Resources / Blog / Tips Pajakpay

Kenali 7 Manfaat PajakPay OnlinePajak bagi Wajib Pajak

Apa saja manfaat PajakPay OnlinePajak? Benarkah PajakPay OnlinePajak aman dan mudah digunakan? Sebagai wajib pajak, penting rasanya merasakan kemudahan dalam mengurus segala urusan perpajakan, terutama ketika melakukan pembayaran pajak.

Sekilas tentang PajakPay OnlinePajak

Salah satu penyedia pengelolaan pajak, yakni aplikasi OnlinePajak telah menghadirkan fitur PajakPay. Manfaat PajakPay sendiri sangat banyak. Namun sebelum mengenali manfaat dan keuntungan menggunakan PajakPay OnlinePajak, mari kenali terlebih dahulu apa itu PajakPay. 

OnlinePajak merupakan salah satu Application Service Provider (ASP) resmi berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Nomor: KEP-193/PJ/2015 dan terdaftar sebagai penyelenggara penunjang teknologi finansial di Bank Indonesia. 

PajakPay OnlinePajak itu sendiri adalah salah satu fitur yang disediakan oleh OnlinePajak untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui platform milik OnlinePajak. Fitur digital milik OnlinePajak ini juga sudah bekerjasama dengan bank persepsi resmi yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, seperti Bank Sinarmas, Bank BCA, dll.

Untuk keamanannya sendiri, sistem di PajakPay terjamin aman karena menggunakan teknologi Secure Socket Layer (SSL) yang mana keamanannya setara dengan keamanan bank. Selain itu, OnlinePajak juga sudah mendapatkan sertifikat keamanan dan kerahasiaan data dan transaksi, ISO 27001 dari lembaga sertifikasi internasional terkemuka. 

Baca Juga: Cara Bayar PPN dengan PajakPay OnlinePajak

Manfaat PajakPay untuk Wajib Pajak

Terdapat berbagai manfaat dan keuntungan yang bisa Anda rasakan jika Anda menggunakan PajakPay sebagai metode pembayaran pajak Anda. Nah, berikut ini manfaat PajakPay yang bisa Anda nikmati:

1. Bayar Pajak Bisa di Mana Saja dan Kapan Saja

Seperti yang Anda tahu, OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web yang bisa Anda gunakan kapan saja dan di mana saja asalkan perangkat yang Anda gunakan terkoneksi dengan jaringan internet dengan baik. Jadi, Anda tidak perlu lagi datang atau bahkan antre di bank. Bayar pajak jadi lebih mudah kapan pun dan di mana pun dengan satu kali klik saja. 

2. Hemat Waktu dan Bebas Administrasi 

Karena Anda tidak perlu antre di bank untuk membuka rekening baru dan menyetor pajak, maka waktu yang Anda miliki akan jauh lebih efektif. Selain itu, Anda juga akan terbebas dari administrasi karena Anda bisa melakukan semua proses hitung, buat ID Billing, setor, dan lapor pajak dalam 1 aplikasi terintegrasi.

3. Dapat Menjadi Aplikasi untuk Mengatur Pajak Anda Sesuai Kebutuhan dan Fleksibel 

Melalui PajakPay, Anda juga bisa mengubah saldo Anda sesuai dengan kebutuhan pengeluaran rutin pajak Anda setiap bulannya. Jadi, fitur PajakPay ini tidak hanya bisa digunakan untuk bayar pajak, tapi juga dapat mengatur pajak Anda sesuai kebutuhan dan bisa lebih fleksibel. 

Baca Juga: Buat ID Billing dengan Mudah secara Online

4. e-Billing & NTPN yang Sah

Sebagai mitra resmi DJP dan sudah bekerja sama dengan bank persepsi, jadi Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) Anda sah. Jika Anda melakukan e-Billing di OnlinePajak, maka NTPN Anda pun akan tertera secara otomatis dalam aplikasi OnlinePajak.

5. 100% Aman 

Aplikasi OnlinePajak menjamin keamanan transaksi Anda dengan berbekal sertifikasi ISO 270017. 

6. Akurat 

Ketika melakukan pebayaran pajak, terkadang wajib pajak melakukan kesalahan-kesalahan kecil yang sebenarnya bisa berakibat fatal. Namun, dengan menggunakan PajakPay, Anda dapat terhindar dari kesalahan tersebut karena PajakPay sudah terintegrasi dengan ID Billing Anda. 

7. Bukti Bayar Pajak Anda Aman Tersimpan secara Online dalam Jangka Waktu Lama

Dalam UU KUP Pasal 28 ayat (11) menyatakan dokumen perpajakan harus disimpan selama 10 tahun. OnlinePajak mempermudah Anda dalam mengelola semua transaksi Anda, sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan lembaran SSP dan NTPN Anda setelah bayar pajak. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Anda juga tersimpan aman dengan online dan dapat diakses kapan pun.

Nah, dengan kemudahan serta manfaat PajakPay, maka tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk malas bayar pajak. Yuk, gunakan PajakPay guna mempermudah urusan perpajakan Anda.

Referensi:

  • keputusan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Nomor: KEP-193/PJ/2015
  • UU KUP Pasal 28 ayat (11)
Reading: Kenali 7 Manfaat PajakPay OnlinePajak bagi Wajib Pajak