Resources / Blog / Tips Pph21

Pajak THR, Berapa Persen? Cari Tahu di Sini

Berapa persen potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) yang didapatkan karyawan? Baik perusahaan maupun karyawan perlu mengetahui persentase tarif yang dikenakan pada THR. Simak pembahasannya di sini.

Pajak THR, Berapa Persen Cari Tahu di Sini

Pengenaan Pajak atas Tunjangan Hari Raya

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008, sebagaimana telah diganti terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), tunjangan hari raya atau THR termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak. Karena THR merupakan bagian dari penghasilan karyawan, maka pajak penghasilan yang dikenakan adalah PPh 21.

Pemotongan pajak atas THR dilakukan oleh perusahaan sebelum diberikan kepada karyawan. Pajak yang telah dipotong kemudian disetorkan oleh perusahaan ke kas negara melalui sistem pembayaran pajak yang tersedia.

Pajak THR, Berapa Persen? 

Berapa persen tarif pajak PPh 21 yang dikenakan pada THR? Berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku, penghitungan tarif pajak THR menggunakan skema TER dan skema tarif progresif Pasal 17. 

Skema TER digunakan untuk mrnghitung PPh 21 pada masa pajak, yaitu secara bulanan dan harian. Sedangkan skema tarif progresif Pasal 17 digunakan untuk menghitung PPh21 setahun pada masa pajak akhir tahun.

Skema TER memiliki besaran tarif yang berbeda. Penentuan besaran tarif melihat dari status PTKP (penghasilan tidak kena pajak) wajib pajak, serta melihat besaran penghasilan bruto yang didapatkan setiap bulan/hari. Dengan begitu, besaran persentase tarif PPh 21 atas THR satu karyawan tidak akan sama dengan karyawan lainnya.

Namun, perusahaan sebagai pemberi kerja juga tetap menggunakan tarif progresif Pasal 17 di masa pajak akhir tahun untuk menghitung PPh21 setahun atas karyawan tersebut.

Baca Juga: Apa Itu TER? Pelajari Skema Penghitungan PPh 21 Terbaru Tahun 2024 di Sini!

Cara Menghitung Pajak THR

Jadi, bagaimana cara menghitung pajak THR? Pertama-tama, perusahaan sebagai pemberi dan pemotong PPh 21 perlu memeriksa status PTKP dari karyawan untuk menentukan kategori TER. Karena persentase tarif tiap kategori berbeda-beda.

Setelah itu, perusahaan dapat menentukan besaran persentase tarif pemotongan pajak sesuai dengan besaran gaji dan thr karyawan. Persentase tarif skema TER dapat dibaca pada artikel ini

Sebagai contoh, simak soal berikut:

Seorang karyawan bekerja sebagai staff selama 2 tahun di salah satu perusahaan di Jakarta. Saat ini, karyawan tersebut belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Penghasilan kotor yang diperoleh karyawan tersebut adalah Rp7 juta. Jadi pada bulan Maret yang bertepatan dengan adanya hari raya Idul Fitri, karyawan tersebut menerima gaji sebesar Rp7 juta dan THR sebesar Rp7 juta. Selain itu, terdapat biaya jabatan sebesar 5% dari gaji karyawan, yaitu Rp350 ribu.

Maka, berapa persen tarif pemotongan pajak atas THR karyawan tersebut, dan bagaimana cara menghitungnya? 

Berdasarkan status pernikahan dan tanggungan, karyawan tersebut memiliki status PTKP TK/0 sehingga masuk ke dalam skema TER kategori A. 

Pada bulan Maret, karyawan menerima gaji sebesar Rp7 juta dan thr sebesar 7 juta. Maka, total penghasilan yang diterima pada bulan tersebut adalah Rp14 juta. Berdasarkan angka tersebut, tarif TER yang dikenakan sebesar 6%. Sedangkan jika hanya menghitung gaji, tarif TER PPh 21 sebesar 1,25%. 

Berikut penghitungan pajak atas gaji dan thr karyawan tersebut.

