Latar Belakang Penggunaan e-Bupot Unifikasi
Sebelum menuju tutorial e-Bupot unifikasi, mari pahami terlebih dahulu latar belakang penerapan e-Bupot unifikasi berikut ini. Seperti yang Anda ketahui bahwa setiap bulannya, terutama wajib pajak badan akan melakukan pelaporan berbagai macam pajak bulanan atau laporan masa pajak. Tidak hanya melaporkan berbagai jenis SPT Masa PPh, wajib pajak tenu membuat berbagai jenis bukti pemotongan PPh. Semakin beragam transaksi kena pajak yang dilakukan, maka semakin banyak pula jenis pemotongan yang harus dibuat dan dilaporkan.
Oleh karena itu, ada banyak jenis aplikasi yang berbeda dari masing-masing jenis pajak/PPh yang digunakan. Sehingga pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh terbilang tidak efektif dan berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan pajak karena banyaknya tahapan yang harus wajib pajak lalui dalam pembuatan hingga pelaporannya.
Jika mungkin Anda masih belum mengetahui apa itu SPT Masa PPh unifikasi merupakan Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk:
- Melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
- Penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu Masa Pajak.
- Atau sederhananya SPT Masa PPh unifikasi sebagai penggabungan berbagai jenis SPT Masa PPh dalam satu SPT saja.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa proses pelaporan pajak untuk beberapa jenis SPT Masa PPh dapat lebih efektif dan efisien. Jika terjadi keterlambatan pelaporan pajak, sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan pajak pun dapat lebih rendah.
Baca Juga: Mengenal Istilah Unifikasi SPT Masa PPh dan Dasar Hukumnnya
Keunggulan e-Bupot Unifikasi
Berdasarkan latar belakang penggunaan atau penerapan e-Bupot unifikasi di atas, maka berikut ini keunggulan dari e-Bupot unifikasi:
- Dapat dengan mudah membuat bukti potong/pungut berbagai jenis PPh hanya lewat e-Bupot unifikasi.
- Mudah melakukan laporan SPT Masa PPh dari berbagai jenis PPh.
- Bukti pemotongan langsung dapat tervalidasi oleh Dirjen Pajak karena telah terhubung dengan sistem DJP.
- Bisa langsung menerbitkan bukti potong berkat sistem yang telah terhubung dengan sistem milik DJP.
- Data-data bukti pemotongan yang diterbitkan otomatis menjadi data prepopulated, sehingga secara otomatis akan muncul dalam SPT Tahunan penerima bukti PPh.
Tutorial e-Bupot Unifikasi OnlinePajak
Sebelum mulai membuat dan melaporkan SPT Masa PPh melalui e-Bupot unifikasi, Anda harus mengaktifkannya terlebih dahulu. Berikut ini tutorial e-Bupot unifikasi:
Baca Juga: Ketentuan e-Bupot Unifikasi Terbaru yang Wajib Anda Ketahui!
Cara Mengatur dan Mengaktifkan e-Bupot Unifikasi
Saat ini, Anda telah menjadi pengguna OnlinePajak. Lalu jika ingin menggunakan, mengatur, dan mengaktifkan e-Bupot unifikasi OnlinePajak, ikuti langkah-langkah berikut ini!
- Anda telah masuk ke aplikasi OnlinePajak dengan akun Anda. Klik logo “Gear” lalu pilih “Pengaturan Transaksi”.
- Klik menu “Pengaturan eBupot”.
- Pada bagian “Terhubung ke DJP”, klik tombol “Terhubung” untuk menghubungkan Sertifikat Digital Anda dengan layanan eBupot OnlinePajak.
- Akan muncul pop-up pemberitahuan bahwa Anda telah berhasil terhubung dengan Layanan eBupot OnlinePajak
Dengan begini, Anda telah bisa menggunakan e-Bupot unifikasi OnlinePajak. Selanjutnya, pastikan periksa sertifikat digital Anda selama 2 tahun, mengingat sertifikat digital memiliki masa kedaluwarsa selama 2 tahun. Jika sertifikat digital Anda telah kedaluwarsa, perbarui segera dan lakukan langkah yang sama seperti di atas.
Selanjutnya, Anda telah bisa melakukan pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh melalui e-Bupot unifikasi OnlinePajak seperti berikut ini:
Tutorial Buat dan Lapor SPT Masa PPh dengan e-Bupot Unifikasi OnlinePajak
Sebagai pengguna OnlinePajak, Anda tentu sudah memiliki akun yang Anda biasa gunakan untuk login ke website OnlinePajak. Maka, seperti ini jika Anda ingin membuat dan melaporkan e-Bupot unifikasi di OnlinePajak. Di bawah ini akan menggunakan contoh PPh Pasal 23:
- Masuk ke akun OnlinePajak, lalu klik menu “Transaksi”. Klik tombol “+New” pada pojok kanan atas, dan pilih opsi “Buat e-Bupot”.
- Lengkapi data Identitas Lawan Transaksi. Wajib pajak dalam negeri dapat menggunakan NPWP atau Nomor KTP. Sedangkan untuk wajib pajak luar negeri dapat menggunakan TIN (Tax Identification Number).
- Lengkapi dokumen referensi yang menjadi Dasar Pemotongan
- Selanjutnya lengkapi bagian Fasilitas dan Objek Pajak. Jika lawan transaksi tidak memiliki fasilitas pendukung (misalnya: Surat Keterangan Bebas atau fasilitas ditanggung Pemerintah), silakan pilih tanpa fasilitas. Lalu, lengkapi Objek Pajak (pastikan detil yang diisi sesuai dengan transaksi yang tertera pada dokumen dasar pemotongan), setelah itu klik tombol “Simpan”.
- Bukti Potong yang telah Anda buat dan berhasil, statunya akan menjadi Approved.
Itulah tutorial e-Bupot unifikasi OnlinePajak. Mulai pengalaman Anda bersama OnlinePajak, hubungi sales kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan pembuatan akun.