
Bukti Potong (Bupot) PPh 23 adalah bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan atas hadiah, bunga, deviden, sewa royalti, dan jasa-jasa lainnya, selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
Jadi, dapat dikatakan bahwa wajib pajak yang memperoleh penghasilan jenis transaksi tersebut, penghasilan yang diterimanya akan terlebih dahulu dipotong PPh Pasal 23. Sedangkan, pihak yang menggunakan jasa atau pemberi hadiah maupun pemberi deviden dan jasa-jasa lainnya, harus memotong/memungut PPh 23 dan menyetorkannya ke kas negara.
Siapa Pemotong PPh 23?
Pihak pemotong PPh 23 adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk memotong pajak saat melakukan pembayaran atas penghasilan tertentu yang dikenakan PPh 23. Pihak-pihak tersebut, di antaranya:
- Badan Usaha: Termasuk perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Instansi Pemerintah: Seperti kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT): Perusahaan asing yang menjalankan usaha tetap di Indonesia.
- Perwakilan Perusahaan Luar Negeri: Jika mereka memperoleh penghasilan dari Indonesia.
- Organisasi Internasional: Jika tidak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu: Yang telah ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh 23.
Pemotong bertanggung jawab tidak hanya untuk memotong, tetapi juga menyetorkan dan melaporkan PPh 23 ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sedangkan bagi pihak yang memotong PPh 23 oleh wajib pajak orang pribadi seperti:
- Akuntan
- Arsitek
- Dokter
- Notaris
- Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
- Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
Baca Juga: Tarif PPh 23: Ketentuan Penting & Contoh Perhitungannya
Kapan Bukti Potong PPh 23 Dibuat?
Bukti potong PPh 23 harus dibuat ketika terjadi salah satu dari 3 peristiwa berikut ini:
- Saat Pembayaran: Apabila pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo.
- Saat Jatuh Tempo Pembayaran: Apabila pembayaran tidak dilakukan tepat pada waktunya.
- Saat Terutangnya Penghasilan: Jika penghasilan sudah menjadi hak penerima meskipun belum dibayar.
Misalnya, jika pembayaran dilakukan pada 10 Februari, maka bukti potongnya harus dibuat pada tanggal tersebut. Apabila jatuh tempo pembayaran 15 Februari, tapi dibayar lebih awal, bukti potong sebaiknya mengikuti tanggal pembayaran tersebut.
Pemenuhan tepat waktu ini menjadi sangat penting guna menghindari denda administrasi yang mungkin akan dibebankan.
Syarat Bukti Potong PPh 23
Agar bukti potong PPh Pasal 23 dianggap sah dan valid, setidaknya memuat informasi-informasi berikut ini:
- Identitas pemotong dan penerima penghasilan seperti Nama, NPWP, dan alamat lengkap.
- Tanggal pembuatan bukti potong yang mengikuti tanggal transaksi.
- Jenis penghasilan seperti royalti, bunga, atau deviden.
- Jumlah bruto penghasilan, yakni total penghasilan sebelum dipotong pajak.
- Tarif dan jumlah PPh 23 yang dipotong.
- Tanda tangan pemotong pajak sebagai validasi dokumen.
Dokumen ini digunakan penerima penghasilan untuk mengklaim kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.
Regulasinya
Regulasi yang mengatur kapan bukti potong PPh 23 dibuat meliputi:
- UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, diubah terakhir oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
- PMK Nomor 141/PMK.03/2015 terkait jenis jasa lain dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh.
Memahami regulasi ini penting untuk menghindari pelanggaran dan sanksi.
Kesimpulan
Bukti potong PPh 23 adalah dokumen penting dalam administrasi perpajakan. Pihak pemotong wajib membuatnya pada saat pembayaran, jatuh tempo, atau saat terutangnya penghasilan, mana yang terjadi lebih dahulu. Dokumen ini harus memenuhi syarat dan sesuai regulasi. Pemahaman yang benar membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban pajak secara tepat waktu dan menghindari sanksi.
Pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 juga bisa Anda lakukan di aplikasi digital, seperti OnlinePajak. e–BuPot Unifikasi sekarang tersedia di OnlinePajak dengan berbagai fitur yang membuat transaksi dan validasi data Anda menjadi lebih mudah. Layanan e-BuPot Unifikasi OnlinePajak memberikan Anda kemudahan dalam menelusuri invoice dan e-Faktur dalam 1 platform terintegrasi. Hindari denda keterlambatan lapor dengan proses yang lebih akurat.
Daftar sekarang untuk menggunakan layanan pengelolaan pajak dan transaksi OnlinePajak, atau hubungi sales OnlinePajak untuk informasi solusi yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.