Resources / Blog /

Pajak

Pengertian NPWP: Fungsi, Jenis, Format Terbaru, dan Cara Daftar di Coretax

Mengenal Istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak untuk digunakan dalam administrasi perpajakan. Setiap orang pribadi yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki NPWP.

Per tahun 2025, NPWP mengalami perubahan signifikan: format 15 digit lama digantikan oleh format 16 digit berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Artikel ini menjelaskan pengertian NPWP, fungsi, format terbaru, jenis-jenis NPWP, dan cara pendaftaran melalui sistem Coretax DJP.

Pengertian NPWP dan Fungsinya

NPWP adalah identitas resmi Wajib Pajak dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia, diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU KUP No. 28 Tahun 2007 dan UU HPP No. 7 Tahun 2021. NPWP berfungsi sebagai:

  • Identitas perpajakan: Digunakan dalam setiap transaksi dan komunikasi dengan DJP
  • Sarana pemenuhan kewajiban pajak: Untuk pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan permohonan restitusi
  • Syarat administrasi bisnis: Diperlukan untuk pengajuan kredit bank, tender pemerintah, pembuatan rekening usaha, dan impor barang
  • Bukti kepatuhan pajak: Dibutuhkan dalam berbagai urusan pemerintahan dan kontrak komersial

Format NPWP Terbaru 2025: 15 Digit vs 16 Digit

Terdapat dua format NPWP yang berlaku dalam masa transisi saat ini:

Aspek NPWP Format Lama (15 Digit) NPWP Format Baru (16 Digit)
Format tampilan XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX XXXXXXXXXXXXXXXX (16 digit tanpa pemisah)
Berlaku untuk Semua Wajib Pajak (sistem lama) Orang Pribadi (berbasis NIK) dan Badan
Status saat ini Masih diterima dalam masa transisi Format resmi per PMK 112/2022
Konversi NPWP 15 digit + angka 0 di depan = 16 digit Untuk OP: NIK = NPWP 16 digit

NIK sebagai NPWP: Aturan Terbaru 2025

Berdasarkan PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, NIK (Nomor Induk Kependudukan) resmi digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia. Ini berarti:

  • NIK 16 digit yang tertera di KTP otomatis menjadi NPWP Orang Pribadi
  • Tidak perlu lagi mengajukan NPWP baru jika NIK sudah terintegrasi di sistem DJP
  • NPWP lama 15 digit masih digunakan dengan menambahkan angka “0” di depan untuk menjadi 16 digit dalam sistem Coretax
  • Wajib Pajak Badan tetap menggunakan NPWP 16 digit tersendiri (bukan NIK pengurus)

Penting: Integrasi NIK sebagai NPWP tidak otomatis berlaku. Wajib Pajak Orang Pribadi harus melakukan aktivasi/validasi data di sistem Coretax atau portal pajak.go.id agar NIK dapat digunakan sebagai NPWP yang aktif.

Jenis-Jenis NPWP di Indonesia

DJP menerbitkan tiga jenis NPWP berdasarkan kategori Wajib Pajak:

1. NPWP Orang Pribadi

Diberikan kepada individu yang memiliki penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Per PMK 112/2022, NPWP Orang Pribadi identik dengan NIK. Berlaku untuk: karyawan, wirausaha, profesional (dokter, pengacara, konsultan), dan investor.

2. NPWP Badan

Diberikan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan di Indonesia. Berlaku untuk: PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), koperasi, yayasan, firma, dan bentuk badan usaha lainnya. NPWP Badan berbeda dan terpisah dari NPWP pribadi pengurus/direkturnya.

3. NPWP Cabang / Lokasi Kegiatan Usaha

Diterbitkan untuk cabang perusahaan yang berada di wilayah KPP berbeda dari kantor pusat. Sejak implementasi Coretax, NPWP cabang mungkin mengalami perubahan kebijakan — pastikan mengacu pada ketentuan terbaru dari KPP terdaftar.

4. NPWP Warga Negara Asing (WNA)

WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan memiliki penghasilan dari Indonesia wajib memiliki NPWP. WNA menggunakan nomor paspor atau dokumen imigrasi sebagai dasar penerbitan NPWP, karena tidak memiliki NIK.

Cara Daftar NPWP di Coretax 2025

Pendaftaran NPWP kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang menggantikan DJP Online. Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP baru:

Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

  1. Akses portal Coretax di pajak.go.id dan pilih menu Pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Masukkan NIK dan data kependudukan sesuai KTP (sistem akan memvalidasi dengan data Dukcapil).
  3. Lengkapi profil perpajakan: jenis penghasilan, status pernikahan (untuk menentukan PTKP), dan alamat sesuai KTP.
  4. Unggah KTP (untuk validasi awal) dan dokumen pendukung jika berpenghasilan usaha.
  5. Submit permohonan — sistem akan memproses dan mengirimkan notifikasi ke email terdaftar.
  6. Aktifkan NPWP — DJP akan memvalidasi data dan mengaktifkan NPWP dalam 1–3 hari kerja.

