Resources / Blog / Seputar PPh Final

Memahami Laporan Keuangan UMKM dan Jenis Pajaknya

Laporan keuangan UMKM merupakan catatan informasi keuangan suatu perusahaan yang dibuat dalam satu periode akuntansi. Laporan keuangan ini nantinya dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja dari suatu perusahaan, tolak ukur pengambilan kebijakan jika ada hal-hal krusial yang terjadi di perusahaan, dan salah satu alat untuk mengurus perpajakan perusahaan itu sendiri. Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini!

Memahami Laporan Keuangan UMKM dan Jenis Pajaknya

Pengertian Laporan Keuangan UMKM

Laporan keuangan UMKM menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dan dipelajari dengan baik oleh para pelaku bisnis, terutama bagi yang baru terjun ke dunia usaha.

Tahuakah Anda, bahwa laporan keuangan ini dapat dibuat secara sederhana. Ingin tahu bagaimana laporan keuangan UMKM pada umumnya dan jenis pajak yang terkandung di dalamnya? Mari simak ulasannya pada artikel berikut ini!

Jenis Laporan Keuangan UMKM yang Perlu Dimiliki

Bagi Anda yang ingin memulai usaha, Anda harus menyiapkan beberapa pembukuan sederhana atau bentuk-bentuk laporan keuangan UMKM. Biasanya, laporan keuangan jenis ini akan dikatakan lengkap meliputi:

Neraca

Neraca keuangan dibuat dengan maksud untuk mengetahui posisi keuangan perusahaan dalam periode tertentu. Melalui catatan neraca yang dibuat setahun sekali ini, perusahaan dapat mengetahui nilai perusahaannya bertambah atau malah berkurang setelah terjadinya berbagai transaksi. Terdapat 3 unsur penting neraca, yakni: kewajiban, harta, dan modal.

Kewajiban meliputi utang jangka panjang dan utang lancar. Sedangkan harta meliputi seluruh kekayaan yang dimiliki perusahaan, seperti harta lancar, harta tetap, harta tidak berwujud, dll. Sementara modal merupakan selisih dari harta dengan modal. 

Laporan posisi keuangan

Laporan posisi keuangan ini berfungsi sebagai tempat mencatat informasi tambahan atas laporan keuangan yang dimiliki keuangan, seperti laporan arus kas atau laporan arus dana, dll. 

Baca Juga: Peran UMKM di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui

Laporan laba rugi komprehensif

Laporan laba rugi komprehensif berisi laporan tentang selisih pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya atau beban. Laporan ini dapat pengusaha gunakan ketika ingin mengambil kebijakan atau sebagai dasar dalam mengukur laba per saham. 

Laporan perubahan ekuitas

Dalam ilmu akuntansi, ekuitas berbarti modal atau kekayaan entitas. Ekuitas bisa didapatkan dari hasil selisih aktiva (aset) dengan pasiva (kewajiban). Laporan perubahan ekuitas biasanya berlaku untuk suatu periode. 

Laporan lainnya dan materi penjelasan

Biasanya, laporan ini merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Laporan ini bisanya akan sangat dibutuhkan terutama untuk calon investor agar bisa mendapatkan gambaran tentang perusahaan secara garis besar dari sisi finansialnya. 

Biasanya, laporan keuangan UMKM dibuat pembukuannya secara terpisah. Tujuannya agar data lebih rapi dan tidak sulit untuk ditemukan.

Dampak Jika Anda Tidak Membuat Laporan Keuangan UMKM

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, laporan keuangan UMKM baiknya sudah dipersiapkan dan dibuat sejak awal terbentuknya usaha. Mengapa laporan keuangan UMKM ini harus diperhatikan sedini mungkin? Karena hal tersebut akan sangat berpengaruh pada tumbuh kembang usaha Anda. Sehingga data perihal pemasukan, pengeluaran, utang dan piutang yang pernah terjadi dapat membantu Anda menghitung margin bahkan mampu meningkatkan profit keuangan perusahaan secara maksimal. 

Laporan keuangan UMKM yang akurat dan baik juga dapat digunakan untuk mengetahui posisi keuangan perusahaan, sebagai alat pengambilan keputusan, dan syarat untuk mengajukan pinjaman ke bank atau mendapatkan investor.

Lalu, bagaimana jika laporan keuangan UMKM ini diabaikan sejak awal? Maka yang terjadi adalah tertundanya Anda dalam menyadari ketika adanya kecurangan. Hal tersebut bisa membuat usaha menjadi bangkrut karena data tidak lengkap dan kesulitan menentukan kebijakan yang tepat terkait terpuruknya keuangan di perusahaan. 

Selain itu, pelaku usaha juga menjadi tidak mengetahui seberapa besar pajak yang wajib disetorkan, seberapa banyak keuntungan dan kerugian yang mungkin terjadi dan harus diantisipasi. Tanpa adanya laporan keuangan UMKM yang baik juga Anda akan kesulitan untuk memperoleh pinjaman guna mengembangkan usaha Anda. 

PPh Final 0,5% untuk Pelaku UMKM

Bagi para pelaku UMKM pasti sudah tahu kalau menyetorkan pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu diperhatikan secara serius. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan. 

Baca Juga: Cara Menghitung PPh Final (Pajak UKM/UMKM)

Pajak yang dikenakan oleh UMKM adalah PPh Final. PPh Final untuk UMKM merupakan pajak atas penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Sejak 1 Juli 2018 pun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah rajin memberikan sosialisasi tarif baru PPh Final yang tadinya 1% menjadi 0,5%. 

Guna mempermudah Anda dalam melakukan penyetoran pajak, maka OnlinePajak pun hadir dengan fitur bayar pajak UMKM PPh Final 0,5% secara online, jadi Anda dapat membuat ID Billing untuk menyetor PPh Final 0,5%. Karena aplikasi OnlinePajak berbasis web, maka Anda tidak perlu lagi repot ke bank untuk antre membayar pajak. Anda bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja asalkan terkoneksi dengan jaringan internet.

Referensi:

  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Reading: Memahami Laporan Keuangan UMKM dan Jenis Pajaknya