Resources / Blog / Bukti Potong

Pajak Iklan: Aspek PPN dan Pajak Penghasilan pada Pajak Iklan

Pajak iklan dikenakan kepada individu atau badan yang menyelenggarakan iklan. Ketahui jenis-jenis pajak iklan dan bagaimana tarif yang ditetapkan atas pajak iklan dalam artikel berikut ini.

Pajak Iklan: Aspek PPN dan Pajak Penghasilan pada Pajak Iklan

Pajak Iklan

Pajak iklan adalah konsekuensi wajib pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha atas penyelenggaraan iklan. Namun, tidak semua orang tahu mengenai jenis-jenis pajak yang dikenakan pada media untuk mempromosikan sesuatu ini dan bagaimana tarif yang ditetapkan atas pajak tersebut.

Wajib pajak untuk iklan dikenakan kepada individu/pribadi atau badan yang menyelenggarakan iklan. Jika iklan diselenggarakan secara langsung oleh pribadi/badan maka wajib pajak iklan adalah badan/ orang pribadi yang bersangkutan tersebut. Jika iklan diselenggarakan melalui pihak ketiga maka wajib pajaknya adalah pihak ketiga yang menyelenggarakan iklan.

Jenis Pajak Iklan

Beberapa jenis pajak yang dikenakan pada iklan adalah:

1. PPN

Jasa Iklan menurut Undang-undang PPN terbagi menjadi dua yaitu bersifat iklan dan tidak bersifat iklan. Jasa periklanan yang bersifat iklan dikenakan PPN karena termasuk jasa komersial. Tetapi jasa periklanan tidak bersifat iklan dikecualikan sebagai jasa kena pajak. Peraturan yang mengatur mengenai jasa iklan diatur dalam pasal 4a ayat 2 huruf I Undang-undang PPN.

Peraturan ini kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 155/PMK.03/2012 yang secara garis besar menyatakan penyiaran tidak bersifat iklan, merupakan penayangan pesan layanan masyarakat/rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar berbentuk grafis. Baik bersifat interaktif maupun tidak interaktif yang diserahkan lembaga penyiaran kepada pemasang pesan/ melalui perusahaan periklanan atau pihak lainnya. Dalam definisi ini ada 3 pihak yang berhubungan dengan pajak dalam hal periklanan diantaranya :

  • Lembaga penyiaran. Penyelenggara penyiaran baik lembaga publik, swasta atau lembaga komunitas yang menjalankan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pemasang iklan. Pemilik dana bisa jadi dana berasal dari APBN, APBN ataupun dana badan usaha. Pemasang iklan merupakan pihak yang bertangung jawab atau konten iklan.
  • Perusahaan periklanan. Merupakan pihak yang memproduksi konten/pesan iklan. Pembuatan iklan oleh production house dikenai PPN.  

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.5/1989 tentang pajak periklanan ditulis bahwa saat terjadi pemuatan iklan layanan masyarakat yang ditujukan untuk kepentingan umum, maka sepanjang iklan dibiayai oleh media bersangkutan/dibiayai sponsor tertentu asalkan identitas/kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan, maka iklan dalam media tersebut tidak terutang PPN.  

Baca Juga: Begini Tutorial e-Bupot Unifikasi OnlinePajak. Baca Selengkapnya di Sini!

2. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Pada saat melakukan pembayaran ke pihak penyedia media masa, iklan dikenakan PPh 23. Jasa periklanan dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan tempat/waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk menyampaikan informasi sehingga jasa periklanan merupakan objek PPh 23, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.

Tarif PPh 23 yang dikenakan atas iklan adalah 2% dari nilai bruto yang dibayarkan (tidak termasuk PPN) dan akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP. Potongan 2% tidak hanya dikenakan atas transaksi dari perusahaan periklanan kepada media. Transaksi dari perusahaan pemasang iklan kepada perusahaan jasa periklanan juga terutang PPN dan PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. 

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Pembuatan materi iklan yang dilakukan oleh production house juga terutang PPN dan PPh Pasal 23.

    Iklan yang ditayangkan pada program TV dapat diperoleh dengan 2 cara. Jika iklan diperoleh dengan cara beli slot kepada penjual program maka iklan tersebut terutang PPN, namun jika iklan yang ditayangkan dibuat sendiri oleh media TV maka iklan terutang PPh Pasal 21.

    Untuk pengelolaan pajaknya sendiri, Anda tentu membutuhkan aplikasi yang mampu membantu Anda dalam menuntaskan kewajiban perpajakan Anda dengan mudah dan efisien. OnlinePajak merupakan jawaban atas kesulitan pengelolaan transaksi bisnis dan kewajiban perpajakan Anda selama ini. Melalui OnlinePajak, Anda bisa melakukan pengelolaan e-Faktur dan e-Bupot Unifikasi hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi. Informasi seputar fitur dan layanan lainnya, silakan hubungi sales kami.

    Referensi:

    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
    Reading: Pajak Iklan: Aspek PPN dan Pajak Penghasilan pada Pajak Iklan