Resources / Blog / PPh 21

Sering Lembur? Simak Perhitungan Lembur & Dasar Hukumnya di Sini!

Anda mungkin masih bingung, bagaimana sih perhitungan lembur sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku? Dalam artikel ini akan dibahas seputar perhitungan lembur, contoh, hingga perbedaan perhitungan berdasarkan waktunya. Simak selengkapnya di sini!

Perhitungan Lembur Karyawan pada Perusahaan

Setiap perusahaan atau badan usaha di sektor mana pun pasti pernah menjalani waktu kerja lembur atau bekerja di luar waktu kerja yang ditentukan pemerintah. Setiap perusahaan memiliki kebijakan sendiri-sendiri mengenai lembur, termasuk waktu perhitungan lembur. Namun tidak semua karyawan atau human resources department (HRD) mengerti sepenuhnya mengenai aturan dan cara melakukan perhitungan lembur.

Bila Anda seorang HRD, artikel satu ini sangat penting untuk Anda cermati agar pemberian upah lembur yang diberikan kepada karyawan tidak salah hitung dan lebih penting lagi, agar tidak menyalahi aturan yang sudah dibuat pemerintah. Sehingga perusahaan terhindar dari sanksi yang berlaku pada lingkup ketenagakerjaan.

Sebelum melangkah pada perumusan perhitungan lembur, mari simak informasi dasar tentang waktu lembur agar Anda tahu berapa jumlah jam lembur yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Waktu Kerja yang Diperbolehkan Pemerintah

Pemerintah telah membuat ketentuan jam kerja untuk pekerja atau buruh di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Merujuk regulasi tersebut, pemerintah menetapkan jam kerja yang berlaku adalah 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. Atau 8 jam kerja sehari dan 40 jam kerja dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Perlu dipahami, ada sektor pekerjaan tertentu yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti aturan jam kerja seperti yang disebutkan di atas. Hal tersebut ditegaskan dalam UU 13/2003 Pasal 77 ayat (3) yang berbunyi:

“Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.”

Ketentuan waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang saat ini baru ada 3 dan mengatur masing-masing satu sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Dengan begitu, saat ini sektor usaha atau pekerjaan yang boleh menerapkan jam kerja di luar ketentuan UU 13/2003 adalah sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertambangan Umum, serta Perikanan.

Kriteria Waktu Lembur

Merujuk UU 13/2003 pasal 78, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam satu hari dan 14 belas jam dalam satu minggu. Bila pekerja menjalani jam kerja tersebut atau melebihi waktu kerja sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 77 UU 13/2003 maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

Ketentuan waktu kerja lembur seperti yang dijelaskan di atas belum termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Dasar Hukum Perhitungan Lembur

Ketentuan tentang perhitungan lembur telah dibuat pemerintah yang secara rinci dijelaskan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transamigrasi (Kepmenakertrans) Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Rumus Perhitungan Lembur

Cara menghitung lembur akan mengacu pada upah atau gaji bulanan dengan hitungan jam adalah 1/173 upah 100% sebulan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Angka 173 merupakan rata-rata jam kerja karyawan per bulan.

Berikut ragam perhitungan lembur yang perlu anda ketahui:

A. Perhitungan Lembur Pada Hari Kerja

Perhitungan lembur pada hari kerja dan pada luar hari kerja akan berbeda. Saat ini mari simak cara perhitungan lembur pada hari kerja sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (a) Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004.

  • Satu jam pertama dibayar upah sebesar 1,5 kali upah sejam. Rumusannya menjadi, 1,5 x 1/173 x upah sebulan
  • Untuk setiap jam kerja berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam. Rumusannya menjadi, 2 x 1/173 x upah sebulan

Contoh kasus:

Emi bekerja 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Ia diperintahkan untuk lembur selama 2 jam per hari selama 5 hari kerja, berarti waktu lembur Emi sebanyak 10 jam. Upah atau gaji Emi saat ini adalah Rp4.000.000 per bulan, maka perhitungan lembur Emi adalah sebagai berikut:

Lembur jam pertama: 1 jam x 1,5 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp34.628

Lembur jam selanjutnya: 9 jam x 2 x 1/173 x Rp4.000.000= Rp416.184

Upah Lembur Emi: Rp450.812

B. Perhitungan Lembur Pada Hari Libur

Terdapat dua perbedaan cara hitung upah lembur pada hari libur. Pemerintah membagi perhitungan upah lembur untuk pekerja dengan jumlah hari kerja 5 hari dalam seminggu dan 6 hari dalam seminggu.

