Resources / Blog /

Pajak

Fungsi, dan Cara Mengurus Faktur Kendaraan Bermotor Hilang

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Faktur kendaraan bermotor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Agen Pemegang Merek (APM) atau dealer resmi sebagai bukti sah transaksi jual beli kendaraan bermotor baru antara distributor/dealer dengan konsumen. Dokumen ini menjadi bukti asal-usul kendaraan yang paling otentik dan berperan penting dalam proses balik nama kendaraan serta pengurusan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Jawaban Singkat
Faktur kendaraan bermotor adalah dokumen pembelian kendaraan baru yang diterbitkan APM/dealer resmi, berisi spesifikasi teknis kendaraan, harga, dan identitas pembeli. Bedanya dengan STNK: faktur adalah bukti jual-beli dari dealer; STNK adalah bukti registrasi kendaraan dari Samsat/Polri. Bedanya dengan BPKB: faktur hanya untuk kendaraan baru; BPKB berlaku seumur hidup kendaraan. Jika faktur hilang, dapat dibuat duplikat melalui ATPM dengan biaya sekitar Rp300.000–Rp800.000.

Pengertian Faktur Kendaraan Bermotor

Faktur kendaraan bermotor diterbitkan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau Agen Pemegang Merek (APM) — seperti PT Astra International, PT Toyota Astra Motor, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, dll. — dan diserahkan kepada konsumen bersamaan dengan penyerahan unit kendaraan baru.

Faktur kendaraan memuat informasi:

  • Nama dan alamat dealer penjual
  • Identitas pembeli (nama, alamat, NIK/NPWP)
  • Spesifikasi teknis kendaraan (merek, tipe, warna, nomor rangka/VIN, nomor mesin)
  • Harga jual resmi (On The Road / OTR)
  • Tanggal transaksi

Fungsi Faktur Kendaraan Bermotor

Faktur kendaraan memiliki 5 fungsi utama yang tidak dapat digantikan oleh dokumen lain:

  1. Bukti kepemilikan awal: Faktur adalah dokumen pertama yang membuktikan bahwa kendaraan dibeli baru dari dealer resmi, bukan kendaraan black market atau hasil curian.
  2. Syarat pengajuan BPKB dan STNK baru: Ketika mendaftarkan kendaraan baru di Samsat, faktur asli wajib diserahkan sebagai salah satu dokumen utama.
  3. Syarat pengajuan kredit kendaraan (KKB): Lembaga pembiayaan (leasing) seperti ACC, BCA Finance, Adira Finance mensyaratkan faktur asli saat pengajuan kredit kendaraan baru.
  4. Dasar perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): Nilai jual yang tertera di faktur menjadi dasar perhitungan BBN KB yang harus dibayar ke Samsat.
  5. Bukti dalam sengketa hukum: Faktur dapat digunakan sebagai alat bukti dalam sengketa kepemilikan kendaraan atau klaim asuransi.

Perbedaan Faktur Kendaraan, STNK, dan BPKB

Aspek Faktur Kendaraan STNK BPKB
Diterbitkan oleh ATPM/APM (dealer resmi) Samsat (Polri) Samsat (Polri)
Berlaku untuk Kendaraan baru saja Semua kendaraan bermotor Semua kendaraan bermotor
Masa berlaku Sekali pakai (untuk proses BPKB/STNK pertama) 5 tahun (diperpanjang tahunan) Seumur hidup kendaraan
Fungsi utama Bukti jual-beli dari dealer Bukti registrasi & identitas kendaraan di jalan Bukti kepemilikan resmi kendaraan
Diperlukan saat Proses BPKB/STNK baru, KKB, balik nama pertama Setiap berkendara di jalan Balik nama, gadai/jaminan kendaraan
Setelah digunakan Disimpan sebagai arsip Wajib dibawa saat berkendara Disimpan (atau pada leasing jika KKB)

Cara Mengurus Faktur Kendaraan Bermotor yang Hilang

Jika faktur kendaraan hilang, berikut prosedur untuk mendapatkan duplikatnya:

