Resources / Blog / Tentang Pajak

Istilah Penting Seputar Pajak Jual Beli Rumah

Pajak jual beli rumah & properti memiliki banyak istilah sepeti NJOP, BPHTB, dll. Pelajari seluk beluk pajak jual beli rumah & properti disini!

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pajak Jual Beli Rumah dan Bisnis Properti

Properti merupakan bisnis yang menjanjikan. Namun, sebelum terjun ke bidang ini, ada baiknya untuk memahami istilah-istilah dan seluk beluk dalam pajak jual beli rumah.

Bicara soal pajak jual beli rumah, banyak istilah yang harus Anda pelajari karena memang jarang dipergunakan dalam percakapan sehari-hari. Apa saja istilah tersebut? Ulasan di bawah ini akan membahasnya secara lebih dalam lagi.

Nilai Jual Objek Pajak

NJOP adalah nilai dasar rumah yang akan Anda jual. Besarnya NJOP ditetapkan oleh negara dan digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Negara sudah menetapkan NJOP dan nilainya berbeda untuk setiap wilayah. Biasanya, NJOP dapat ditemukan di dalam dokumen pembayaran PBB rumah.

NJOP yang diterbitkan pemerintah adalah NJOP per meter. Untuk menemukan harga dasar rumah, cukup gunakan rumus di bawah ini

NJOP X Luas Tanah & Bangunan = Harga Dasar Rumah

Pada umumnya, harga jual rumah lebih besar dari NJOP karena ada pertimbangan lain seperti akses jalan dan fasilitas umum lainnya, kualitas bangunan, serta kondisi rumah. Proses tawar-menawar bisa dilakukan setelah penjual dan pembeli sama-sama mengetahui NJOP rumah.

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang wajib dibayar oleh penjual rumah setelah mendapatkan pendapatan dari transaksi jual beli rumah. Tarif PPh yang dikenakan adalah 5% dari harga rumah.

Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOTKP)

Besar NPOTKP ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nantinya, jumlah NPOTKP akan menjadi faktor pengurang untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah jenis pajak jual beli rumah yang dibebankan pada pembeli rumah. Rumus menghitung BPHTB adalah 5% X harga jual rumah dikurangi NPOTKP.

Dibayarnya pajak BPHTB ini oleh pembeli menjadi bukti bahwa yang bersangkutan sudah memegang hak penuh atas properti yang dibelinya.

Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)

NPOP adalah harga transaksi dari rumah yang diperjualbelikan. NPOP ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Biasanya, penjual menawarkan harga lalu pembeli diperbolehkan untuk melakukan negosiasi.

NPOP bisa jadi lebih murah atau lebih mahal dari NJOP yang sudah ditetapkan pemerintah di wilayah rumah berada.

Penanggung Pajak dan Biaya Administrasi Jual Beli Rumah

Biaya-biaya yang timbul dari proses jual beli rumah tidak semuanya ditanggung oleh penjual. Sejumlah pajak dan biaya administrasi memang harus dibayar oleh pembeli, meski ada pula yang bisa ditanggung kedua belah pihak sesuai kesepakatan.

Contohnya adalah PPh yang harus dibayar oleh penjual dan BPHTB yang menjadi kewajiban pembeli. Sementara itu, biaya lain seperti penggunaan jasa notaris, biaya pengecekan sertifikat, dan biaya pindah alih sertifikat bisa dibagi menjadi tanggung jawab penjual dan pembeli.

Dalam menggunakan jasa notaris, biasanya yang ditunjuk adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berdomisili di wilayah rumah yang diperjualbelikan.

Biaya jasa PPAT sudah baku sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah. Untuk meringankan biaya bagi kedua belah pihak, penjual dan pembeli bisa bersepakat untuk membagi dua beban biaya ini.

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah

Salah satu pajak jual beli rumah yang wajib dibayarkan adalah BPHTB. Cara menghitung BPHTB adalah dengan mengurangi harga transaksi (NPOP) dengan NPOPTKP setempat. Berikut contoh penghitungannya:

Sebuah rumah di wilayah DKI Jakarta memiliki NPOP senilai Rp400 juta. Berdasarkan aturan yang ada, NPOPTKP di wilayah tersebut ditetapkan senilai Rp80 juta. Maka BPHTB yang harus dibayar pembeli adalah:

5% x (NPOP – NPOPTKP)

= 5% x (Rp400 juta – Rp80 juta)

= 5% x Rp320 juta

= Rp16 juta

Sebagai catatan, BPHTB muncul bukan hanya saat wajib pajak membeli sebuah rumah, tetapi juga saat seseorang menerima rumah sebagai hasil waris atau hibah.

Nah, komponen berikutnya yang muncul adalah Pajak Penghasilan (PPh). Penghitungan PPh ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan yaitu sebesar 2,5%. Berikut adalah penghitungannya:

Sebuah rumah memiliki NPOP Rp500 juta. Besar PPh yang harus dibayarkan oleh penjual adalah:

2,5% x Rp500 juta = Rp12,5 juta.

Reading: Istilah Penting Seputar Pajak Jual Beli Rumah