Cara menonaktifkan NPWP online kini dilakukan melalui portal Coretax DJP yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2025. Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-7/PJ/2025, istilah “Wajib Pajak Non-Efektif (NE)” yang lama telah digantikan dengan Wajib Pajak Nonaktif. Perubahan ini tidak hanya bersifat terminologi—prosedur pengajuan, syarat, dan waktu penyelesaian pun mengalami pembaruan signifikan yang wajib diketahui sebelum mengajukan permohonan.
Apa Itu Wajib Pajak Nonaktif?
Wajib Pajak Nonaktif adalah status yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai WP, sehingga dikecualikan sementara dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Status ini menggantikan istilah “Non-Efektif (NE)” yang digunakan sebelum berlakunya PMK 81/2024 dan sistem Coretax DJP.
Penting dipahami: penonaktifan NPWP berbeda dengan penghapusan NPWP. WP nonaktif masih memiliki NPWP yang valid—hanya kewajiban pelaporan SPT yang ditangguhkan selama syarat penonaktifan terpenuhi.
Syarat Penonaktifan NPWP
Berdasarkan PER-7/PJ/2025, WP dapat mengajukan permohonan status nonaktif jika memenuhi salah satu kondisi berikut:
| Kondisi | Berlaku untuk |
|---|---|
| WP Orang Pribadi yang tidak lagi memperoleh penghasilan melebihi PTKP | WP OP non-usaha |
| WP Orang Pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi | WP OP (diajukan ahli waris) |
| WP Orang Pribadi yang bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak bermaksud kembali | WP OP yang keluar negeri permanen |
| WP Badan yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan secara hukum | WP Badan |
| WP yang tidak memiliki penghasilan kena pajak berturut-turut selama beberapa tahun | WP OP/Badan |
| Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemotong/Pemungut Pajak | Instansi pemerintah |
Perbedaan WP Nonaktif vs Hapus NPWP
| Aspek | WP Nonaktif | Hapus NPWP |
|---|---|---|
| Status NPWP | Masih ada, hanya ditangguhkan | NPWP dihapus permanen |
| Kewajiban SPT Tahunan | Ditangguhkan selama nonaktif | Tidak ada lagi |
| Kemungkinan reaktivasi | Bisa diaktifkan kembali | Perlu mendaftar NPWP baru jika butuh |
| Kewajiban pajak lain | Tetap ada jika ada penghasilan | Tidak ada (kecuali ada kewajiban yang belum selesai) |
| Syarat | Tidak memenuhi syarat subjektif/objektif sementara | Tidak memenuhi syarat subjektif/objektif secara permanen atau WP meninggal dengan warisan terbagi |
| Waktu penyelesaian | 5 hari kerja | 6 bulan (proses pemeriksaan) |
Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang harus dilampirkan bervariasi tergantung alasan penonaktifan:
| Alasan Penonaktifan | Dokumen yang Diperlukan |
|---|---|
| Penghasilan di bawah PTKP | Surat pernyataan penghasilan tidak melebihi PTKP; slip gaji atau surat keterangan penghasilan |
| WP meninggal dunia | Akta kematian; surat keterangan ahli waris; pernyataan tidak ada warisan yang belum terbagi |
| Pindah ke luar negeri | Dokumen keimigrasian; bukti domisili di luar negeri; pernyataan tidak bermaksud kembali |
| WP Badan tidak aktif | Surat pernyataan tidak menjalankan usaha; laporan keuangan terkini; bukti tidak ada kegiatan usaha |
Cara Menonaktifkan NPWP Online via Coretax DJP
Berikut langkah-langkah pengajuan permohonan WP Nonaktif melalui portal Coretax DJP:
- Login Coretax DJP: Akses coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi terdaftar
- Masuk ke Portal Saya: Pilih menu “Portal Saya” (My Portal) dari halaman beranda Coretax
- Pilih Perubahan Status: Navigasi ke menu “Profil” → “Perubahan Data” → “Status WP”
- Pilih Penetapan WP Nonaktif: Pada opsi status, pilih “Nonaktif” sebagai status yang dimohon
- Isi Formulir Permohonan: Lengkapi formulir elektronik dengan alasan penonaktifan yang sesuai kondisi WP
- Pilih Alasan dan Unggah Dokumen: Pilih alasan dari daftar yang tersedia dan unggah dokumen pendukung yang relevan (format PDF, maks. ukuran sesuai ketentuan sistem)
- Kirim Permohonan: Periksa kembali seluruh data, lalu klik “Kirim” untuk menyampaikan permohonan
- Simpan Nomor Pengajuan: Catat atau screenshot nomor tiket permohonan untuk keperluan pemantauan
- Pantau Status: Cek perkembangan permohonan melalui menu “Status Permohonan” di Coretax
- Terima Keputusan: DJP akan menerbitkan surat keputusan penetapan WP Nonaktif dalam 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap
Perbandingan Proses Lama (e-Registration) vs Coretax 2025
Sebelum Coretax DJP berlaku, permohonan NE dilakukan melalui e-Registration DJP Online atau datang langsung ke KPP. Dengan Coretax, seluruh proses kini terintegrasi dalam satu portal:
- Tidak perlu lagi login ke platform e-Registration terpisah
- Upload dokumen langsung di dalam formulir Coretax
- Status permohonan dapat dipantau real-time di dashboard WP
- Surat keputusan dikirim secara elektronik ke kotak masuk Coretax WP
Konsekuensi Status WP Nonaktif
Setelah ditetapkan sebagai WP Nonaktif, WP perlu memahami implikasinya:
- Kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh ditangguhkan selama status nonaktif berlaku
- Jika di kemudian hari WP memperoleh penghasilan yang melebihi PTKP, status nonaktif wajib diubah kembali menjadi aktif dan kewajiban SPT berlaku kembali
- WP Nonaktif tetap dapat dikenai kewajiban pemotongan/pemungutan pajak jika melakukan transaksi kena pajak
- Status nonaktif tidak menghapus utang pajak atau kewajiban yang sudah timbul sebelumnya
Cara Reaktivasi NPWP yang Nonaktif
Apabila kondisi WP berubah dan kembali memenuhi syarat sebagai WP aktif (misalnya: kembali memperoleh penghasilan di atas PTKP atau WP Badan kembali beroperasi), WP dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui Coretax DJP dengan langkah serupa pada menu perubahan status WP, memilih opsi “Aktif” dan melampirkan dokumen yang membuktikan pemenuhan syarat subjektif/objektif kembali.
