PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Berbeda dengan PPN yang dikenakan atas hampir semua transaksi, PPnBM hanya dikenakan pada barang-barang tertentu yang ditetapkan pemerintah sebagai “barang mewah”.
Tarif PPnBM bervariasi antara 10% hingga 200% tergantung jenis barang. Untuk kendaraan bermotor, tarif berkisar antara 0% hingga 95% tergantung kapasitas mesin, bahan bakar yang digunakan, dan tingkat emisi CO2. Artikel ini menguraikan seluruh tarif PPnBM yang berlaku, cara menghitungnya, dan siapa yang wajib membayarnya.
Jawaban Singkat: Tarif PPnBM berkisar antara 10%–200% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk mobil: tarif 0% untuk kendaraan listrik (BEV), 15%–95% untuk kendaraan konvensional berdasarkan kapasitas mesin. PPnBM dihitung sebagai: PPnBM = Tarif PPnBM × DPP (Harga Jual/Nilai Impor). PPnBM hanya dikenakan sekali pada tingkat pabrikan/importir — bukan pada setiap rantai distribusi.
Apa Itu PPnBM?
PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ini adalah pajak yang dikenakan atas:
- Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) yang tergolong mewah oleh pabrikan dalam negeri
- Impor BKP yang tergolong mewah
PPnBM bersifat satu kali — dikenakan pada saat penyerahan pertama (dari pabrik/importir), bukan dikenakan lagi pada setiap perpindahan tangan selanjutnya. Tujuan PPnBM adalah mengurangi kesenjangan konsumsi antara kelompok kaya dan miskin, serta mengendalikan konsumsi barang yang dianggap boros atau berdampak negatif.
Dasar hukum PPnBM:
- UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM (sebagaimana diubah UU HPP No. 7/2021)
- PP No. 61 Tahun 2020 (tarif PPnBM non-kendaraan)
- PP No. 74 Tahun 2021 (tarif PPnBM kendaraan bermotor)
- PMK No. 141/PMK.010/2021 (kriteria dan tarif PPnBM kendaraan)
Tarif PPnBM: Berapa Persen?
Berdasarkan UU PPN dan PPnBM, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Penetapan tarif spesifik per jenis barang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Kelompok Tarif PPnBM Berdasarkan UU HPP
| Kelompok Tarif | Rentang Tarif | Contoh Barang |
|---|---|---|
| Kelompok I | 10%–25% | Hunian mewah, apartemen, barang elektronik tertentu, kendaraan bermotor golongan tertentu |
| Kelompok II | 25%–50% | Balon udara, peluru senjata, kapal pesiar mewah kelas menengah |
| Kelompok III | 50%–75% | Helikopter, pesawat terbang pribadi, senjata api (kecuali untuk keperluan negara) |
| Kelompok IV | 100%–200% | Minuman beralkohol, kelompok barang yang sangat mewah |
Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor 2025
Tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam PP No. 74 Tahun 2021 jo. PMK No. 141/PMK.010/2021. Prinsip dasarnya adalah: semakin rendah emisi dan semakin ramah lingkungan, semakin rendah atau bahkan nol tarif PPnBM-nya.
Kendaraan Bermotor Berbahan Bakar Konvensional (BBM)
| Jenis Kendaraan | Kapasitas Mesin | Konsumsi BBM / Emisi CO2 | Tarif PPnBM |
|---|---|---|---|
| Sedan / Station Wagon / MPV / SUV | s.d. 1.500 cc | ≥ 15,5 km/liter | 15% |
| Sedan / Station Wagon / MPV / SUV | s.d. 1.500 cc | 12–15,5 km/liter | 25% |
| Sedan / Station Wagon / MPV / SUV | 1.500–2.500 cc | ≥ 11,5 km/liter | 40% |
| Sedan / Station Wagon / MPV / SUV | 1.500–2.500 cc | 8–11,5 km/liter | 50% |
| Sedan / Station Wagon / MPV / SUV | di atas 2.500 cc | Berapapun | 70%–95% |
| Kendaraan Bermotor Roda Dua > 250 cc | > 250–500 cc | — | 60% |
| Kendaraan Bermotor Roda Dua > 500 cc | > 500 cc | — | 95% |
Kendaraan Ramah Lingkungan (Low Carbon Emission Vehicle / LCEV)
| Jenis Teknologi | Persyaratan | Tarif PPnBM |
|---|---|---|
| BEV (Battery Electric Vehicle) — Kendaraan listrik murni | Tidak ada (semua BEV) | 0% |
| PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) | Konsumsi BBM ≥ 28 km/liter ATAU emisi CO2 ≤ 100 g/km | 0% |
| HEV (Hybrid Electric Vehicle) | Konsumsi BBM ≥ 23 km/liter | 6%–8% |
| FCEV (Fuel Cell Electric Vehicle) | Tidak ada (semua FCEV) | 0% |
| Kendaraan berbahan bakar gas (Gas-BBM) | Kapasitas ≤ 1.500 cc; konsumsi ≥ 15,5 km/liter setara bensin | 0% |
Tarif PPnBM Non-Kendaraan (PP 61/2020)
| Jenis Barang Mewah | Tarif PPnBM |
|---|---|
| Hunian mewah (rumah, apartemen, kondominium > harga tertentu) | 20% |
| Balon udara berawak dan pesawat tak berawak | 50% |
| Senjata api (bukan untuk keperluan negara): pistol, revolver | 50% |
| Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri mewah | 75% |
| Helikopter | 50% |
| Pesawat udara dan jenis angkutan udara lainnya (bukan untuk angkutan niaga) | 50% |
| Minuman beralkohol (golongan A, B, C) | 10%–150% |
| Permadani dari bulu hewan halus | 20% |
| Peralatan dan perlengkapan olahraga golf | 75% |
| Kapal selam, kapal perang | 20% |
Cara Menghitung PPnBM
Rumus dasar perhitungan PPnBM adalah:
PPnBM = Tarif PPnBM × DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
DPP untuk PPnBM adalah harga jual (pada tingkat pabrikan/importir) atau nilai impor, dikurangi laba bruto, sehingga DPP seringkali lebih rendah dari harga jual konsumen akhir.
