Resources / Blog / PPN e-Faktur

Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak: Instrumen Penegakan Kepatuhan Pajak

Pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak menerbitkan faktur pajak atas transaksinya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, yaitu berupa sanksi denda atau sanksi pida

Pemberian Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak, sesuai namanya, merupakan hukuman yang diberikan kepada perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak menjalankan kewajibannya, yakni membuat dan melaporkan faktur pajak.

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak ini diberikan lantaran pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), merancang faktur pajak sebagai sarana administrasi yang menunjukan PKP taat memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Faktur pajak yang menunjukan bukti pemotongan dan pemungutan pajak terutang ini sangat penting dalam perpajakan, sehingga adanya ketidakpatuhan serta adanya penyalahgunaan pembuatan dan pelaporan faktur pajak membuat pemungutan PPN tidak berhasil dan ini artinya merugikan negara.

Dasar Hukum Pemberian Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak diatur dalam dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja pada Pasal 113 angka 6.

Secara singkat, Pasal 113 menyebutkan bahwa PKP yang tidak membuat faktur pajak elektronik akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Sanksi yang sama juga dikenakan bagi PKP yang menerbitkan faktur pajak namun tidak melaporkan tepat waktu.

Jenis Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Sanksi terkait dengan faktur pajak terdiri atas dua, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pengenaan sanksi administrasi berupa kewajiban menyetor pajak yang terutang serta sanksi berupa Surat Tagihan Pajak (STP) dengan denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikenakan tiga hal, antara lain:

  1. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak dilaporkan tepat waktu.
  2. PKP mengisi faktur pajak secara tidak lengkap.
  3. PKP melaporkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

Sementara, sanksi pidana dikenakan dalam hal:

  1. PKP menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.
  2. Pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi menerbitkan faktur pajak.

Baca Juga: Dapatkah Non PKP Menerbitkan Faktur Pajak?

Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik

Penggunaan faktur pajak elektronik telah menjadi program nasional sejak 2016 silam dan sejak saat itu seluruh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik.

Jika PKP tidak menerbitkan faktur pajak berbentuk elektronik atau menerbitkan faktur pajak elektronik namun tidak mengikuti kaidah-kaidah yang disyaratkan oleh DJP, maka PKP tersebut dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Dus, sanksi tidak menerbitkan faktur pajak pun diberlakukan kepada PKP tersebut.

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak elektronik diatur juga dalam Surat Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.02/2015 Tentang Penegasan Atas e-Faktur. PENG-6/PJ.02/2015 secara spesifik menyebutkan bahwa PKP yang tidak menerbitkan faktur pajak elektronik atau menerbitkan faktur pajak elektronik, namun tidak mengikuti tata cara yang ditentukan akan diberikan sanksi atas dasar tidak menerbitkan faktur pajak.

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak elektronik yang tertuang dalam PENG-6/PJ.02/2015 adalah, pengenaan sanksi administrasi berupa denda 2% dari DPP sesuai dengan UU PPN dan PPnBM.

Sanksi administrasi berupa denda 2% ini juga dikenakan atas PKP yang menerbitkan faktur pajak, namun tidak melaporkan tepat waktu. Sementara tindakan pidana tida termasuk dalam sanksi tidak menerbitkan faktur pajak, lantaran sanksi pidana hanya diberikan kepada PKP yang menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang tidak sebenarnya alias membuat faktur pajak fiktif.

Baca Juga: Faktur Pajak Fiktif: Pengertian, Modus, Kriteria dan Sanksinya

Kesimpulan

Ketika pengusaha sudah dikukuhkan menjadi PKP, pastikan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang dikenakan, salah satunya menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi bisnis yang dikenakan PPN. Jika tidak menerbitkan faktur pajak, baik secara tidak sengaja maupun disengaja, PKP akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari besaran DPP dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Untuk kemudahan menerbitkan faktur pajak dan invoice transaksi, PKP dapat menggunakan e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai fitur dan solusi untuk mempermudah pengusaha dalam mengelola transaksi dan menjalankan kepatuhan pajak. Salah satunya adalah e-Faktur OnlinePajak, fitur pengelolaan faktur pajak dan invoice dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Dengan e-Faktur OnlinePajak, PKP dapat menerbitkan faktur pajak dan invoice serta mengirimkannya langsung ke lawan transaksi, menerima faktur pajak masukan dan invoice dari lawan transaksi, membayar dan melaporkan pajaknya secara tepat waktu, merekonsiliasi data untuk keperluan laporan keuangan. Tidak hanya itu, masih banyak hal yang dapat PKP lakukan dengan OnlinePajak sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk mempelajari lebih lanjut dan membuat akun di aplikasi bisnis mutakhir ini. 

Referensi

  • UU KUP
  • UU Cipta Kerja
  • PENG-6/PJ.02/2015
Reading: Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak: Instrumen Penegakan Kepatuhan Pajak