  • Perhitungan Lembur Jumlah Hari Kerja 5 Hari Seminggu
Jam LemburKetentuan Upah LemburRumus
8 jam pertama2x upah/jam8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-93x upah/jam1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-10 sampai jam ke-114x upah/jam1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

Contoh Kasus:

Ronald bekerja selama 8 jam sehari setiap Senin-Jumat atau total 40 jam per minggu, dengan dua hari istirahat yaitu hari Sabtu dan Minggu. Kemudian karena suatu alasan Ronald diminta lembur 6 jam di hari Sabtu.

Gaji Ronald per bulan saat ini adalah Rp3.800.000, sudah terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan tetap, maka upah pengali lembur Ronald adalah 100% upah sebulan yakni Rp3.800.000.

Total jam lembur: 6 jam

Upah Lembur

6 jam x 2 x 1/173 x Rp3.800.000 = Rp263.583

Total upah lembur Ronald: Rp263.583

  • Perhitungan Lembur Jumlah Hari Kerja 6 Hari Seminggu
Jam LemburKetentuan Upah LemburRumus
7 jam pertama2x upah/jam7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-83x upah/jam1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9 sampai jam ke-104x upah/jam1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

Contoh Kasus:

Rina bekerja selama 7 jam sehari setiap Senin-Jumat dan 5 jam kerja di hari Sabtu atau total 40 jam per minggu, dengan satu hari istirahat yaitu haari Minggu. Kemudian karena suatu alasan Rina diminta lembur 3 jam di hari Minggu selama 4 minggu atau satu bulan.

Gaji Rina per bulan saat ini adalah Rp5.000.000, sudah terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan tetap, maka upah pengali lembur Rina adalah 100% upah sebulan yakni Rp5.000.000

Total jam lembur: 3 jam x 4 = 12 jam

Upah Lembur

7 jam pertama: 7 jam x 2 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp404.600

Jam ke-8: 1 jam x 3 x 1/173 x Rp5.000.000 =    Rp86.700

Jam selanjutnya: 4 jam x 3 x 1/173 x RP5.000.000 =   Rp462.400

Total upah lembur Rina: Rp953.700

C. Pehitungan Lembur Pada Hari Libur Nasional

Jam LemburKetentuan Upah LemburRumus
5 jam pertama2x upah/jam5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-63x upah/jam1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-7 sampai jam ke-84x upah/jam1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

Sertakan pula keterangan uang lembur ke dalam slip gaji Anda jika ada. Untuk mengetahui cara membuatnya, silakan klik di sini: Cara buat slip gaji

Perbedaan Penghitungan Lebur

Perbedaan perhitungan lembur pada hari kerja dan hari libur terlihat dari nilai pengkalian atau kelipatan upah lembur. Upah lembur pada hari kerja mulai dari pengkalian 1,5 pada jam pertama dan baru dikalikan 2 pada setiap jam lembur berikutnya.

Sementara perhitungan lembur pada hari libur langsung menggunakan pengkalian 2 yang berlaku untuk waktu lembur 8 jam pertama dan naik menjadi 3 kali lipat upah per jam pada jam ke-9, kemudian dikalikan 4 pada jam ke-10 dan 11. Rumus perhitungan ini berlaku untuk pekerja dengan waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

Sedangkan perhitungan lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari dalam seminggu, beda perhitungan nya hanya terdapat pada pengkalian upah yang dikalikan 2 untuk 7 jam lembur pertama. Upah lembur langsung dikalikan 3 pada jam ke-8, kemudian dikali 4 pada jam ke-9 sampai ke-10.

Referensi:

  • Peraturan Pajak Online, Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, 2003
  • Jurnal Entrepreneur, Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Peraturan Pemerintah, 2020
Reading: Sering Lembur? Simak Perhitungan Lembur & Dasar Hukumnya di Sini!