Resources / Blog /

Pajak

Lupa EFIN Pajak: Cara Mendapatkan Kembali Lewat M-Pajak, Email, dan KPP

By

Rabbani Haddawi

ereg.pajak.go.id

Lupa EFIN saat hendak lapor SPT Tahunan adalah masalah yang sangat umum dialami wajib pajak di Indonesia, terutama karena EFIN hanya dibutuhkan setahun sekali. Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beberapa kanal resmi untuk mendapatkan kembali EFIN tanpa harus mengantre lama di kantor pajak.

Jawaban Singkat: Cara Mengatasi Lupa EFIN

Jika lupa EFIN, wajib pajak orang pribadi dapat memilih salah satu dari empat kanal resmi DJP: aplikasi M-Pajak (tanpa perlu login, tersedia menu EFIN di halaman utama), email resmi ke KPP terdaftar, telepon Kring Pajak di 1500200, atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat. Untuk Wajib Pajak Badan, permohonan wajib dilakukan melalui email resmi KPP atau kunjungan langsung ke KPP oleh pengurus yang berwenang, karena layanan M-Pajak saat ini hanya melayani Wajib Pajak Orang Pribadi.

Perbandingan Kanal Pemulihan EFIN
Kanal Untuk Siapa Estimasi Waktu Syarat Utama
Aplikasi M-Pajak WP Orang Pribadi Beberapa menit – instan ke email Email dan nomor HP terdaftar aktif, kamera untuk swafoto
Email resmi KPP WP Orang Pribadi & Badan 1–3 hari kerja (maks. 1 bulan menurut ketentuan) NPWP, swafoto dengan KTP, subjek email “Lupa EFIN”
Kring Pajak 1500200 WP Orang Pribadi Selama panggilan, jika data cocok Verifikasi data diri (PORO) via telepon
Live Chat / Chat Pajak WP Orang Pribadi < 1 jam pada jam kerja Nama, NPWP, KTP untuk verifikasi
Datang ke KPP/KP2KP WP Orang Pribadi & Badan Selesai di tempat (jika antrean sepi) KTP asli, kartu NPWP, dokumen badan jika mewakili perusahaan

Cara Minta EFIN Baru via M-Pajak

Layanan lupa EFIN di aplikasi M-Pajak adalah cara tercepat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi karena tidak memerlukan login dan bisa diselesaikan langsung dari ponsel.

  1. Unduh dan perbarui aplikasi M-Pajak ke versi terbaru melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu tekan tombol atau ikon “EFIN” di halaman Beranda (tidak perlu login).
  3. Isi data yang diminta secara lengkap dan sesuai data DJP: NIK/NPWP, nama, alamat, email, dan nomor HP terdaftar.
  4. Ikuti instruksi pengambilan swafoto untuk verifikasi identitas. Pastikan berada di tempat terang.
  5. Jika swafoto berhasil divalidasi, EFIN akan dikirim otomatis ke email terdaftar. Jika validasi foto gagal, sistem akan mengirim kode verifikasi via SMS ke nomor HP terdaftar; masukkan kode tersebut agar EFIN dikirim ke email.

Perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak Badan belum dapat menggunakan menu EFIN di M-Pajak dan harus menempuh jalur email atau kunjungan langsung ke KPP.

Cara Minta EFIN via Email KPP

Bagi yang tidak memiliki akses ke aplikasi M-Pajak atau mengalami kendala verifikasi, permohonan lewat email resmi KPP tetap menjadi kanal yang berlaku untuk semua jenis wajib pajak.

  1. Cari alamat email resmi KPP tempat NPWP terdaftar melalui halaman “Unit Kerja” di situs pajak.go.id.
  2. Kirim email dengan subjek “Lupa EFIN” berisi NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, dan nomor telepon terdaftar.
  3. Lampirkan swafoto sambil memegang KTP asli dan kartu NPWP agar petugas dapat memverifikasi identitas.
  4. Tambahkan pernyataan tanggung jawab bahwa pemohon adalah pihak yang berhak atas data tersebut.
  5. Tunggu verifikasi petugas; jika data sesuai, EFIN akan dikirim dalam bentuk PDF terproteksi ke email terdaftar, umumnya dalam 1–3 hari kerja.

Satu email hanya berlaku untuk satu permohonan EFIN, sehingga karyawan yang mengurus EFIN untuk beberapa NPWP sekaligus perlu mengirim email terpisah untuk masing-masing NPWP.

EFIN untuk Badan vs Orang Pribadi

Proses pemulihan EFIN Badan berbeda dari EFIN pribadi karena melibatkan verifikasi kewenangan pengurus perusahaan.

