Resources / Blog / PPN e-Faktur

Nota Retur Faktur Pajak Non PKP

Nota retur faktur pajak adalah dokumen yang disertakan ketika terjadi pengembalian barang dari pembeli ke penjual. Berikut solusi Jika non PKP melakukan metur.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Nota Retur Non PKP

Dapatkah non PKP membuat nota retur? Jika bisa, apakah perlakuan perpajakannya dapat disamakan dengan nota retur yang diterbitkan PKP? Jika tidak bisa, apa yang harus dilakukan PKP agar tidak mengalami kerugian? Baca hingga tuntas artikel ini untuk mengetahui jawabannya.

Mengenal Nota Retur

Nota retur merupakan dokumen yang berisi transaksi atas pengembalian barang dagangan yang dilakukan pihak pembeli kepada pihak penjual.

Terkadang, dalam kegiatan jual beli barang, seringkali terjadi retur. Terjadinya retur bisa jadi karena barang dagangan yang dikirimkan tidak sesuai dengan pesanan pembeli, barang pesanan rusak, dan sebab lainnya.

Biasanyanya, nota retur terdiri atas 3 rangkap yang  masing-masing diberikan kepada PKP penjual, PKP pembeli, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP pembeli terdaftar.

Nota Retur Faktur Pajak

Nota retur faktur pajak merupakan dokumen yang disertakan ketika terjadinya pengembalian barang dari pembeli kepada penjual. Nota retur ini berguna bagi penjual sebagai pengurang pajak masukan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan pembeli kepada penjual.

Nota retur faktur pajak ini hanya bisa diterbitkan jika pembeli dan penjual sudah dikukuhkan sebagai PKP. Lantas, bagaimana jika penjual melakukan bertransaksi dengan non PKP dan lawan transaksinya tersebut ingin mengembalikan barang atau melakukan retur? Bisakah nota retur faktur pajak dibuat? Mari simak penjelasannya di bawah ini.

Solusi Jika Non PKP Melakukan Retur

Retur yang dilakukan oleh pengusaha non PKP tidak dapat diakui sebagai nota retur. Ketentuan ini berlaku bagi pengusaha non PKP yang memiliki NPWP maupun yang tidak memiliki NPWP. Maka, jika PKP penjual memaksa melaporkan retur dari lawan transaksi non PKP melalui aplikasi e-Filing, maka akan menimbulkan kode error. 

Kesimpulannya, bagi Anda yang bertransaksi dengan lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP dan terjadi pengembalian atau retur atas barang yang dijual, maka lawan transaksi tersebut tidak bisa menerbitkan nota retur. Hal ini tentu merugikan karena tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi pajak keluaran.

Namun, jangan khawatir. PKP penjual tetap bisa menghindari kerugian. Solusinya, jangan memperlakukan pengembalian sebagai retur, melainkan mengganti dengan jenis BKP yang sama atau melakukan penggantian barang saja.

Jika tidak, PKP dapat membuat faktur pajak pengganti atas perubahan jumlah/nominal BKP yang jadi diterima oleh pembeli non PKP. Dalam hal ini, PKP penjual mengubah faktur pajak normalnya menjadi faktur pajak pengganti dengan mengubah jumlah barang dan nominal harga barang tersebut.

Contoh Kasus Nota Retur Non PKP

PT. A bergerak di bidang garmen (sudah PKP) memiliki pelanggan yang sudah PKP maupun belum PKP. PT. A melakukan penjualan terhadap pelanggan non PKP pada Januari 2017.

Atas penjualan tersebut dibuat faktur pajaknya yang mana tercantum pula PPN-nya sebesar Rp50juta. Pada Maret 2017, pelanggan non PKP tersebut melakukan retur dengan total Rp30juta dengan membuat nota retur non PKP.

Apakah ketika nota retur tersebut dapat di-input ke dalam e-Faktur? Jawabannya, tidak bisa. Sebab, pelanggan adalah non PKP. Sehingga yang perlu dilakukan adalah PT. A membuat faktur pajak pengganti.

Kesimpulan

  • Nota retur faktur pajak merupakan dokumen yang disertakan ketika terjadinya pengembalian barang dari pembeli kepada penjual.
  • Bagi penjual, nota retur ini berguna sebagai pengurang pajak masukan atas BKP yang dikembalikan pembeli ke penjual.
  • Pembeli non PKP yang ingin mengembalikan karena alasan tertentu tidak bisa membuat nota retur.
  • Akan tetapi pengembalian barang atau retur masih bisa diakui berdasarkan PMK-65/PMK.03/2010.
  • Solusi agar data administrasinya tetap tercatat adalah dengan membuat faktur pajak pengganti. Jadi, penjual mengubah jumlah barang dan nominal harga barang atas retur yang terjadi.
Reading: Nota Retur Faktur Pajak Non PKP