
Kewajiban Pelaporan Bukti Potong PPh 23
Bagi Anda yang sudah terbiasa mengurus invoice dan bukti potong, tentu mengetahui bahwa setelah penerbitan Bukti Pemotongan PPh 23, pemotong pajak memiliki kewajiban untuk melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23.
Pelaporan ini harus dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misalnya, untuk pemotongan yang dilakukan pada bulan Januari, pelaporan SPT Masa PPh 23 harus disampaikan paling lambat tanggal 20 Februari.
Kewajiban pelaporan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yang menetapkan bahwa setiap pemotong pajak wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Tujuan dari pelaporan ini adalah untuk memastikan bahwa pajak yang telah dipotong oleh pemotong pajak benar-benar disetor ke kas negara dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan Umum Perlakukan pada Bukti Pemotongan PPh 23
Beberapa ketentuan umum ini perlu Anda pahami dalam mengelola Bukti Potong PPh 23 dengan baik dan benar:
1. Jika Anda membayarkan dividen kepada perusahaan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), koperasi, BUMN, atau BUMD yang nilai kepemilikan sahamnya di bawah 25%, maka yang harus Anda lakukan adalah:
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% saat dividen disediakan untuk dibayarkan & membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
- Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 101. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi seperti milik OnlinePajak, paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
2. Apabila Anda melakukan peminjaman dana dan membayarkan Bunga kepada pemilik dana, maka yang harus Anda lakukan:
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto nilai bunga & membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-Bupot.
- Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 102. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi, seperti milik OnlinePajak, paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Baca Juga: Kapan Bukti Potong PPh 23 Dibuat? Simak di Sini!
3. Apabila Anda membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti, maka yang harus Anda lakukan adalah:
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti & membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23
- Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 103. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi seperti milik OnlinePajak, paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
4. Apabila Anda menggunakan jasa dari WP badan, maka yang harus Anda lakukan:
- Meneliti apakah jasa yang digunakan itu adalah termasuk jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan regulasi yang berlaku.
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
- Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 104. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi seperti milik OnlinePajak, paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
5. Apabila Anda menyewa harta selain tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah:
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto nilai sewa & membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
- Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi seperti milik OnlinePajak, paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Kesimpulan
Bukti Potong PPh 23 harus dilaporkan oleh pemotong pajak melalui SPT Masa PPh Pasal 23 setiap bulan. Pelaporan ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk mempermudah proses pelaporan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan platform seperti OnlinePajak, yang menyediakan layanan e-Bupot terintegrasi dengan DJP. Dengan demikian, proses pelaporan menjadi lebih efisien, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Daftar sekarang untuk menggunakan layanan pengelolaan pajak dan transaksi OnlinePajak, atau hubungi sales OnlinePajak untuk informasi solusi yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.