jabatan yang tinggi tentu akan memiliki tanggung jawab lebih yang harus mereka emban.

Jenis-Jenis Tunjangan

Setidaknya terdapat 2 jenis tunjangan, yakni tunjangan struktural dan tunjangan fungsional. Tunjangan struktural merupakan tunjangan yang diberikan kepada seseorang yang di dalam suatu kerangka struktural ia berada pada strata tertentu. Sedangkan tunjangan fungsional merupakan tunjangan yang diberikan kepada seseorang dengan dasar pertimbangan pada keterampilan atau keahliannya. Misalnya, seperti apoteker, dokter, peneliti, analisis, guru, auditor, dan berbagai pekerjaan lain yang membutuhkan keahlian khusus.

Bagi perusahaan swasta, ada 1 jenis tunjangan jabatan, yakni tunjangan profesi. Jenis tunjangan ini diberikan pada karyawan yang memiliki posisi tertentu atau golongan jabatan khusus, seperti manajer, supervisor, dll. 

Baca Juga: Ini 5 Komponen Gaji yang Perlu Anda Ketahui dalam Sistem Pengupahan

Rata-Rata Nominal Tunjangan Jabatan

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan turunannya, tidak terdapat ketentuan khusus yang menjelaskan tunjangan jabatan. Peraturan tersebut hanya mengenal tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Bahkan tidak semua nominal tunjangan yang diberikan pada posisi tertentu yang bisa diketahui jumlahnya. Oleh karena itu, di bawah ini akan dijabarkan nominal yang telah diketahui secara umum saja.

Berikut ini nominal yang acuannya berasal dari tunjangan PNS yang berlaku di Indonesia. Di dalam bagian analisis APBN, anggaran yang diberikan ada pada kisaran berikut ini:

1. Tingkat Keahlian

  • Jenjang Arsiparis atau Ahli Utama adalah Rp1.300.000
  • Jenjang Arsiparis atau Ahli Madya adalah Rp1.100.000
  • Jenjang Arsiparis muda atau Ahli Muda adalah Rp800.000
  • Jenjang Arsiparis atau Ahli Pertama adalah Rp520.000

2. Tingkat Keterampilan

  • Jenjang arsiparis penyelia atau jabatan penyelia sebesar Rp700.000
  • Jenjang arsiparis mahir atau jabatan Pelaksana Lanjutan sebesar Rp420.000
  • Jenjang arsiparis terampil atau Jabatan Pelaksana sebesar Rp350.000

Informasi nilai tersebut dijabarkan secara lengkap pada situs setgab.go.id. Termasuk juga informasi yang memuat berbagai peraturan terkait tunjangan untuk PNS atau ASN sesuai golongan masing-masing.

Bagi perusahaan swasta, nominal yang diberikan menjadi kebijakan internal perusahaan sehingga akan berbeda tiap masing-massing perusahaan. Tergantung pula pada kondisi dan lingkungan yang dihadapi perusahaan.

Baca Juga: Panduan Hitung-Bayar & Cara Lapor PPh 21

Kesimpulan

Mengacu pada peraturan pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa gaji atau upah bisa terdiri dari komponen gaji pokok dan juga tunjangan hidup, atau gaji pokok, tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap. Tunjangan jabatan termasuk ke dalam golongan tunjangan tetap, sehingga akan masuk juga di dalam perhitungan PPh atau pajak penghasilan.

Pajak ini harus dibayar sesuai dengan nominal penghasilan yang diterima oleh setiap karyawan. Pihak perusahaan bisa membantu setiap karyawan dalam memotong pajak secara langsung dari penghasilan yang telah diterima.

Referensi

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Reading: Memahami Tunjangan Jabatan Sesuai Peraturan yang Berlaku