BulanGajiTunjanganPenghasilan BrutoTER per bulanBesaran PPh 21
JanuariRp7,000,000Rp7,000,0001.25%Rp87,500
FebruariRp7,000,000Rp7,000,0001.25%Rp87,500
MaretRp7,000,000Rp7,000,0001.25%Rp87,500
AprilRp7,000,000Rp7,000,000Rp14,000,0006%Rp840,000
MeiRp7,000,000Rp7,000,0001.25%Rp87,500
JuniRp7,000,000Rp7,000,0001.25%Rp87,500
JuliRp7,000,000Rp7,000,0001.25%Rp87,500
AgustusRp7,000,000Rp7,000,0001.25%Rp87,500
SeptemberRp7,000,000Rp7,000,0001.25%Rp87,500
OktoberRp7,000,000Rp7,000,0001.25%Rp87,500
NovemberRp7,000,000Rp7,000,0001.25%Rp87,500
DesemberRp7,000,000
JumlahRp84,000,000Rp7,000,000Rp84,000,000Rp1,715,000

Berdasarkan penghitungan di atas, besaran pajak yang akan dipotong pada gaji dan thr wajib pajak karyawan adalah sebesar Rp840,000.

Namun untuk menghitung pajak atas penghasilan dan tunjangan karyawan, perusahaan masih perlu melakukan penghitungan PPh 21 setahun dengan menggunakan tarif progresif Pasal 17. 

Cara menghitungnya adalah dengan mencari Penghasilan Neto, Penghasilan Kena Pajak, dan mengalikannya dengan tarif progresif.

  • Rumus menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan Neto= Penghasilan Bruto–Pengurang

Penghasilan bruto setahun= (Rp7,000,000×12 bulan)+(Rp7,000,000)

Penghasilan bruto setahun= Rp91,000,000

Biaya jabatan setahun= Rp350,000×12 bulan

Biaya jabatan setahun= Rp4,200,000

Maka, penghasilan neto setahun adalah

Penghasilan neto setahun= Penghasilan Bruto–Pengurang

Penghasilan neto setahun= Rp91,000,000-Rp4,200,000

Penghasilan neto setahun= Rp86,800,000

  • Hitung penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak= Penghasilan Neto – PTKP

Penghasilan Kena Pajak= Rp86,800,000-Rp54,000,000

Penghasilan Kena Pajak= Rp32,800,000

  • Hitung dengane tarif progresif.

5% x Rp32,800,000= Rp1,640,000

Total PPh 21 setahun= Rp1,640,000

PPh 21 yang sudah dibayar dari Januari-November= Rp1,715,000

PPh yang dipotong di bulan Desember= Rp1,640,000

Jumlah PPh 21 yang telah dibayarkan dari Januari-November lebih besar daripada jumlah PPh 21 setahun, artinya timbul lebih bayar pajak.

Bayar Pajak THR di OnlinePajak

Demikian pembahasan mengenai persentase tarif PPh 21 atas THR. Dengan begitu, perusahaan dapat menghitung pajak atas tunjangan dengan lebih akurat, dan karyawan juga dapat memahami penghitungan pemotongan pajak. 

Setelah melakukan penghitungan pajak, perusahaan dapat menyetorkan pajak atas THR karyawan dengan lebih mudah melalui OnlinePajak

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan layanan bayar pajak online di mana perusahaan dapat langsung membuat ID billing pajak dan membayarnya dalam 1 aplikasi. Kemudian, tersedia berbagai metode pembayaran online untuk melakukan pembayaran, seperti melalui virtual account atau dengan kartu kredit.

Untuk menggunakan layanan bayar pajak online ini, perusahaan cukup membuat akun. Daftar di sini dan selesaikan proses registrasinya.

Selain layanan bayar pajak, OnlinePajak turut menyediakan layanan perpajakan dan pengelolaan transaksi yang dapat menjadi solusi bisnis perusahaan. Hubungi sales OnlinePajak di sini untuk informasi selengkapnya. 

Reading: Pajak THR, Berapa Persen? Cari Tahu di Sini