Langkah 1: Buat Laporan Kehilangan di Polsek/Polres

Sebelum mengajukan duplikat ke ATPM, Anda perlu membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat:

  1. Datang ke Polsek atau Polres terdekat
  2. Laporkan kehilangan faktur kendaraan
  3. Minta Surat Keterangan Kehilangan yang mencantumkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan

Langkah 2: Ajukan Permohonan Duplikat ke ATPM/Dealer Resmi

Datang ke dealer/ATPM tempat kendaraan dibeli (atau ATPM merek kendaraan Anda), dengan membawa:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi BPKB kendaraan
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Langkah 3: Proses Verifikasi dan Penerbitan Duplikat

ATPM akan melakukan verifikasi data kendaraan berdasarkan nomor rangka (VIN) dan nomor mesin di database mereka. Setelah verifikasi, ATPM menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Faktur atau dokumen sejenis.

Biaya duplikat faktur: sekitar Rp300.000–Rp800.000 tergantung merek kendaraan dan kebijakan masing-masing ATPM. Tidak semua ATPM menyebutnya “faktur duplikat” — beberapa menerbitkan “Surat Keterangan dari ATPM” yang memiliki fungsi setara.

Catatan penting:

  • Jika kendaraan sudah sangat tua dan ATPM tidak lagi beroperasi, Anda dapat mengajukan Surat Keterangan Asal Usul Kendaraan ke instansi terkait seperti Direktorat Lalu Lintas Polda setempat.
  • Untuk kendaraan bekas yang Anda beli dari orang lain, faktur kendaraan seharusnya diserahkan oleh pemilik sebelumnya — pastikan selalu meminta faktur saat membeli kendaraan bekas dari dealer.

Tips Menyimpan Faktur Kendaraan Bermotor

  1. Simpan dalam map dokumen penting bersama BPKB, STNK, dan polis asuransi
  2. Buat salinan/fotokopi dan simpan di tempat berbeda
  3. Scan dan simpan secara digital di cloud storage sebagai backup
  4. Jika kendaraan dalam cicilan, faktur biasanya disimpan di lembaga pembiayaan (leasing) — minta salinannya

FAQ Faktur Kendaraan Bermotor

Apa itu faktur kendaraan bermotor dan apa fungsinya?

Faktur kendaraan bermotor adalah dokumen yang diterbitkan oleh produsen atau dealer resmi sebagai bukti penjualan kendaraan baru. Dokumen ini berfungsi sebagai salah satu syarat administrasi untuk proses registrasi kendaraan dan penerbitan dokumen kepemilikan kendaraan.

Apa perbedaan faktur kendaraan, STNK, dan BPKB?

Faktur kendaraan merupakan bukti penjualan kendaraan dari dealer atau produsen. STNK adalah dokumen yang menunjukkan registrasi dan legalitas kendaraan untuk digunakan di jalan raya. Sementara itu, BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

Bagaimana cara mengurus faktur kendaraan yang hilang?

Jika faktur kendaraan hilang, pemilik kendaraan umumnya perlu mengajukan permohonan penggantian atau surat keterangan pengganti kepada dealer atau pihak yang berwenang. Persyaratan dan prosedurnya dapat berbeda tergantung merek kendaraan dan kebijakan yang berlaku.

Apakah faktur kendaraan diperlukan untuk proses balik nama?

Dalam kondisi tertentu, faktur kendaraan dapat menjadi salah satu dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses administrasi kendaraan, termasuk pada tahap awal pengurusan dokumen kepemilikan. Persyaratan yang dibutuhkan dapat berbeda sesuai jenis transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Apa yang harus dilakukan jika faktur kendaraan rusak atau tidak terbaca?

Jika faktur kendaraan rusak, sobek, atau tidak dapat dibaca dengan jelas, sebaiknya segera menghubungi dealer atau pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai prosedur penggantian atau penerbitan dokumen pendukung yang diperlukan.

Artikel ini ditulis berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia per 2026. Prosedur dan biaya dapat berbeda antar ATPM — konfirmasi ke dealer resmi merek kendaraan Anda untuk informasi terkini.

Share

Related articles

Pajak
Pajak