Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Otomatis, Ini Jalan Keluarnya

Bagi Anda yang sudah bertahun-tahun berkutat dengan PPN, pasti tahu bahwa nomor seri faktur pajak tidak dapat diinput secara otomatis. Bagaimana solusi mengatasinya?

Bagi Anda yang sudah cukup lama berkutat dengan PPN, pasti tahu bahwa nomor seri faktur pajak tidak dapat di-input secara otomatis. Namun bagi Anda yang masih awam, bisa saja hal ini membuat Anda sedikit kesulitan saat membuat dan melaporkan faktur pajak. Nah, artikel ini hadir dengan tujuan untuk membahas solusi bagi nomor seri faktur pajak tidak otomatis.

Sekilas Nomor Seri Faktur Pajak 

Nomor seri faktur pajak merupakan deretan angka yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan nomor, huruf, dan kombinasi antara nomor dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

Setiap faktur pajak memiliki nomor seri berbeda yang diperoleh melalui aplikasi e-Nofa. Setiap akhir tahun pajak, pemerintah akan menerbitkan kembali nomor seri faktur pajak baru. Sementara, nomor seri yang tidak digunakan bisa dikembalikan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan penyerahan SPT Masa PPN Desember pada tahun yang bersangkutan.

Pelaporan tersebut juga disertai dengan formulir sesuai dengan Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pasal 10 Ayat (2) PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. 

Baca juga: Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara e-Nofa Online

Nomor Seri Faktur Pajak Diperbarui Setiap Akhir Tahun 

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, nomor seri faktur pajak diterbitkan oleh pemerintah setiap tahunnya dan sudah bisa PKP minta pada akhir tahun pajak.

Nah, untuk nomor seri faktur pajak 2019, PKP sudah bisa memintanya sejak Desember 2018. Tujuannya tidak lain agar PKP sudah dapat menggunakan nomor seri faktur pajak baru untuk transaksi yang dilakukan pada awal tahun 2019. 

Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Otomatis

Dalam melakukan peng-input-an nomor seri faktur pajak ini, Anda tidak bisa melakukanya secara otomatis. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Nah, mari simak contoh kasus berikut ini:

Pada tahun 2018, Anda sudah meng-input jatah nomor seri faktur pajak dari 1-10. Pada Desember 2018, nomor seri faktur pajak yang Anda miliki tersisa nomor seri faktur pajak 8-10. Pada awal 2019, Anda sudah harus memiliki nomor seri faktur pajak untuk tahun 2019 atau nomor seri yang baru.

Namun ketika melakukan input faktur 2019, nomor seri faktur pajak yang muncul masih ada nomor seri dari tahun lalu yakni seri 8-10. Bagaimana cara mengatasinya? Maka, ini solusi dari nomor seri faktur pajak tidak otomatis:

Anda hanya perlu menghapus range nomor seri faktur pajak 2018 yang tersisa dengan masuk ke menu “Referensi-Referensi Nomor Faktur“. Kemudian, pilih range NSFP 2018 yang masih tersisa dan klikHapus range NSFP“.

Saat melakukan penghapusan range nomor seri faktur pajak, ternyata ada masalah lain yang timbul, yaitu munculnya keterangan “Anda tidak dapat menghapus nomor faktur ini karena sudah terpakai sebagai nomor faktur. Anda hanya dapat mengupdate Referensi Nomor Faktur nilai 08117. Yakin akan melakukan update referensi Nomor Faktur ini?”. Kalau seperti ini, silakan klik “Yes”.

Setelah Anda menyetujuinya, maka nomor seri faktur pajak 2019 akan secara otomatis ter-update. Selanjutnya, untuk memastikan, silakan coba melakukan input ulang faktur pajak. Biasanya, nomor seri faktur pajak baru yang Anda minta dari KPP tempat PKP dikukuhkan akan secara otomatis menjadi berurutan.

Baca juga: Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online Gagal, Ini Solusinya

Reading: Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Otomatis, Ini Jalan Keluarnya