Cara Cek Status Aktif/Nonaktif NPWP
WP dapat memeriksa status NPWP melalui beberapa cara:
- Coretax DJP: Login dan cek informasi status di halaman profil WP
- DJP Online: Akses djponline.pajak.go.id dan periksa data profil WP
- Kring Pajak 1500200: Hubungi layanan telepon DJP untuk konfirmasi status
- KPP setempat: Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dengan membawa identitas diri
Pantau Kewajiban Pajak Selama Proses dengan OnlinePajak
Meskipun pengajuan penonaktifan NPWP dilakukan melalui Coretax DJP, WP tetap perlu memastikan tidak ada kewajiban pajak yang tertunggak sebelum mengajukan permohonan. OnlinePajak membantu WP untuk:
- Mengecek dan memenuhi kewajiban SPT yang mungkin masih tertunda
- Melakukan pembayaran pajak terutang sebelum proses penonaktifan
- Menyimpan arsip digital dokumen perpajakan yang diperlukan sebagai lampiran permohonan
- Memonitor status kepatuhan pajak secara menyeluruh dalam satu dashboard
Memastikan seluruh kewajiban pajak terpenuhi sebelum mengajukan penonaktifan adalah langkah penting agar permohonan tidak terhambat oleh tunggakan yang belum diselesaikan.
Pertanyaan Umum tentang Cara Menonaktifkan NPWP Online
Apa perbedaan WP Nonaktif dan WP Non-Efektif (NE)?
Keduanya merujuk konsep yang sama—WP yang dikecualikan sementara dari kewajiban SPT—namun menggunakan regulasi berbeda. “Non-Efektif (NE)” adalah istilah lama yang digunakan sebelum PMK 81/2024 dan sistem Coretax berlaku. Sejak 1 Januari 2025, istilah resmi berubah menjadi “WP Nonaktif” dan prosedurnya dilakukan melalui portal Coretax DJP, bukan lagi e-Registration.
Berapa lama proses penonaktifan NPWP melalui Coretax?
Berdasarkan ketentuan terbaru, DJP menerbitkan keputusan penetapan WP Nonaktif dalam 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Jika dokumen yang diunggah tidak lengkap, DJP akan meminta perbaikan dan tenggat 5 hari kerja dihitung ulang sejak dokumen dilengkapi.
Apakah NPWP yang dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali?
Ya. Status WP Nonaktif bersifat sementara dan dapat diubah kembali menjadi aktif ketika kondisi WP berubah. Misalnya, jika WP OP kembali memperoleh penghasilan melebihi PTKP, ia wajib mengajukan reaktivasi melalui Coretax DJP. Setelah aktif kembali, kewajiban penyampaian SPT Tahunan berlaku kembali.
Apakah WP Nonaktif masih harus bayar pajak?
Status nonaktif hanya meniadakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan, bukan menghapus semua kewajiban perpajakan. Jika WP masih melakukan transaksi yang menghasilkan objek pajak (misalnya menjual properti atau memperoleh dividen), kewajiban pajak atas transaksi tersebut tetap berlaku. Selain itu, utang pajak yang sudah timbul sebelum penonaktifan tetap harus dilunasi.
Bagaimana cara cek apakah NPWP sudah nonaktif atau masih aktif?
Status NPWP dapat dicek melalui portal Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id), DJP Online (djponline.pajak.go.id), menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, atau datang langsung ke KPP terdaftar. Pastikan membawa NPWP dan identitas diri saat mengunjungi KPP.
Referensi Regulasi
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)
- PER-7/PJ/2025 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
- SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif (masih relevan untuk referensi historis)
- UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)