bukti potong pph 23
e-Bupot
Apakah Bukti Potong PPh 23 Harus Dilaporkan? Ini Jawabannya!
Pihak yang melakukan pembayaran atas penghasilan tersebut berkewajiban untuk memotong PPh 23 dan menyetorkannya ke kas negara. Setelah melakukan pemotongan, pemotong pajak harus menerbitkan Bukti Pemotongan PPh 23 sebagai tanda bahwa pajak telah dipotong. Apakah Anda sudah menemukan jawaban dari pertanyaan: Apakah bukti potong PPh 23 harus dilaporkan? Lebih jelasnya, simak hingga tuntas artikel berikut ini!
Rani Maulida
Mar 05, 2025