Perbedaan Proses EFIN Orang Pribadi dan Badan
Aspek Orang Pribadi Badan
Kanal tersedia M-Pajak, email, telepon, live chat, KPP Email KPP dan kunjungan langsung ke KPP
Yang mengajukan Wajib pajak sendiri, tidak boleh diwakilkan Pengurus atau direktur yang tercantum dalam akta perusahaan
Dokumen pendukung KTP dan kartu NPWP pribadi Formulir permohonan EFIN Badan, akta pendirian, NPWP perusahaan, NPWP dan KTP pengurus
Permohonan kolektif Tidak berlaku sejak PER-32/PJ/2017 Tidak berlaku; setiap Wajib Pajak Badan mengajukan sendiri

Landasan hukum permohonan EFIN adalah PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana diubah dengan PER-06/PJ/2019, sementara layanan alternatif selama masa transisi diatur melalui berbagai surat edaran dan pengumuman DJP, termasuk penyesuaian layanan daring seperti permintaan kembali EFIN karena lupa yang tetap dapat diakses tanpa tatap muka.

EFIN di Era Coretax: Masih Perlukah?

Sejak implementasi Coretax DJP berjalan penuh untuk pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025, otentikasi akun perpajakan berangsur beralih dari EFIN ke sistem login Coretax yang terintegrasi. Meski demikian, EFIN tetap relevan selama masa transisi, terutama untuk mengakses layanan DJP Online lama, membuat kode billing melalui kanal tertentu, atau mereset password akun yang belum sepenuhnya bermigrasi ke Coretax. Wajib pajak disarankan tetap menyimpan EFIN dengan aman sampai ada pengumuman resmi bahwa layanan tersebut sepenuhnya digantikan.

Skenario Bisnis: Karyawan Perusahaan Lupa EFIN Massal

Untuk perusahaan yang mengelola SPT Tahunan banyak karyawan, kendala lupa EFIN yang dialami puluhan karyawan sekaligus menjadi beban administrasi tersendiri karena setiap karyawan harus mengurus EFIN masing-masing secara individual tanpa perwakilan. Tim HR atau payroll dapat mempermudah proses ini dengan menyiapkan panduan internal berisi langkah M-Pajak di atas, serta memastikan data email dan nomor HP karyawan yang terdaftar di DJP selalu diperbarui agar proses verifikasi swafoto dan kode verifikasi berjalan lancar.

Kesalahan Umum Saat Mengurus Lupa EFIN

  • Tidak memeriksa inbox atau folder spam email terlebih dahulu, padahal EFIN sering kali sudah pernah dikirim sebelumnya.
  • Data yang diisi di M-Pajak atau email tidak sama persis dengan data di DJP, misalnya alamat yang belum diperbarui setelah pindah domisili.
  • Nomor HP atau email yang didaftarkan di DJP sudah tidak aktif sehingga kode verifikasi atau EFIN tidak dapat diterima.
  • Mengajukan permohonan EFIN Badan melalui M-Pajak, padahal layanan tersebut saat ini hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana cara minta EFIN tanpa ke KPP?

Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan aplikasi M-Pajak, mengirim email ke KPP terdaftar, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau memakai layanan live chat di pajak.go.id. Semua kanal ini tidak mengharuskan kunjungan tatap muka ke kantor pajak.

EFIN lupa tapi tidak bisa ke kantor pajak, bagaimana solusinya?

Gunakan layanan lupa EFIN di aplikasi M-Pajak yang bisa diakses tanpa login, atau kirim email permohonan ke alamat resmi KPP tempat NPWP terdaftar dengan melampirkan swafoto bersama KTP dan kartu NPWP.

Berapa lama EFIN dikirim via email?

Jika data yang dikirim lengkap dan sesuai, EFIN biasanya dikirim dalam 1–3 hari kerja, meskipun ketentuan resmi memberi batas waktu paling lama satu bulan sejak permohonan diterima lengkap dan benar.

Apakah EFIN Badan bisa diurus lewat M-Pajak?

Saat ini layanan lupa EFIN di M-Pajak hanya melayani Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak Badan harus mengajukan permohonan melalui email resmi KPP atau datang langsung ke KPP dengan membawa dokumen perusahaan yang diperlukan.

Apa yang terjadi jika data EFIN yang diisi tidak sesuai database DJP?

Permohonan akan ditolak atau verifikasi gagal. Wajib pajak perlu memastikan NIK/NPWP, nama, alamat, email, dan nomor HP sama persis dengan data yang terdaftar di DJP, atau melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu melalui profil DJP Online maupun Kring Pajak.

Apakah EFIN masih dibutuhkan setelah Coretax diterapkan penuh?

Untuk sebagian layanan, EFIN masih diperlukan selama masa transisi Coretax, terutama untuk mengakses sistem lama atau mereset password akun yang belum sepenuhnya bermigrasi. Wajib pajak tetap disarankan menyimpan EFIN dengan aman.

Kelola Kewajiban Pajak Lebih Praktis dengan OnlinePajak

Selain mengurus EFIN untuk login DJP Online, perusahaan dapat menyederhanakan keseluruhan proses e-Filing, pembuatan kode billing, hingga pelaporan SPT karyawan dalam satu platform terintegrasi. Dengan OnlinePajak, tim finance dan HR tidak perlu bergantung sepenuhnya pada EFIN setiap karyawan untuk menjalankan proses pelaporan pajak perusahaan, karena alur kerja e-filing dan pembayaran dapat dikelola secara terpusat dan lebih efisien.

Share

Related articles

Pajak