Resources / Blog / PPN e-Faktur

Dapatkah Non PKP Menerbitkan Faktur Pajak?

Dapatkah non PKP menerbitkan faktur pajak? Ketahui dasar hukum non pkp menerbitkan faktur pajak dan sanksi terhadap non pkp yang menerbitkan faktur pajak.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Non PKP dilarang menerbitkan faktur pajak. Larangan ini bahkan dilindungi dengan sanksi yang cukup berat.Artikel ini pun secara khusus akan membahas mengenai perlakuan perpajakan atau sanksi terhadap non PKP yang menerbitkan faktur pajak. Yuk, simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Non PKP dan Faktur Pajak

Tidak sedikit pengusaha yang ingin dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tujuannya agar Anda mampu bertransaksi dengan banyak perusahaan lainnya. Malah, status PKP sering dijadikan sebagai syarat yang diminta lawan transaksi (biasanya bendahara pemerintah) agar dapat melanjutkan kerja sama.

Sebagai PKP, salah satu kewajibannya adalah menerbitkan faktur pajak. Dan, seperti sudah kita singgung sekilas pada awal artikel, non PKP dilarang menerbitkan faktur pajak.

Nah, dasar hukum atas larangan menerbitkan faktur pajak bagi non PKP dapat ditemukan pada peraturan di bawah ini:

  • UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.

Lalu, apa yang terjadi bila non PKP menerbitkan faktur pajak? Mari simak ulasan mengenai sanksi di bawah ini.

Baca Juga: Cara Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak

Sanksi Administrasi & Pidana Terhadap Non PKP yang Menerbitkan Faktur Pajak

Seperti sudah disebutkan pada poin sebelumnya, pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak diperbolehkan menerbitkan faktur pajak. Jika nekat melanggar, maka ada sanksi yang akan dibebankan kepada non PKP tersebut. Ketentuan mengenai sanksi ini terdapat di pasal 39 A UU KUP.

Di pasal 39 A UU KUP, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan/pemotongan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau menerbitkan faktur pajak namun belum dikukuhkan sebagai PKP akan ditindak pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, akan dikenakan pula denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan/pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Namun, peraturan dan sanksi tersebut berlaku bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kesengajaan memungut/memotong dan membuat faktur pajak. Bagi orang pribadi yang tidak sengaja, maka dasar hukum yang digunakan adalah pasal 14 UU PPN.

Dalam UU tersebut dikatakan, orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP dilarang membuat faktur pajak. Larangan tersebut dibuat dengan tujuan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak seharusnya.

Jika faktur pajak sudah dibuat, maka orang pribadi dan/atau badan tersebut harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak yang dibuatnya ke kas negara.

Baca Juga: e-Faktur dan Jenis-Jenis Faktur dalam Transaksi Bisnis

Kesimpulan

Non PKP dilarang menerbitkan faktur pajak. Dasar hukum yang digunakan adalah UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) dan UU Nomor 6 Tahun 1983 (UU KUP). Berdasarkan UU KUP pasal 39A, bagi non PKP yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

Selain sanksi pidana penjara, non PKP yang sengaja menerbitkan faktur pajak pun harus membayar denda sebesar paling sedikit 2 kali dari pajak yang dipungut dan paling banyak 6 kali  jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan/pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. Sedangkan, jika tidak sengaja membuat faktur pajak, maka non PKP yang memungut pajak harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak yang dibuatnya ke kas negara.

Referensi:

  • UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.
Reading: Dapatkah Non PKP Menerbitkan Faktur Pajak?