Resources / Blog / Pembayaran Invoice

Apakah Anggota DPR Bayar Pajak? Ini Fakta dan Penjelasannya

Mungkin masih ada beberapa yang masih belum memahami dan bertanya-tanya, apakah anggota DPR bayar pajak? Artikel ini akan membahas bagaimana pemerintah membuat regulasi terkait pajak untuk para anggota DPR.

Apakah Anggota DPR Bayar Pajak? Ini Fakta dan Penjelasannya

Apakah Anggota DPR Bayar Pajak?

Pajak anggota DPR sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan, berikut ini penjelasannya: 

Pajak Anggota DPR Tidak Ditanggung Negara

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010, anggota DPR termasuk dalam kategori pejabat negara yang wajib membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pajak atas gaji dan tunjangan mereka tidak dibebankan ke negara, melainkan dipotong langsung dan disetorkan ke kas negara oleh bendahara – mirip seperti mekanisme pada PNS lainnya. 

Pada konteks ini, DJP tegas menyatakan bahwa, gaji dan tunjangan anggota DPR tetap dikenakan pajak dan disetor melalui mekanisme penggajian oleh bendahara negara. Dengan demikian, tidak ada pengecualian atau pembebasan pajak bagi mereka. 

Model pembayaran pajak seperti ini juga berlaku di sektor swasta, yang mana pemberi kerja memberi fasilitas “tunjangan pajak” agar staf menerima gaji bersih setelah potongan, akan tetapi pajak tetap disetor.

Apabila anggota DPR tidak memiliki NPWP, tarif PPh 21 yang dikenakan akan lebih tinggi, yakni ditambah 20% dari tarif normal. Ini adalah ketentuan umum berlaku juga bagi seluruh wajib pajak.

Berbagai sumber turut mengklarifikasi bahwa sebenarnya seluruh pejabat negara termasuk DPR tetap membayar pajak sesuai aturan, tanpa perlakuan istimewa.

Baca Juga: Tunjangan Anggota DPR: Ini Regulasinya

Anggota DPR Mendapat Tunjangan PPh Pasal 21

Meski pajak dibayar, anggota DPR juga menerima tunjangan PPh Pasal 21 dengan nominal kurang lebih sekitar Rp2.699.813/bulan. Tunjangan ini sering disebut sebagai “pajak ditanggung negara”. Hal ini sebenarnya memiliki fungsi untuk melancarkan administrasi kewajiban pajak dan memastikan penghasilan mereka tetap bersih setelah pajak.

Sederhananya, meski anggota DPR memang tetap membayar pajak, nominalnya dikompensasikan melalui tunjangan khusus sehingga tidak dibebankan secara langsung dari kantong para anggota DPR. 

Mekanisme Pajak dan Kejelasan Hukum

Secara mekanismenya, pajak atas penghasilananggota DPR akan dikalkulasi dan dipotong oleh bendahara, lalu disetorkan ke kas negara. Penghasilan yang diterima adalah neto setelah pajak. Apabila anggota DPR memiliki pendapatan tambahan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD (misal: honorarium, usaha pribadi, atau investasi), pajak atas penghasilan tersebut harus dilunasi secara mandiri dan tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Beberapa media pun menyiarkan bahwa tidak ada pembebasan pajak, semua dibayar lewat sistem, bukan dibebaskan secara hukum. Hanya saja, tunjangan pajak inilah yang membuat orang berpikir bahwa anggota DPR bebas pajak. 

AspekPenjelasan Singkat
Apakah pajak ditanggung negara? Tidak. Pajak anggota DPR tetap dibayar ke negara memulai pemotongan resmi.
PPh 21 ditanggung atau digantikan? Ada tunjangan PPh 21, namun ini untuk administrasi—pajak tetap dibayar. 
Jika tanpa NPWP? Tarif pajak akan lebih tinggi (20%) — tidak ada perlakuan khusus. 
Pendapatan di luar gaji? Pajak atas sumber lain harus dibayar sendiri dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

Kesimpulan

Jadi, benar anggota DPR membayar pajak, sebagaimana wajib pajak lainnya. Hanya saja, pajak digoreskan langsung melalui sistem penggajian ke kas negara. Adanya tunjangan PPh Pasal 21 bukan merupakan pembebasan pajak, melainkan insentif administratif untuk menjaga agar kewajiban pajak tetap terpenuhi dan penghasilan yang diterima bersih.

Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa anggota DPR tidak membayar pajak karena pajak mereka ditanggung negara, yang mana uang negara salah satunya diterima dari pemungutan pajak. Seperti yang Anda tahu, pajak dipungut dari masyarakat. 

Pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara. 

Maka, membayar dan melaporkan pajak merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak. Untuk melakukan semua itu, OnlinePajak menjadi one-stop-solution yang bisa Anda andalkan untuk bayar dan lapor pajak. Tidak hanya itu, Anda pun dapat mengelola invoice bisnis Anda dengan cepat, mudah dan akurat. 

Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi lebih lengkap dan temukan solusi dari masalah bisnis dan perpajakan Anda. Mulai perjalanan digitalisasi invoice Anda sekarang bersama OnlinePajak.

Reading: Apakah Anggota DPR Bayar Pajak? Ini Fakta dan Penjelasannya