Pendaftaran NPWP Badan

  1. Login Coretax menggunakan NPWP pengurus/direktur yang sudah aktif.
  2. Pilih menu Pendaftaran Badan dan isi data perusahaan: nama, akta pendirian, NIB, alamat usaha.
  3. Unggah akta pendirian, NIB dari OSS, dan KTP direktur/pengurus.
  4. Submit dan tunggu verifikasi DJP dalam 1–5 hari kerja.
  5. NPWP Badan akan diterbitkan secara digital di sistem Coretax.

Syarat Membuat NPWP

Dokumen untuk NPWP Orang Pribadi

  • KTP (untuk WNI) atau paspor + KITAS/KITAP (untuk WNA)
  • Dokumen pendukung usaha jika berpenghasilan wirausaha (SIUP, NIB, atau surat keterangan usaha)
  • NPWP suami (jika istri ingin NPWP terpisah)

Dokumen untuk NPWP Badan

  • Akta pendirian dan perubahannya
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
  • KTP dan NPWP direktur/pengurus
  • Surat keterangan domisili atau bukti kepemilikan/sewa tempat usaha

NPWP Non-Efektif: Kapan dan Bagaimana?

NPWP dapat ditetapkan sebagai Non-Efektif (NE) jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak atau tidak aktif selama 2 tahun. NPWP Non-Efektif tidak digunakan untuk pelaporan pajak dan tidak dikenai kewajiban SPT. Pengajuan Non-Efektif dilakukan melalui KPP atau Coretax dengan menyertakan alasan dan bukti pendukung.

Kondisi yang memungkinkan NPWP Non-Efektif:

  • Wajib Pajak sudah pensiun dan penghasilan di bawah PTKP
  • WNA sudah meninggalkan Indonesia secara permanen
  • Badan usaha yang sudah dibubarkan secara resmi

Manfaat Memiliki NPWP untuk Individu dan Bisnis

Manfaat NPWP untuk Orang Pribadi

  • Tarif pemotongan PPh lebih rendah: Wajib Pajak dengan NPWP dikenai tarif PPh 21 yang lebih rendah dibanding yang tidak ber-NPWP (selisih 20% dari tarif normal per Pasal 21 ayat 5a UU PPh).
  • Kemudahan pengajuan kredit bank: NPWP merupakan syarat wajib pengajuan KPR, KUR, dan kredit perbankan lainnya.
  • Restitusi pajak: Hanya Wajib Pajak ber-NPWP yang dapat mengajukan pengembalian kelebihan pajak (restitusi).
  • Investasi pasar modal: Diperlukan untuk membuka rekening efek dan bertransaksi di pasar modal Indonesia.

Manfaat NPWP untuk Badan Usaha

  • Syarat tender pemerintah: Seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah mensyaratkan NPWP aktif dari vendor/kontraktor.
  • Akses ke fasilitas fiskal: Insentif pajak seperti Tax Holiday dan Tax Allowance hanya dapat diajukan oleh badan usaha ber-NPWP yang memenuhi persyaratan.
  • Transaksi ekspor-impor: NPWP wajib untuk proses kepabeanan dan izin importir umum/produsen.
  • Kredibilitas bisnis: NPWP aktif menandakan perusahaan beroperasi secara legal dan memenuhi kewajiban perpajakan.

NPWP dalam Era Coretax: Perubahan Penting

Aspek Sistem Lama (DJP Online) Sistem Baru (Coretax)
Login NPWP NPWP 15 digit + password NIK/NPWP 16 digit + password Coretax
Pengelolaan data NPWP Update melalui formulir/KPP Self-service melalui portal Coretax
Surat Keterangan Terdaftar Dicetak fisik di KPP Digital, dapat diunduh dari Coretax
Permohonan Non-Efektif Manual ke KPP Online melalui Coretax
Integrasi data kependudukan Tidak langsung Integrasi real-time dengan Dukcapil

Perbedaan NPWP, NPPKP, dan NIK

Identitas Kepanjangan Fungsi Utama Siapa yang Memiliki
NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak Identitas umum perpajakan Semua Wajib Pajak (OP dan Badan)
NPPKP Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Identitas PKP untuk transaksi PPN Hanya PKP (omzet >Rp4,8M atau sukarela)
NIK Nomor Induk Kependudukan Identitas kependudukan (KTP) Seluruh WNI — dapat berfungsi sebagai NPWP OP per PMK 112/2022

NPWP untuk Usaha Kecil dan UMKM

  • Omzet < Rp500 juta/tahun: Tidak wajib membayar PPh berdasarkan PP 55/2022 (PPh Final UMKM 0%). Namun NPWP tetap diperlukan untuk tender atau membuka rekening usaha.
  • Omzet Rp500 juta – Rp4,8 miliar/tahun: Wajib bayar PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022) dan memerlukan NPWP untuk pelaporan.
  • Omzet > Rp4,8 miliar/tahun: Wajib memiliki NPWP, membayar PPh berdasarkan tarif progresif (OP) atau 22% (Badan), dan wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Cara Cek Status NPWP Aktif atau Non-Efektif

  1. Kunjungi portal Coretax DJP di pajak.go.id
  2. Login menggunakan NPWP/NIK dan password Coretax
  3. Cek status di halaman profil Wajib Pajak
  4. Alternatif: Hubungi KPP terdaftar atau kunjungi layanan Kring Pajak 1500200

Kesalahan Umum Terkait NPWP yang Perlu Dihindari

  • Tidak melaporkan perubahan data: Perubahan alamat, status pernikahan, atau jenis usaha harus dilaporkan ke DJP agar data NPWP tetap akurat.
  • Menggunakan NPWP orang lain: Penggunaan NPWP milik orang/badan lain untuk transaksi merupakan tindak pidana perpajakan.
  • NPWP tidak aktif untuk PKP: PKP wajib memiliki NPWP aktif. NPWP non-efektif tidak dapat digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak di e-Faktur.
  • Tidak melapor SPT meski sudah ber-NPWP: Wajib Pajak aktif ber-NPWP yang tidak melaporkan SPT dikenai sanksi denda administrasi: Rp100.000 untuk SPT Masa dan Rp100.000–Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu NPWP?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi yang diberikan DJP kepada Wajib Pajak orang pribadi atau badan untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP digunakan dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan berbagai urusan administratif yang memerlukan bukti kepatuhan pajak.

Apa format NPWP terbaru 2025?

Format NPWP terbaru per PMK 112/PMK.03/2022 adalah 16 digit. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi WNI, NPWP adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP. NPWP lama 15 digit dikonversi menjadi 16 digit dengan menambah angka “0” di depan. Format baru berlaku penuh di sistem Coretax DJP.

Apakah NIK KTP sudah otomatis jadi NPWP?

Tidak otomatis. Meskipun NIK secara regulasi adalah NPWP Orang Pribadi per PMK 112/2022, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi/validasi data di portal pajak.go.id atau Coretax agar NIK dapat digunakan aktif sebagai NPWP. Tanpa aktivasi, NIK belum terdaftar sebagai Wajib Pajak aktif di sistem DJP.

Ada berapa jenis NPWP?

Ada tiga jenis utama NPWP: (1) NPWP Orang Pribadi, diberikan kepada individu berpenghasilan; (2) NPWP Badan, untuk perusahaan dan entitas usaha; (3) NPWP Cabang/Lokasi, untuk tempat kegiatan usaha yang berbeda wilayah KPP dari kantor pusat. WNA juga dapat memiliki NPWP menggunakan nomor paspor atau izin tinggal sebagai referensi.

Bagaimana cara daftar NPWP online?

Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui sistem Coretax DJP di portal pajak.go.id. Untuk orang pribadi, masukkan NIK dan data kependudukan, lengkapi profil perpajakan, dan submit permohonan. NPWP akan diaktifkan dalam 1–3 hari kerja setelah validasi DJP. Untuk badan usaha, proses memerlukan upload akta pendirian, NIB, dan data direktur.

Apakah NPWP wajib dimiliki semua orang?

Tidak. NPWP wajib dimiliki oleh orang pribadi yang penghasilannya melebihi PTKP dan oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha. Individu dengan penghasilan di bawah PTKP tidak wajib mendaftar NPWP, meskipun boleh mendaftar secara sukarela untuk keperluan administratif.

Apa yang terjadi jika tidak punya NPWP?

Tanpa NPWP, tarif pemotongan pajak PPh 21 atas penghasilan dikenai 20% lebih tinggi dari tarif normal (Pasal 21 ayat 5a UU PPh). Selain itu, banyak transaksi bisnis, pengajuan kredit perbankan, dan tender pemerintah mensyaratkan kepemilikan NPWP aktif. Badan usaha yang tidak memiliki NPWP dapat dikenai sanksi administratif.

Manfaatkan NPWP Anda dengan Kepatuhan Pajak Penuh

Memiliki NPWP adalah langkah pertama. Langkah selanjutnya adalah memenuhi seluruh kewajiban pajak yang menyertai NPWP tersebut: laporan SPT tahunan, pemotongan dan pelaporan pajak karyawan (PPh 21), hingga kewajiban PPN jika sudah menjadi PKP. OnlinePajak membantu Wajib Pajak orang pribadi maupun badan mengelola seluruh kewajiban pajak dalam satu platform terintegrasi dengan Coretax DJP — dari pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak, hingga pengelolaan e-Faktur.

Referensi Regulasi

  • DJP – pajak.go.id: Informasi NPWP dan Wajib Pajak
  • UU KUP No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 6 tentang Pengertian NPWP
  • PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah
  • UU HPP No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Share

Related articles

Pajak
Pajak