Contoh 1: PPnBM Mobil Sedan Kapasitas 1.200 cc
- Kapasitas mesin: 1.200 cc (≤ 1.500 cc)
- Konsumsi BBM: 14 km/liter (12–15,5 km/liter)
- Tarif PPnBM yang berlaku: 25%
- DPP (harga jual pabrikan, belum PPN dan PPnBM): Rp200.000.000
- PPnBM = 25% × Rp200.000.000 = Rp50.000.000
- PPN = 11% × Rp200.000.000 = Rp22.000.000
- Harga konsumen akhir ≈ Rp200.000.000 + Rp50.000.000 + Rp22.000.000 = Rp272.000.000
Contoh 2: PPnBM Kendaraan Listrik (BEV)
- Jenis: Battery Electric Vehicle (BEV)
- Tarif PPnBM: 0%
- PPnBM = 0% × DPP = Rp0
- Hanya dikenakan PPN 11% dari DPP
Siapa yang Menanggung PPnBM?
PPnBM ditanggung oleh konsumen akhir, namun dipungut dan disetorkan ke kas negara oleh:
- Produsen/pabrikan dalam negeri saat menyerahkan barang kepada distributor/dealer pertama
- Importir saat mengimpor barang mewah ke Indonesia
PPnBM tidak dipungut lagi pada setiap rantai distribusi selanjutnya (distributor → dealer → konsumen). Itulah mengapa PPnBM disebut pajak satu kali (one-time tax).
Perbedaan PPnBM dan PPN
| Aspek | PPN | PPnBM |
|---|---|---|
| Objek pajak | Hampir semua BKP/JKP | Hanya BKP yang tergolong mewah |
| Tarif | 11% atau 12% (seragam) | 10%–200% (bervariasi per jenis barang) |
| Frekuensi | Setiap perpindahan tangan (multi-stage) | Hanya sekali di tingkat pabrikan/importir |
| Dapat dikreditkan? | Ya (sebagai pajak masukan) | Tidak — tidak dapat dikreditkan |
| Pemungut | Setiap PKP | Hanya pabrikan/importir BKP mewah |
Pertanyaan Umum tentang PPnBM (FAQ)
PPnBM berapa persen untuk mobil?
Tergantung kapasitas mesin dan efisiensi bahan bakar. Untuk mobil dengan mesin ≤ 1.500 cc dengan konsumsi BBM ≥ 15,5 km/liter: 15%. Mesin 1.500–2.500 cc dengan konsumsi ≥ 11,5 km/liter: 40%. Mesin > 2.500 cc: 70%–95%. Kendaraan listrik (BEV): 0%.
Apakah PPnBM sama dengan PPN?
Tidak. PPN adalah pajak atas nilai tambah yang dipungut setiap kali terjadi transaksi. PPnBM adalah pajak khusus atas barang mewah yang hanya dipungut sekali di tingkat pabrikan atau importir dan tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
Apakah PPnBM mobil bisa dikreditkan?
Tidak. PPnBM yang dibayar tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan dalam perhitungan PPN. PPnBM menjadi biaya langsung yang dibebankan pada harga jual barang.
Bagaimana cara lapor PPnBM?
PPnBM dilaporkan dalam SPT Masa PPN — bukan SPT tersendiri. Pabrikan/importir yang memungut PPnBM wajib menyetorkan dan melaporkannya bersamaan dengan pelaporan PPN bulan yang bersangkutan.
Apakah motor dikenai PPnBM?
Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin hingga 250 cc umumnya tidak dikenai PPnBM. Motor dengan kapasitas 250–500 cc dikenai 60%, dan di atas 500 cc dikenai 95%.
Kelola Kewajiban PPnBM dengan OnlinePajak
Bagi pabrikan, importir, atau PKP yang terlibat dalam transaksi BKP mewah, OnlinePajak membantu penghitungan, pembuatan faktur pajak, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa PPN yang mencakup PPnBM — semuanya dalam satu platform terintegrasi dengan Coretax DJP.
Daftar OnlinePajak sekarang dan sederhanakan pengelolaan kewajiban pajak bisnis Anda.