Komponen Gaji
Upah, gaji, atau imbalan, adalah hak bagi setiap pekerja atau buruh yang bekerja untuk seseorang atau suatu perusahaan guna memenuhi kebutuhan hidupnya yang layak. Pemberi kerja berhak membayarkan upah atau gaji sesuai yang tercantum dalam perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Pemerintah pun telah menetapkan besaran dan komponen gaji agar tidak ada kesenjangan atau ketidakseimbangan dalam pemberian upah pada masing-masing tenaga kerja. Namun, apa saja komponen gaji yang diperlukan untuk menentukan penghasilan seorang karyawan?
Komponen Gaji Menurut Undang-Undang
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 Tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, ada 3 komponen gaji yang dibutuhkan untuk membentuk penghasilan untuk karyawan.
Baca Juga: Sering Lembur? Simak Perhitungan Lembur & Dasar Hukumnya di Sini!
1. Upah Pokok
Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dijelaskan lebih lanjut kalau besaran komponen upah pokok sedikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang dilakukan secara teratur dan diberikan pada pekerja dan keluarganya. Tunjangan tetap dibayarkan bersama upah pokok, dan tidak berkaitan dengan kehadiran atau kinerjanya dalam perusahaan. Tunjangan tetap dapat berupa berupa tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, dan lain-lain. Tunjangan makan dan tunjangan transportasi dapat masuk ke dalam komponen ini jika tidak berkaitan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang diberikan secara langsung pada pekerja dan keluarganya, serta tidak berkaitan dengan pekerja. Sesuai namanya, tunjangan ini dibayarkan secara tidak tetap dan tidak bersamaan dengan upah pokok. Umumnya, tunjangan tidak tetap ini berkaitan dengan kehadiran atau kinerja karyawan. Misalnya, tunjangan makan hanya akan diberikan sesuai jumlah hari masuknya karyawan ke kantor. Dengan begitu, tunjangan makan ini termasuk dalam komponen tunjangan tidak tetap.
Komponen Gaji Umum dalam Penyusunan Penghasilan Karyawan
Umumnya dalam menyusun penghasilan karyawan, ada beberapa komponen gaji yang dipertimbangkan oleh pengusaha (dalam hal ini, staff finance atau HR). Apa saja?
1. Upah Pokok
Pengertiannya sama seperti yang disebutkan pada poin sebelumnnya. Gaji pokok atau upah pokok adalah upah dasar yang diberikan kepada pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaannya, dengan besaran tidak kurang dari 75% dari total gaji yang diterimanya. Umumnya, besaran gaji pokok ini mengacu pada upah minimum regional (UMR) yang berlaku pada kota/daerah tersebut, serta disesuaikan dengan posisi maupun tanggung jawabnya di perusahaan tersebut.
2. Tunjangan Tetap
Anda dapat mengartikan tunjangan tetap sebagai benefit yang diterima ketika bekerja di perusahaan tertentu. Tunjangan tetap memiliki sifat penghitungan yang tidak berubah selama karyawan bekerja di posisi yang sama. Umumnya, nominalnya akan berubah jika seorang karyawan mengalami promosi kenaikan jabatan atau demosi penurunan posisi. Besaran tunjangan tetap juga tidak dipengaruhi dengan kehadiran atau kinerja karyawan.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Berbeda dengan tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap tidak memiliki besaran yang tetap setiap bulannya karena memperhitungan berbagai faktor, seperti jumlah kehadiran, laba perusahaan, dan sebagainya. Tunjangan tidak tetap ini dapat dibayarkan pada waktu terpisah dengan gaji pokok dan tunjangan tetap.
4. Potongan
Dalam komponen gaji, terdapat potongan yang mengurangi jumlah penghasilan. Potongan ini biasanya terdiri dari pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 dan iuran BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan). Untuk potongan PPh Pasal 21, ada komponen-komponennya penghitungannya tersendiri agar mendapatkan besaran pajak tepat yang perlu disetor dan dilaporkan.
Lalu, ada pula potongan lainnya yang bersifat tidak tetap dan berhubungan dengan karyawan, misalnya potongan denda atas keterlambatan, cicilan utang pada perusahaan, atau sanksi karena pelanggaran peraturan. Semua potongan ini tergantung pada kebijakan perusahaan. Jadi, tidak semua perusahaan menerapkan potongan penggajian yang sama.
5. Upah Lembur
Upah lembur merupakan upah tambahan yang diberikan sebagai imbalan kerja yang dilakukan di luar jam kerja resmi. Pada beberapa perusahaan yang menerapkan sistem kerja lembur, mereka wajib memasukkan komponen upah lembur dalam penghitungan penggajian karyawan. Hal pemberian upah lembur ini tercantum dalam Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Besaran upah lembur dan waktu pembayarannya disesuaikan dengan kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan.
Ada satu lagi komponen gaji lainnya yang dapat Anda perhitungkan, yaitu bonus. Hal-hal yang termasuk dalam kategori bonus ini berupa tunjangan hari raya, bonus prestasi atau kinerja, bonus tahunan, dan pembagian laba. Besaran bonus ini ditentukan oleh perusahaan berdasarkan kondisi dan kebijakannya masing-masing.
Baca Juga: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Otomatis
Membuat Format Slip Gaji
Setelah menentukan komponen-komponen untuk pengupahan, Anda dapat membuat format slip gaji yang berisikan informasi-informasi tersebut. Mulai dari besaran gaji pokok, besaran tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, nominal bonus dan uang lembur (jika ada), serta komponen pemotongan yang memotong gaji karyawan.
Slip gaji ini tidak hanya bermanfaat untuk karyawan sebagai penerima. Tetapi, dokumen ini juga bermanfaat sebagai arsip untuk kebutuhan internal perusahaan, seperti bahan penilaian kompetensi karyawan dan bahan pertimbangan kebijakan perusahaan.
Pertimbangan dalam Manajemen Gaji Karyawan
Jika Anda merupakan staff finance atau HR yang bertugas menentukan besaran gaji karyawan, ada beberapa hal yang dapat menjadi bahan pertimbangan.
Besaran gaji seorang karyawan disesuaikan dengan tugas yang perusahaan berikan padanya. Jika seorang karyawan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat atau berisiko tinggi, berikan upah yang sesuai dengan pekerjaannya.
Karyawan yang memiliki performa baik atau menunjukkan prestasi yang berdampak baik pada perusahaan layak mendapatkan bonus di luar upah pokoknya. Imbalan seperti ini dapat menjadi sebuah bentuk motivasi perusahaan pada karyawan agar ia dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan kinerjanya di masa depan.
Karyawan berhak mendapat kenaikan gaji, terutama jika ia memenuhi kriteria tertentu di perusahaan. Kenaikan gaji dapat menjadi bentuk motivasi pada karyawan agar ia dapat memberikan kinerja baik bagi perusahaan.
Bayar PPh 21 kini tak lagi sulit. Anda bisa buat kode billing dan bayar PPh 21 karyawan Anda dalam 1 platform terintegrasi. Bayar lebih mudah, urusan pajak jadi lebih lancar.
Referensi:
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 Tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan